BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Carsa, terdakwa pemberi suap kepada Bupati Indramayu, Supendi, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Jaksa menilai Carsa terbukti melakukan suap sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama menjalani masa tahanan, denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar jaksa Kiki, di Pengadilan Tipikor, Jalan LLRE Martadinata Bandung, (19/2/2020).
Jaksa juga mengatakan, hal yang memberatkan kepada terdakwa, karena Carsa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN dan pernah dihukum.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa Carsa menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya. Punya tanggungan keluarga dan membantu mengungkap peran pihak lain," ujar dia.
Adapun uang suap yang diberikan Carsa yakni Rp3,6 miliar untuk Supendi, Rp2,4 miliar untuk Omarsyah dan Wempi senilai Rp480 juta. Uang tersebut diberikan untuk suap proyek di Kabupaten Indramayu.(*/Hend)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro