JAKARTA – Pemerintah diminta untuk memberikan perhatian lebih kepada standar guru atau pendidik/tenaga kependidikan serta sarana prasarana (sarpras). Sebab dari hasil akreditasi Badan Akreditasi Nasional Sekolah/madrasah (BAN-S/M) akreditasi sekolah didominasi peringkat B.
Ketua BAN-S/M Toni Toharudin mengatakan, realisasi jumlah sekolah/madrasah yang telah diakreditasi sampai 10 Desember adalah 51.979 unit. Dari jumlah tersebut yang telah diakreditasi sebanyak 17.695 (34.04%) merupakan sasaran baru dan 34.284 (65.96%) sekolah reakreditasi.
“Secara nasional hasil akreditasi tahun 2018 didominasi peringkat B untuk jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA dan SMK,” katanya saat Diskusi Publik Hasil Akreditasi tahun 2018 di kantor Kemendikbud, Jakarta, kemarin.
Rincian peringkat hasil akreditasi tersebut ialah pada SD/MI peringkat A sebesar 19,77%, B sebesar 61,62%, C 16,03%, dan Tidak Terakreditasi (TT) sebesar 2,58% dari 35,903 unit yang diakreditasi. Lalu jenjang SMP/MTs peringkat A 20,85%, B (40,49%), C (32,20%) dan TT (6,46%) dari 10,022 s/m yang diakreditasi. Lalu SMA/MA peringkat A (27,29%), B (40,10%), C (27,10%) dan TT (5,51%) dari 4,122 s/m yang diakreditasi. Jenjang SMK peringkat A (18,06%), B (47,20%), C (28,16%) dan TT (6,57%) dari 1,932 Sekolah yang diakreditasi.
“Dari total 51,979 sekolah/madrasah yang diakreditasi tahun 2018, perolehan persentase rata-rata nasional peringkat B sebesar 55,31% dan peringkat A sebesar 20,51 %,” jelasnya.
Toni memaparkan, hasil analisis pemenuhan standar nasional menyebutkan bahwa standar pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) serta sarpras harus menjadi perhatian bersama. Sebab untuk jenjang SD/MI dibawah nilai rata-rata standar baik untuk sekolah dengan sasaran baru maupun reakreditasi. Capaian untuk PTK di sekolah sasaran baru 71,7 dan sarpras 69,7. Untuk sekolah reakreditasi capaian PTKnya 81 dan sarpras 76,4.
“Tingkat pemenuhan standar yang rendah pada PTK dan sarpras baik untuk jenjang SD maupun MI disebabkan salah satunya karena masalah rendahnya kepemilikan tenaga perpustakaan yang memenuhi kualifikasi dan rendahnya guru yang memiliki sertifikat pendidik,” jelasnya.
Capaian dibawah nilai rata-rata standar juga terjadi di jenjang SMP/MTS. Untuk SMP sasaran baru capaian PTK-nya 66,5 dan sarpras 69,4. Untuk sekolah reakreditasi capaian PTK 76,8 dan sarpras 82,2. Penyebab rendahnya capaian di SMP ini sama dengan SD karena salah satunya karena sertifikasi dan juga ruang perpustakaan yang luas dan sarana tidak sesuai ketentuan.
Sama halnya jenjang SMA/MA, rata-rata standar PTK dan sarpras dibawah nilai rata-rata standar lainnya baik untuk sekolah dengan kategori sasaran baru maupun re-akreditasi. Contoh, untuk jenjang SMA pada sasaran baru capaian pemenuhan standar PTK sebesar 69,5 dan sarpras sebesar 69. Demikian juga dengan sekolah re-akreditasi capaian pemenuhan standar PTK sebesar 80,8 dan sarpras sebesar 83,8.
Toni merekomendasikan kepada pemerintah, pemerintah daerah dan stakeholders merumuskan kebijakan dengan fokus utama pada pelaksanaan program terhadap rendahnya pemenuhan standar PTK dan sarpras. Misalnya pemerintah meningkatkan partisipasi guru dalam program sertifikasi.
Demikian juga pada sarpras, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk menambah lahan. Sehubungan dengan belum meratanya akses akreditasi pada daerah-daerah terpencil, pemerintah perlu membuat kebijakan afirmasi dengan memberikan perhatian lebih pada daerah 3T dan Non 3T. Selama ini, banyak s/m di daerah-daerah yang tidak tersentuh oleh akreditasi karena faktor alam, teknis dan pembiayaan.(*/Ind)
JAKARTA – Pembelajaran antikorupsi akan masuk ke dalam mata kuliah dasar umum (MKDU). Hal tersebut sebagai bentuk komitmen implementasi dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang turut menandatangani kesepakatan kerja sama melawan dan memberantas korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan, persiapan memasukan pelajaran antikorupsi sudah dibahas hingga level teknis. Menurut dia, implementasinya bisa jadi mata kuliah khusus atau masuk dalam materi mata kuliah etik.
“Sudah dibicarakan dengan para Dirjen dan rektor. Sebenarnya kalau masalah pembelajaran antikorupsi, kami sudah memiliki pusat antikorupsi (Pukat) di setiap kampus. Tapi ternyata itu tidak cukup, Pukat hanya untuk di dalam kampus. Tapi bagaimana untuk mahasiswa nanti juga bisa mengawasi kegiatan kampus,” kata Nasir setelah menandatangani kesepakatan kerja sama Komitmen Implementasi Pendidikan Antikorupsi dengan KPK di Jakarta, (11 /12/2018).
Ia menjelaskan, implementasi tersebut diwujudkan dengan lahirnya kebijakan insersi pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan di Indonesia. Nasir mengaku turut meminta pendampingan kepada KPK dalam mengelola keuangan negara di perguruan tinggi.
“Sistemnya sudah kita bangun. Setiap PTN misalnya, dalam laporannya harus selalu terintegrasi dalam evaluasi dan monitoring. Kita juga menyusun E-budget untuk menghindari pertemuan antara penyusun dan pengguna yang berpotensi problem,” ujar Nasir.
Ia menuturkan, hingga akhir 2018, Kemenristekdikti telah melaksanakan pelatihan untuk ribuan dosen dari berbagai bidang ilmu yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Pelatihan tersebut melibatkan berbagai kampus baik negeri maupun swasta yang terlibat dalam program Training of Trainer Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi.
Upaya ini dilakukan untuk memantapkan kembali para dosen perguruan tinggi di lingkungan Kemeristekdikti untuk mengajarkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi bagi mahasiswa. Kemenristekdikti juga akan memanfaatkan kemajuan teknologi dalam penerapannya.
“Dengan memanfaatkan teknologi informasi, saat ini seluruh pendaftaran proposal pengusulan pembukaan perguruan tinggi serta program studi baru, pengusulan proposal baik penelitian maupun pengabdian di lingkungan Kemenristekdikti telah dilakukan dengan cara online,” katanya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pendidikan antikorupsi bukan hanya terkait materi pembelajaran terhadap siswa. Tetapi juga guru, dosen, para pegawai, dan komponen lainnya. Dalam hal ini, keseluruhan tata kelola perguruan tinggi harus mengedepankan pencegahan korupsi. Agus menegaskan, persiapannya harus segera dimulai sehingga 1 juli 2019 itu sudah ada alternatif memasukan bahan ajar ke dalam mata pelajaran dari pendidikan dasar hingga tinggi.
“Pembelajaran anti korupsi di perguruan tinggi beberapa sudah dilakukan seperti misalnya di ITB. Ada komunitas dosennya, ada kebijakannya, misal jika ada murid yang melakukan nyontek akan diskors satu semester. Bahkan di (Universitas) Binus, itu menyatakan jika ada alumninya yang korupsi maka ijazahnya akan ditarik. Mudah-mudahan dengan nanti kami membuat roadmap akan terjadi revolusi mental yang sesungguhnya dimulai dari dunia pendidikan ini,” tandasnya.(*/Nia)
PANGANDARAN – Jumlah penduduk Pangandaran, Jawa Barat yang tidak bersekolah tercatat sebanyak 80.688 orang atau 19,89% dari keseluruhan jumlah penduduk. Berdasarkan data Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) 2017, jumlah penduduk Kabupaten Pangandaran per 2017 yang tersebar di 93 desa dan 10 Kecamatan sebanyak 405.683. Terdiri dari 203.269 laki-laki dan 202.414 perempuan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pangandaran Agus Satriadi mengatakan, tingkat pendidikan penduduk suatu daerah akan sangat berpengaruh terhadap peningkatan indikator pembangunan manusia (IPM). “Semakin banyak penduduk yang sekolah, maka akan mendongkrak nilai IPM,” kata Agus, Rabu (12/12/2018).
Penduduk Kabupaten Pangandaran yang menamatkan pendidikan strata 1, 2, dan 3 tercatat 7.257 atau setara dengan 1,79% dari jumlah penduduk. Sedangkan tingkat pendidikan yang menamatkan Diploma tercatat 4.033 atau 0,99%. SLTA/Sederajat tercatat 39.003 atau 9,61% dan SLTP/Sederajat 63.002 atau 15,52%, dan yang menamatkan SD/Sederajat tercatat 211.688 atau 52,18%.
“Data tersebut menggambarkan tingkat pendidikan penduduk Kabupaten Pangndaran mulai meningkat jika dibandingkan antara penduduk sekolah dengan penduduk yang tidak sekolah,” ujarnya.
Pada rumus penghitungan IPM, kata AGus, aspek pendidikan merupakan salah satu komponen penghitungan selain kesehatan dan daya beli. “IPM Kabupaten Pangandaran dari tahun 2013 sampai 2016 setiap tahun mengalami kenaikan, meski belum mencapai target IPM provinsi dengan nilai 70,69%,” paparnya.
IPM Kabupaten Pangadaran untuk komponen Angka Harapan Hidup pada 2013 tercatat 69,79; 2014 tercatat 69,84; 2015 tercatat 70,24; dan 2016 tercatat 70,27. Untuk komponen Angka Lama Sekolah 2013 tercatat 11,48; 2014 tercatat 11,89; 2015 tercatat 11,99; dan 2016 tercatat 12,20.
Sementara untuk komponen Rata-Rata Lama Sekolah 2013 tercatat 7,01; 2014 tercatat 7,05; 2015 tercatat 7,06; dan 2016 tercatat 7,09. Adapun komponen Pengeluaran per Kapita 2013 tercatat 8.200; 2014 tercatat 8.232; 2015 tercatat 8.265; 2016 tercatat 8.270.
“IPM pada tahun 2013 nilainya mencapai 64,73; tahun 2014 mencapai 65,29; tahun 2015 mencapai 65,62; dan tahun 2016 mencapai 65,90,” tandasnya.(*/Asp)
CIANJUR – Ratusan siswa SDN Sukamanah 3 di Kampung Kabandungan, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, terpaksa libur karena sekolah mereka rusak dihantam angin puting beliung.
Tak hanya memorak-porandakan fisik bangunan sekolah, puting beliung yang terjadi pada Senin 10 Desember 2018 sore itu juga melukai warga.
Tiupan angin puting beliung itu menghancurkan hampir semua atap ruangan kelas di sekolah tersebut. Kerusakan sekolah baru diketahui pada Selasa 11 Desember 2018 pagi, yakni saat jam masuk sekolah dimulai.
Material atap yang rusak, ranting pohon dan pecahan kaca terlihat memenuhi halaman sekolah, sehingga berbahaya jika sampai terinjak. “Kondisi sekolah masih cukup berantakan dan membahayakan. Khawatirnya ada genting yang jatuh lagi,” kata Kepala SDN Sukamanah 3, Hamzah.
Dia bersyukur, musibah terjadi ketika tidak ada aktivitas yang melibatkan murid dan guru di sekolah itu. Hamzah berharap instansi terkait segera menangani kerusakan yang terjadi di sekolahnya.
Terlebih, pembangunan terakhir sekolah ini dilakukan pada 2002 lalu. Selain berdampak pada kerusakan bangunan sekolah, hembusan angin puting beliung juga merusak rumah-rumah warga.
Aparat Desa Sindangasih mencatat, sejak Senin malam hingga Selasa pagi, jumlah rumah warga yang mengalami kerusakan mencapai 262 unit. Tiga orang warga pun mengalami luka-luka, akibat tertimpa reruntuhan genting dan tersiram air panas saat puting beliung menerjang.
Sebelumnya, sejumlah wilayah di Cianjur dilanda angin puting beliung. Angin yang kencang membuat beberapa pohon tumbang di ruas jalan utama hal ini menghambat para pengendara .(*Yan)
JAKARTA – Selain pemerataan akses pendidikan, penerapan sistem zonasi juga didesain untuk mencegah penumpukan guru berkualitas di satu sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan, zonasi tak hanya diterapkan pada perekrutan siswa baru, tetapi juga dalam meredistribusi guru di dalam satu zona.
Dalam perencanaannya, Kemendikbud menargetkan 6 poin yang bisa dicapai melalui kebijakan tersebut. Yakni, menghilangkan eksklusivitas sekolah, mengintergrasikan pendidikan formal dan nonformal, mendekatkan sekolah dengan lingkungan peserta didik, pemerataan mutu pendidikan dasar dan menengah, pemerataan distribusi guru, dan mengatur perekrutan siswa.
Muhadjir menuturkan, zonasi merupakan puncak dari reformasi atau restorasi pendidikan nasional. Ia optimistis, pemantapan zonasi akan berjalan lancar karena mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Penerapan zonasi akan dilakukan serentak pada tahun depan.
“Karena sebenarnya simpel kalau diterapkan, siapa yang akan masuk SMP tahun depan di zona itu, pasti siswa SD kelas 6 sekarang. Tapi memang perlu kerja sama dengan Pemda yang menguasai data kependudukan,” ucap Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018.
Ia menyatakan, dengan menerapkan zonasi, pemerintah bisa menyalurkan anggaran bantuan lebih tepat dan efektif. Pasalnya, jumlah kebutuhan sekolah dan guru di setiap daerah terdata lebih presisi.
Menurut dia, dalam kurun waktu 5 tahun ke depan, tidak akan ada lagi dikotomi sekolah favorit dan nonfavorit. Semua sekolah memiliki kualitas pendidikan yang baik.
“Bantuan, baik itu dari dana alokasi khusus (DAK) semua dari pemerintah pusat dan daerah bisa terpetakan dan terarah, tidak diecer. Dengan peta ini, sekolah yang masih butuh dibantu untuk meningkatkan mutu akan diprioritaskan. Sekarang kan yang bermutu dibantu terus karena menjadi rujukan. Ke depan tidak seperti itu,” tandasnya.(*/Im)
CIBINONG – Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta pihak berwenang mengusut kasus munculnya logo partai politik (parpol) dalam soal ujian penilaian akhir semester (PAS) siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
“Undang-undang jelas mengatur wilayah sekolah harus steril dari kampanye politik,” kata Fikri.
Dia mempertanyakan tujuan pembuat soal meletakkan logo parpol ke dalam soal ujian siswa SD. Fikri menegaskan bahwa jelas itu bukan merupakan pendidikan politik.
Ada Logo PDIP pada Soal Ujian Tingkat SD di Kabupaten Bogor, Ini Penjelasan Disdik
“Subjeknya itu keliru untuk anak di bawah umur, lokasinya di wilayah terlarang dan waktunya juga di musim kampanye,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), itu.
Fikri meminta terutama kepada lembaga pengawas pemilihan umum mengusut tuntas kasus ini dengan menetapkannya sebagai pelanggaran pemilu. “Sosialisasi saja dilarang di wilayah sekolah, apalagi ini dimasukkan dalam soal ujian anak,” katanya.
Fikri mengaku telah menanyakan kasus tersebut ke pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan belum ada jawaban yang jelas.
Heboh! Ada Logo PDIP Pada Soal Ujian Sekolah Dasar di Kabupaten Bogor
“Kalau benar jawaban menteri dan dirjen (direktur jenderal) tidak tahu, berarti daerah tersebut rawan politisasi pendidikan. Panwas harus mengusut tuntas,” ujar Fikri.
Dia mensinyalir ada banyak pelanggaran serupa terjadi di wilayah lain, hanya saja tidak terekspose. “Makanya kami mendesak mendikbud untuk menyisir, jangan anggap sepele kasus ini,” kata Fikri.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika ada pertanyaan dalam soal ujian siswa kelas 6 SD mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN).
Dalam ujian tersebut terdapat pertanyaan terkait logo parpol. Pada nomor 27 terdapat pertanyaan dengan mencantumkan gambar banteng moncong putih yang merupakan logo salah satu partai peserta pemilu.
Siswa diminta menjawab gambar tersebut lambang partai apa. Soal ujian tersebut diketahui beredar setidaknya di Kecamatan Klapanunggal dan Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jabar, pekan lalu. Kasus ini tengah ditangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.(jpnn/Nia)
DEPOK – Banyak guru honorer yang masih dibawah standar hidup dalam pendapatannya ,sebab itu jajaran pemerintahan kota (Pemkot) Depok berencana membuat standar gaji untuk guru honorer yang ada sebesar Rp 1 juta untuk seluruh sekolah yang ada guru honorernya. Didapat dari anggaran diambil dari APBD.
“Kami memang telah merencanakan standar gaji untuk guru honorer di Kota Depok yang mencapai lebih 1.300 orang, ” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Muhammad Thamrin, (3/12).
Ini dimaksudkan agar seluruh guru honorer di Kota Depok memiliki standar gaji yang sama selain tambahan gaji ke 13 dari pemerintah. Selain itu untuk komitmen Pemkot Depok memajukan dunia pendidikan yang ada.
Standar pengupahan itu berkaitan dengan masa kerja dan tingkat pendidikannya. Bila selama ini gaji guru honorer hanya sekitar Rp 400 ribu-Rp 500 ribu sekarang guru dengan masa kerja 0-4 tahun mengajar, itu sebesar Rp1 juta.
Tidak ada lagi honor guru yang di bawah Rp1 juta, maksimal sampai Rp4 juta yang masa kerjanya di atas 20 tahun, sedangkan anggarannya dari APBD. “Pemberian honor standar tersebut sesuai dengan masa kerja dan tingat pendidikan dari guru honorer,” katanya.
Tidak itu saja, imbuh M. Thamrin, pihaknya juga telah memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru honorer sehingga mereka diakui di tingkat pusat untuk mengajar di sekolah negeri.
“Walaupun secara bertahap tapi NUPTK untuk 1.300 guru honorer sudah diberikan dan tahun 2019 guru honorer juga akan diberikan gaji ke 13 yang biaaa diberikan mwnjelang hari raya Idul Fitri, ” tambah dia.
Ketentuan tersebut rata untuk tenaga pendidik seperti penjaga sekolah, operator dan tata usaha yang jumlahnya sekitar 200 orang. Setiap tiga bulan gaji guru honorer yang dikeluarkan Rp18 miliar.
Diharapkan para guru honorer untuk selalu mengikuti peraturan, yaitu harus linier, guru SD harus S-1 PGSD karena hal itu ketentuan pusat.
“Jadi saya harap para guru melakukan penyesuaian,” tandanyaB. (*Idr)
CIBINONG – Heboh apa yang tejadi didunia pendidikan disebabkan adanya soal yang meyentuh dunia politik ,Jagat pendidikan di Bumi Tegar beriman kembali mendapat sorotan karena tidak sesuai dengan dunia pendidikan itu sendiri.
Pada Kamis (29/11) lalu proses ujian Penialaian Akhir Semester (PAS) terdapat logo partai PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) atau partai bergambar banteng merah.
Keterangan Panitia Pengawas Tingkat Desa, Enim Supriyadi kepada wartawan, pihaknya menemukan di Sekolah Dasar Cibulakan, Desa Linggarmukti.
Soal tersebut ada di ujian esai PKN (Pendidikan Kewarganegaraan).
Awalnya, pada soal halaman pertama soal membahas logo pancasila. Dimana salah satunya tergambar pohon beringin.
Namun, pada soal nomor 27, terdapat pertayaan ‘gambar di atas merupakan lambang partai…’.
“Kami sedang memeriksa kebetulan ada salah satu soal yang memperkenalkan salah satu partai,” katannya.
Enim mengatakan, soal tersebut ditemukan Rabu (28/11) usai terlaksana proses ujian.
Atas kejadian ini ia melaporkan ke pengawas tingkat kecamatan. Menurut penilaian panitia, soal tersebut kurang pantas menjadi konsumsi untuk proses pembelajaran.
Terlebih menjelang tahun politik Pilpres dan Pileg 2019.
“Kami berharap agar ke depannya tidak ada di tingkat SD. Tingkat SD sila-sila pancasila itu cocok atau lambang negara, kalau soal partai tidak pantas,” jelasnya.
Menurut keterangan siswa di sekolah, sebagian besar dari mereka memilih absen untuk mengisi kolom soal tersebut.
Mereka beralasan karena tidak diajarkan lambang partai politik oleh guru mereka di sekolah.(*P Alam)
BOGOR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah.
Penegasan Presiden Jokowi ini diikut dengan meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Dengan adanya PP ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah,” kata Presiden Jokowi di Stadion Pakansari Bogor Sabtu (1/12/2018) saat berlangsung
Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018.
Turut hadir dalam acara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, dan Bupati Bogor Nurhayanti, serta Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi.
Peringatan hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018.
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka peluang pengangkatan bagi yang telah melampuai usia maksimal.
Masih kata Jokowi, melalui PP ini, nantinya guru honorer K2 dan non-kategori yang diangkat dengan skema P3K memiliki status dan hak yang sama dengan PNS. “Namun bedanya, masa kerja P3K lebih fleksibel daripada PNS,” ujarnya.
Mantan Walikota Solo ini menuturkan, selain masa kerja, P3K dan PNS juga punya perbedaan dari segi keuangan. P3K tidak mendapat jaminan pensiun dan hari tua.
Jokowi melanjutkan, pada tahun ini pemerintah merekrut 114.000 guru untuk menjadi CPNS. Perekrutan akan dilakukan secara berkelanjutan dan bertahap untuk meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air.
“Perekrutan guru CPNS tetap memperhatikan kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Kita harus sesuaikan dengan kondisi APBN kita. Tapi kita ingin berpihak kepada rasa keadilan guru yang telah lama mengabdi serta tidak melanggar undang-undang,” ujarnya.
Untuk membahas lebih lanjut persoalan yang dihadapi para guru saat ini, Jokowi mengundang Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi ke Istana Negara, Jakarta. Pertemuan bakal dilakukan pekan depan.
“Nanti minggu depan akan saya undang Ibu Ketua beserta seluruh jajaran pengurus untuk datang ke Istana berbicara masalah-masalah besar yang kita hadapi,” pungkasnya. (*Jun)
JAKARTA – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir membantah melakukan pembiaran terhadap kampus yang mengeluarkan ijazah palsu. Ia mengklaim, semua kampus yang tidak menyelenggarakan proses pembelajaran sudah ditutup oleh Direktorat Jenderal Kelembagaan Kemenristekdikti.
Ia menyatakan, ramainya pemberitaan yang menulis isu ijazah palsu belakangan ini merupakan kasus lama dan sudah beres. Kendati demikian, ia menduga, pemilik kampus swasta yang sudah ditutup itu kembali membuka kampus dengan nama baru.
“Ternyata ini orang lama bermain lagi. Dia mengubah dari yang sudah kami tutup. Dia membuat universitas baru, Universitas Pelita Bangsa,” kata Nasir di Gedung D Kemenristekdikti, Jakarta, Kamis 29 November 2018.
Ia menegaskan, jika ada perguruan tinggi yang masih mengeluarkan ijazah tapi tak menyelenggarakan proses pembelajaran akan ditutup. Pemberantasan ijazah palsu juga menjadi fokus kerja Kemenristekdikti pada tahun depan. Menurut dia, praktik jual beli ijazah palsu menurunkan kualitas daya saing sumber daya manusia Indonesa.
“Saya sudah perintahkan pada direktur jenderal dan direktur bahwa (perguruan tinggi) yang bermasalah tentang ada penjualan ijazah palsu tutup saja, tidak usah diberikan izin. Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terkait perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah palsu,” ujarnya.
Ia menduga, “pemain lama” yang pernah terlibat kasus ijazah palsu tidak menutup kemungkinan kembali berulah. Di antaranya, dengan membuka kampus baru atau membuka kembali kampus yang izinnya sudah dicabut. Ia berharap, semua pihak turut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan dugaan praktik ilegal tersebut.
“Ijazah bodong ini hukumnya haram, jangan sampai terjadi, oleh karena itu harus kerja keras. Karena itu (ijazah palsu) akan merusak marwah pendidikan tinggi Indonesia, siapa pun yang melakukan tidak boleh ini,” kata Nasir.
Sindikat ijazah palsu berkeliaran
Direktur Jenderal Kelembagaan Kemenristekdikti Patdono Suwignjo mengatakan, pada 2017, pihaknya menemukan perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tidak sah. Perguruan tinggi itu ada di Pulau Jawa dan luar Jawa.
“Ada di beberapa perguruan tinggi yang kami dapati bahwa itu ijazah-ijazahnya itu ijazah yang tidak sah. Maka kami minta untuk idicabut dan perguruan tingginya kami kasih sanksi,” ucap Patdono.
Dalam berita mendalam yang ditulis tirto.id, seorang staf khusus Menristekdikti dituding menjadi orang yang terlibat sindikat ijazah palsu. Media daring tersebut mengungkap, dengan bantuan oknum staf khusus Menristekdikti, kampus yang melakukan praktik jual beli dan sudah ditutup kembali beroperasi dan berpindah lokasi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komis X DPR RI Reni Marlinawati mengaku prihatin dan mengecam keras semua orang yang diduga terlibat. Ia menilai, menerbitkan ijazah palsu menodai marwah pendidikan tinggi. Semua pihak yang terlibat harus dijerat dengan hukum pidana.
“Saya sangat menyesalkan, menyesakkan dada. Disaat kita sedang berjuang bagaimana membangkitkan kualitas pendidikan tinggi nasional, ini kok masih ada orang yang tega melakukan pencederaan. Pemalsuan, pelecehan terhadap ilmu pengetahuan. Harus diusut tuntas, apalagi ini (diduga) dilakukan orang terdekat di lingkungan kementerian,” kata Reni.
Ia menegaskan, mengeluarkan ijazah palsu bukan hanya tindakan hukum, tetapi juga melanggar etika. Ia berharap, Menristekdikti tegas menjatuhkan sanksi kepada siapa pun orang yang terlibat di dalam kasus ini. “Para intelektual sudah dicederai. Aparat juga harus dilibatkan untuk menindak tegas. Kami dalam waktu dekat akan memanggil Menristekdikti untuk dengar pendapat,” tandasnya.(*Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro