BANDUNG - Dana hibah guru honorer 2017 terancam tidak cair. Persoalan tahun lalu, berkaitan dengan penentuan pengelola pencairan dana hibah guru honorer 2016 berimbas pada pencairan tahun ini.
Awalnya, untuk pencairan dana hibah 2016, Dinas Pendidikan Kota Bandung menunjuk PGRI. Namun, PGRI menolak penunjukan itu. Kemudian, pengelola dialihkan ke Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI). Namun, ketika akan memproses pencairan, pengelola yang tercantum di APBD Kota Bandung 2016 adalah PGRI. “Padahal PGRI telah mengajukan proposal untuk menjadi pengelola pada 2017,” kata Ketua FAGI Iwan Hermawan, (26 Oktober 2017).
Akan tetapi, setelah PGRI akhirnya menyepakati menjadi pengelola pada 2016, sesuai yang tercantum di APBD, maka menurut Iwan, PGRI tidak dapat menjadi pengelola pada 2017. Pasalnya, organisasi guru tidak boleh menjadi pengelola pencairan dana hibah dua tahun berturut-turut.
Persoalan yang sama, akan berulang di pencairan dana hibah guru honorer. Hal itu disebabkan, di dalam aplikasi sabilulungan.bandung.go.id, PGRI tercantum sebagai pengaju proposal pengelola dana hibah guru honorer 2017. Di dalam aplikasi tersebut, disebutkan dana hibah yang diajukan sebesar Rp 60.537.000.000.
“Setiap tahun selalu terjadi persoalan yang sama. Ada persoalan inkonsistensi antara penunjukan, pengajuan proposal, dan penentuan pengelola. Akibatnya, selalu terjadi perdebatan siapa yang berhak mengelola di saat yang mendesak,” kata Iwan.
Tahun lalu, proses pencairan menjadi terlambat karena sebagian waktu digunakan untuk menyelesaikan persoalan siapa pengelola dana hibah. Iwan menyebutkan kesepakatan di tahun lalu, pengelola dana hibah guru honorer 2017 adalah FAGI.
“Namun ketika mengajukan proposal ke TU pimpinan ditolak karena ada yang sudah duluan mengajukan proposal yaitu FKGH dan PGRI . Jadi di TU pimpinan dan Inspektorat ada 2 proposal untuk dana hibah 2017 yaitu Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) dan PGRI,” kata Iwan.
Ketua PGRI Kota Bandung Maman Sulaeman menyebutkan tidak mungkin PGRI menjadi pengelola kembali. Meskipun ada proposal yang sudah masuk, PGRI tidak dapat menjadi pengelola karena larangan menjadi pengelola berturut-turut.
“Saya tidak mempersoalkan siapa yang akan menjadi pengelola. Asal sesuai aturan. Dan yang paling penting, guru honorer menerima haknya tiap tahun," kata Maman.
Ketua FKGH Kota Bandung Yanyan Herdiyan tidak dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
Padahal saat ini telah beredar informasi kepada guru honorer untuk proses pemutakhiran data..(*Ind)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro