PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat orang terkait pengiriman 10 Kg sabu dari Malaysia ke Provinsi Riau. Pihak BNN menyayangkan ada oknum polisi di Riau yang terlibat jaringan narkoba internasional itu.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari meminta oknum polisi dari Polsek Rupat, Brigadir RA diganjar hukuman setimpal. Dia berharap hakim memvonis mati yang bersangkutan.
"Hukuman mati saya rasa pantas untuk dia (oknum polisi)," kata Arman saat menggelar jumpa pers di Kantor BNN Riau Jalan Pepaya Pekanbaru, Rabu (19/2/2020).
Hasil penyelidikan dan interogasi, Brigadir RA sudah dua kali terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia. Pertama aksinya sukses dengan membawa 25 Kg sabu. Dalam binis itu, dia mendapat upah Rp250 juta dari bandar.
Terakhir, Brigadir RA terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia dengan membawa 10 Kg sabu ke daerah Dumai pada 17 Febuari 2020. Dia ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Dumai. Selain itu, polisi juga mengamankan sebanyak 60 ribu butir pil ekstasi. Rencanya dia akan mendapat Rp150 juta.
Selain menangkap Brigadir RA, BNN dibantu pihak Bea Cukai Dumai menangkap tiga pelaku lain, Riman, Hendra dan Rizal. Rencananya sabu itu akan diedarkan di Dumai dan Kota Pekanbaru.
"Kota Pekanbaru dan Dumai banyak permintaan sabu. Makanya mereka akan mengedarkannya di dua kota itu saja," ucap Arman.
Modus pengiriman sabu itu dilakukan melalui Selat Malaka. Setelah sampai di perbatasan Malaysia-Indonesia, dijemput para pelaku dan dibawa melalui pelabuhan tikus.(*/Gint)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro