JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan menjadi inisiatif DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018. Langkah ini dilakukan karena UU Ormas yang baru disahkan itu dinilai terdapat pasal karet yang harus diperbaiki.
"PPP akan mengajukan usulan revisi terhadap UU Ormas, menjadi usul inisiatif DPR dan dimasukkan ke Program Legislasi Nasional 2018 pada masa sidang pertama," kata Wasekjen PPP, Ahmad Baidowi atau Awiek , (30/10).
Poin-poin revisi UU Ormas yang akan diajukan seperti keterlibatan pengadilan dalam pembubaran ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi.
"Sebab, jangan sampai peran pengadilan sama sekali dihapuskan dari UU Ormas. Walaupun azas hukum administrasi pemerintahan berlaku, kalau tidak dieksplisitkan dalam norma UU, akan menjadi pasal karet," terangnya.
Aturan di UU Ormas baru, kata dia, terkesan membuat pengadilan tidak memiliki wewenang. Padahal, pengadilan adalah tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan.
"Sebagai contoh, lembaga yang dibubarkan pemerintah karena dianggap bertentangan dengan Pancasila, bisa menggugat di pengadilan. Sedangkan sebelumnya, bila pemerintah hendak membubarkan sebuah organisasi, harus sesuai dengan keputusan pengadilan," tegas Awiek.
Poin selanjutnya, terkait pihak yang berhak penafsir Pancasila. Pihaknya mempertanyakan pihak yang berhak memvonis seseorang atau lembaga bertentangan dengan Pancasila.
"Saat ini mandat diberikan secara penuh kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Bagaimana jika Mendagrinya tiba-tiba berganti. Apakah tidak menimbulkan masalah," ujar Awiek.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Selasa (24/10). Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, NasDem, Hanura dan Demokrat.
Namun, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera melakukan revisi.(*Al)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro