JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan termasuk gaji guru honorer, karena adanya pandemi Covid-19.
“Saat ini dana BOS reguler dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu.
Nadiem menjelaskan kebijakan itu ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah selama pandemi Covid-19.
Untuk ketentuan pembayaran maksimal 50 persen sudah tidak lagi berlaku. Mendikbud menambahkan kepala sekolah tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan jika masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan pada masa darurat Covid-19.
Mendikbud menjelaskan bahwa dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, juga tetap dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi pendidik.
“Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku,” terang dia.
Penyesuaian juknis penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Dalam penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan tanggal 9 April 2020 tersebut, Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik.
Selain itu, dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan lainnya.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan itu berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. (Antara)
JAKARTA – Sejak Senin (13/4) pagi, TVRI menjadi topik yang cukup hangat dibicarakan di dunia maya. Di media sosial seperti Twitter, TVRI sempat menjadi salah satu topik yang sering dibicarakan. Rupanya warganet sedang membicarakan program Belajar dari Rumah yang dimulai memasuki pekan ini.
Dimulai pukul 08.00 WIB tayangan yang ditujukan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dimulai. Anak-anak PAUD ataupun yang ingin ikut menyaksikan tayangan pembelajaran mulai menyalakan televisi atau melihat tayangan melalui gawai masing-masing.
Selanjutnya, diikuti oleh program untuk siswa kelas 1 hingga 3 SD yang dimulai pukul 08.30 WIB. Masing-masing program setiap kelasnya ditayangkan dalam waktu 30 menit. Program Belajar dari Rumah ini tidak hanya diberikan untuk siswa namun juga orang tua dengan adanya program parenting pada pukul 14.30 WIB. Pada malam harinya, ditayangkan film-film yang bisa dinikmati bersama keluarga.
Media sosial ramai membicarakan berbagai tayangan yang disajikan. Berbagai komentar pun muncul, termasuk salah satunya keluhan program yang terlalu sebentar. Pendapat warganet ini pun dibenarkan oleh salah satu orang tua siswa MI Alkhairiyah Mampang Prapatan, Inung.
Inung yang menemani anaknya kelas 5 SD belajar melalui program di TVRI mengeluhkan materi yang diberikan terlalu cepat. Ia menceritakan, anaknya belum sempat mencatat dan memahami topik yang dibicarakan namun materinya sudah berganti.
“Dia lari ambil pulpen buat catat soal, eh sudah ngilang dari layar,” kata Inung, menceritakan kegiatan anaknya.
Ia juga menceritakan keluhan teman-teman sesama orang tua yang menemani anaknya belajar di TVRI. Ada yang mengeluhkan TVRI melalui sambungan televisi sulit diakses karena sinyal yang tidak bagus sehingga tampilan layar buram.
Keluhan lain diungkapkan salah seorang orang tua siswa SD Negeri Pela Mampang 03 Pagi Jakarta Selatan, Heru. Heru yang anaknya masih kelas 1 SD mengeluhkan sulitnya mengajak anak untuk fokus menonton TV untuk belajar.
Ia menilai, meskipun sudah ada program di TVRI masih susah untuk mengajak anak belajar bersama. “Umur segitu masih masa-masanya bermain. Maunya sambil main,” kata Heru.
Meskipun mendapatkan sejumlah kritik, tidak sedikit pula masyarakat yang mengapresiasi program Belajar dari Rumah ini. Seorang siswi SMP Negeri 2 Tanah Grogot, Kalimantan Timur, Nabila menceritakan dari sekolahnya meminta agar siswa-siswi menonton TVRI sesuai jadwal jenjang kelasnya untuk belajar.
Menurut Nabila, program yang ditayangkan dan menarik dan sangat membantunya dalam kegiatan belajar di rumah yang diterapkan selama sekitar satu bulan ini. “Sangat membantu sih kalau saya,” kata Nabila.
Ia menjelaskan, selama menonton materi pembelajaran di TVRI, konten yang disampaikan sangat menarik dan mudah dipahami. Nabila juga tidak merasa bosan ketika menonton tayangan yang disiarkan.
“Pas nonton enggak ngebosenin kok. Seru juga untuk media belajar anak milenial,” kata dia lagi.
Sementara itu, apresiasi lain juga datang dari siswi SMA Negeri 1 Parung, Farrel Nathania. Nathania mengatakan, program Belajar dari Rumah yang ditayangkan cukup bagus dalam menemani kegiatan pembelajaran di rumah.
Sayangnya, menurut dia sekolahnya kurang bisa memanfaatkan program yang ada di TVRI. Ia hanya diminta untuk menonton tanpa melakukan tindak lanjut dari program yang disaksikan. Nathania beranggapan hal ini tidak akan efektif untuk menambah ilmu pengetahuan.
“Sedikit kurang efektif di seklahku. Disuruh ikutin saja enggak diberi tugas sekolah dari guru di sekolah. Jadi, maksudnya kalau begitu materinya malah cepat lupa,” kata Nathania.
Namun, ia berharap tugas yang diberikan tidak memberatkan. Sebab, selama kegiatan belajar di rumah tugas yang diberikan cukup memberatkan sehingga apabila ditambah tugas lain dari program di TVRI tentunya akan menambah beban para siswa.
Program ini sebelumnya diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Direncanakan, program di TVRI ini ditayangkan setidaknya selama tiga bulan ke depan.
Adapun konten atau materi pembelajaran yang disajikan akan fokus pada peningkatan literasi, numerasi, serta penumbuhan karakter peserta didik. Kemendikbud juga akan melakukan monitoring dan evaluasi mengenai program ini bersama dengan lembaga nonpemerintah.
“Yang perlu dicatat bahwa sesungguhnya dalam keadaan seperti ini, yang menjadi penting saat adalah pemberian pendidikan yang bermakna,” kata Nadiem.(*/Ind)
BANDUNG – Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) wilayah Jawa Barat mengusulkan perpanjangan masa semester genap tahun ajaran 2019/2020 hingga Desember 2020. Pertimbangannya, kegiatan belajar mengajar secara daring selama pandemi virus corona (Covid-19) tidak maksimal, sehingga hasil yang didapat anak didik pun dikhawatirkan tidak maksimal.
Ketua FAGI Jawa Barat Iwan Hermawan mengatakan, dengan perpanjangan ini maka awal tahun pelajaran kembali ke Januari. Kondisi seperti itu pernah berlangsung sebelum warsa 1978.
Iwan menilai, perubahan tahun ajaran tersebut perlu dipertimbangkan mengingat pelaksanaan belajar mengajar dengan cara daring tidak maksimal, sehingga hasil pembelajaran yang didapat murid tidak maksimal.
Untuk mengisi waktu menunggu tahun pelajaran baru, sebaiknya siswa diarahkan ke kompetensi yang menitikberatkan kepada keterampilan, baik keterampilan bahasa, teknologi kewirausahaan dan pendidikan karakter.
Pendidikan keterampilan selama ini kurang diperhatikan karena hanya menitikberatkan aspek pengetahuan.
“Selain itu, akan terjadi disparitas kualitas siswa, jika suatu daerah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang secara otomtis meliburkan sekolah, sementara daerah lain yang tidak melaksanakan PSBB misalnya sudah masuk kembali sekolah,” ucap Iwan , Senin 13 April 2020.
Dalam pelaksanaan perpanjangan semester genap, sebaiknya dari Juli hingga Desember 2020, sisiwa tidak lagi dibebankan dengan iuran sekolah. Untuk siswa tidak mampu, pemerintah harus memberikan bantuan biaya personal untuk kepentingan pribadi selama sekolah.
Dengan kembalinya tahun pelajaran ke Januari, maka tahun anggaran sekolah atau Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah (RKAS) kembali ke masa Januari hingga Desember sama dengan tahun anggaran pemerintah. Saat ini, tahun ajaran dimulai Juli hingga Juni tahun berikutnya.
Menurut Iwan, FAGI Jabar sudah mencoba jajak pendapat di beberapa media sosial tentang perpanjangan tahun pelajaran. Pada umumnya, baik guru maupun masyarakat sepakat dengan perpanjangan ini ketika pandemi virus corona berlangsung berkelanjutan.(*/Hend)
JAKARTA – Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPA Lenny N Rosalin menyebut kebanyakan siswa mengeluh dengan sistem belajar di rumah. Mereka semua kesulitan berkomunikasi mendiskusikan materi pembelajaran.
“Sebanyak 58 persen anak mempunyai perasaan tidak menyenangkan dengan belajar di rumah, karena mereka sulit berinteraksi dengan teman-temannya,” kata Lenny dalam diakusi di Gedung Graha BNPB, Sabtu (11/4/2020).
Lenny mengatakan keresahan siswa itu ditambah dengan kesiapan sekolah. Saat ini, beberapa sekolah masih gagap dengan sistem belajar di rumah.
“Sebanyak 38 persen anak menyatakan bahwa sekolah belum memiliki program yang baik dalam penerapan belajar di rumah,” ujar Lenny.
Meski demikian para siswa memahami kondisi belajar di rumah yang diterapkan oleh pemerintah. Para siswa juga paham alasan belajar di rumah untuk memutus penyebaran virus korona (covid-19).
“Namun 99 persen anak menganggap bahwa gerakan di rumah saja ini adalah hal yang sangat penting. Mereka paham,” kata Lenny.(*/Ind)
BANDUNG – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar memperpanjang waktu pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah hingga 27 April 2020 dengan memperhatikan perkembangan kondisi terkini terkait penyebaran COVID-19 di Jabar.
Keputusan itu tertuang dalam surat resmi Disdik Jabar Nomor:443/ 4181-Set.Disdik, tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di rumah dan Informasi Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020 yang telah ditandatangani Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika pada 9 April 2020 yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dalam suratnya, Dewi menuturkan, surat tersebut masih ada kaitan dengan surat sebelumnya bernomor 443/ 3718-Set.Disdik tanggal 27 Maret 2020 perihal Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat, perlu dilaksanakan penyesuaian kembali pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah.
“Sehubungan hal termaksud, kami meminta kepala cabang Dinas menginformasikan kepada seluruh Pengawas dan Kepala SMA/SMK/SLB tentang empat hal,” kata Dewi.
Pertama, pelaksanaan PBM di rumah serta pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diperpanjang sampai dengan tanggal 27 April 2020. Kedua, surat dan petunjuk teknis yang telah disampaikan sebelumnya, masih tetap dipedomani dengan penyesuaian atas surat tersebut.
“Ketiga, pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan masa berlakunya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di lapangan,” ujarnya.
Keempat, pada komite sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang tua peserta didik dalam bekerjasama, membimbing, memperhatikan, mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam melaksanakan PBM di rumah.
Selanjutnya Disdik pun melampirkan informasi kalender akademik SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2019/2020 Bulan April sampai Juli 2020, sebagai berikut:Libur awal Ramadhan 1441 H yakni 23 hingga 26 April 2020
Kegiatan pembelajaran pendidikan karakter pengembangan nilai-nilai keagamaan (kegiatan amaliah Ramadhan) yakni 27 April hingga 20 Mei 2020
Rapat pleno kelulusan di satuan pendidikan yakni 29 hingga 30 April 2020
Titimangsa rapor kelas XII semester 2 pada 30 April 2020
Libur Hari Buruh Internasional yakni 1 Mei 2020
Pengumuman kelulusan kelas XII pada 4 Mei 2020
Laporan kelulusan dan pengusulan blanko ijazah dilakukan pada 3 hingga 10 Mei 2020
Libur Hari Raya Waisak pada7 Mei 2020
Libur Idul Fitri 1441 H pada 18 hingga 30 Mei 2020
Libur Kenaikan Isa Almasih pada 21 Mei 2020
Libur Hari Kelahiran Pancasila pada 1 Juni 2020
Penilaian akhir tahun yakni 3 hingga 13 Juni 2020
Titimangsa rapor kelas X dan XI semester 2 pada 19 Juni 2020
Pembagian rapor kelas X dan XI semester 2 pada 19 Juni 2020
Libur akhir tahun pelajaran pada 21 Juni hingga 12 Juli 2020
Masa PPDB tahun pelajaran 2020/2021 yaitu Bulan Mei sampai Minggu kedua bulan Juli 2020
Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 yaitu Minggu kedua bulan Juni 2020.
Pada kegiatan pembelajaran pendidikan karakter pengembangan nilai-nilai keagamaan kegiatan amaliah Ramadhan, siswa belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, disesuaikan dengan agama peserta didik masing-masing. Ketentuan berlaku sampai batas penanganan penyebaran COVID-19 belum dinyatakan selesai.
Pada laporan kelulusan dan pengusulan blanko ijazah yang dijadwalkan pada 3 hingga 10 Mei 2020, disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan berupa rekap kelulusan sekolah per kabupaten/kota.
Sementara itu, penilaian akhir tahun pada 3 hingga 13 Juni 2020, tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik, dapat dilakukan dalam bentuk Portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Ketentuan berlaku sampai batas penanganan penyebaran COVID-19 belum dinyatakan selesai.(*/Hend)
JAKARTA – Lembaga penyiaran publik TVRI mulai Senin (13/4/2020) hingga tiga bulan ke depan akan menyiarkan program belajar bagi siswa mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah atas. Program ini untuk membantu para pelajar belajar di rumah selama pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI Supriyono dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Jumat, (10/4) mengatakan bahwa program tersebut mencakup penyiaran materi pelajaran tingkat pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas.
Siaran program belajar kerja sama antara TVRI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga meliputi penayangan materi pengasuhan dan pendidikan anak untuk orang tua dan guru.
Pelaksana Harian Direktur Program dan Berita TVRI Usrin Usman menyatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya untuk membantu warga dengan akses internet terbatas mengakses program belajar sesuai rekomendasi Komisi X DPR ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rapat pada 27 Maret 2020.
“Konten pembelajaran yang disajikan akan fokus pada peningkatan literasi, numerasi, penumbuhan karakter, dan kecakapan hidup peserta didik yang disampaikan secara ringan dan menghibur,” katanya.
Menurut dia, program belajar akan ditayangkan Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 hingga 23.00 WIB. Perinciannya, materi pendidikan anak usia dini disiarkan pukul 08.00-08.30 WIB, materi sekolah dasar kelas I sampai III pukul 08.30-09.00 WIB, materi sekolah dasar kelas IV sampai VI pukul 10.00-10.30 WIB, materi sekolah menengah pertama pukul 10.30-11.00 WIB, materi sekolah menengah atas pukul 14.00-14.30 WIB, dan materi pengasuhan dan pendidikan anak pukul 14.30-15.00 WIB.
“Juga ada kegiatan malam hari berupa film untuk anak serta film Indonesia,” kata Usrin.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memantau dan mengevaluasi siaran program belajar TVRI bersama dengan lembaga nonpemerintah.(*/Ind)
JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang mengatakan proses belajar mengajar dari rumah yang kini mulai diterapkan lantaran pandemi virus corona (Covid-19 menyulitkan kaum ibu di rumah.
Hal tersebut menjadi beban bagi seorang ibu ditambah tidak adanya panduan dari sekolah untuk melakukan pembelajaran yang baik dan benar.
“Kebijakan dari rumah itu dapat menjadi beban tersendiri bagi terutama ketika sekolah tidak menyediakan panduan yang cukup,” kata Menteri PPPA I Gusti Bintang saat rapat virtual dengan Komisi VIII DPR, Kamis (9/4/2020).
Menurut Ayu, hal yang menghambat lainnya adalah sarana dan prasarana yang minim untuk mengajarkan anak menjadi beban tersendiri. Ditambah budaya patriarki di Indonesia menyebabkan ibu tak mendapat bantuan dari sang suami.
“Dari sisi anak, kurang memadainya sarana dan prasarana yang dimiliki dan kemampuan orang tua yang kurang mumpuni membuat mereka terancam tidak mendapat pendidikan yang optimal,” tuturnya.
Lebih jauh Ayu menyebut, kendala tersebut juga dihadapi anak-anak berkebutuhan khusus atau disabilitas. Tanpa panduan, kebijakan belajar di rumah tidak bisa optimal dilakukan.
Berdasarkan survei online, kata Ayu, dengan target anak pada 26 sampai 29 Maret 2020 ditemukan 99 persen anak menyatakan belajar di rumah merupakan program yang sangat penting. 91 persen anak mendapatkan dukungan dari orang tua selama belajar dari rumah.
“Walaupun demikian, 49 persen anak menyatakan bahwa belajar dari rumah membebani anak dengan tugas yang banyak dan 58 persen anak menyatakan perasaan yang tidak menyenangkan selama menjalani program belajar dari rumah,”paparnya.(*/Ind)
DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik, hingga akhir April 2020.
Penambahan masa belajar di rumah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 420/117-Huk/Disdik Depok.
Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad mengatakan, pelajar dari PAUD hingga SMA dan sederajat diliburkan hingga Kamis 30 April 2020.
“Perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, Mts, SMA, SMK, MA dan lembaga pendidikan nonformal,” kata Idris dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Kebijakan ini diambil karena semakin meluasnya penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Depok.
Hingga 8 April 2020, kasus positif Covid-19 di Kota Depok berjumlah 73, dengan korban meninggal 10 orang.(*/Idr)
BANDUNG – Institut Teknologi Bandung (ITB) mulai menggunakan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat (digital signature) bagi wisudawan tahun 2020 yang terkena dampak wabah COVID-19. Penggunaan ijazah elektronik ini menjadi yang pertama di Indonesia.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Prof. Dr. Ir. Jaka Sembiring, M. Eng mengatakan, rencana penggunaan ijazah elektronik telah lama disiapkan. Namun, melihat bahwa situasi saat ini, kesempatan yang tepat untuk memperkenalkan ijazah dengan bentuk baru tersebut. (Baca juga: Hadapi Covid-19, UKSW Salatiga Buka Layanan Konseling Gratis)
Dikutip dari laman itb.ac.id, ITB merupakan perguruan tinggi pertama di Indonesia yang menerbitkan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat. Kebijakan tersebut berlaku untuk lulusan ITB baik jenjang sarjana, magister, doktor, dan keprofesian.
Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor: 145A/IT1.A/SI.13/2020 tentang Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik di Lingkungan Institut Teknologi Bandung.
Menurut dia, ITB menggunakan standar PAdES (PDF Advance Electronic Signature) pada penerapan Ijazah dan transkrip digital. Di mana ijazah digital diamankan secara kriptografi dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian KOMINFO menurut SK Nomor 790 tahun 2019.
Karena itu, Ijazah digital/elektronik tidak dapat diubah dan jika dilakukan perubahan terhadap isi ijazah setelah ditandatangani oleh Dekan dan Rektor ITB, maka akan terdeteksi ketika melakukan verifikasi dengan menggunakan aplikasi pembacaan PDF pada bagian digital signature.
Menurut Jaka Sembiring, landasan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat tersebut adalah karena memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih baik terhadap kemungkinan pemalsuan atau perubahan.
Proses pembuatan ijazah dan transkrip nilai dapat dilakukan secara efisien karena tidak lagi membutuhkan tanda tangan basah dari Rektor, Dekan, Kaprodi, hingga mahasiswa.
“Semua dapat dilakukan dengan ‘satu klik’. Keabsahan ijazah dan transkrip dapat diperiksa langsung oleh pihak yang berkepentingan tanpa harus melalui proses yang lama dan panjang namun cukup menggunakan aplikasi pembaca PDF yang dapat diunduh secara bebas,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, ITB bekerja sama dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dapat menyelenggarakan tanda tangan elektronik bersertifikat (digital signature) dalam menyiapkan dokumen ijazah (fisik atau digital/elektronik).
Adapun cara membedakan antara ijazah digital yang asli dan yang bukan, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan melalui laman https://akademik.itb.ac.id/alumni. Selain itu bagi masyarakat yang berkepentingan, dapat melihat keutuhan dari “seal”/signature pada fitur “Digital Signature” pada Aplikasi Pembaca PDF.
Saat ini, penerbit sertifikat elektronik ITB adalah salah satu perusahaan yang telah disertifikasi oleh Kementerian Kominfo. “Secara umum desain akan tetap mirip seperti ijazah sebelumnya, namun tanpa tanda tangan basah, melainkan tanda tangan digital dan baris URL untuk verifikasi alumni, serta keterangan lain yang diperlukan,” ungkapnya.(*/Hend)
BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi pelajar mulai dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB dan pendidikan nonformal terhitung 13 April hingga 29 Mei 2020.
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 900.45-214 Tahun 2020 tentang Wabah Penyakit Covid-19 sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) serta meningkatnya masyarakat yang terpapar covid-19.
“Masa belajar di rumah dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana penyebaran Covid-19,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani langsung Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Fahrudin mengatakan perpanjangan masa belajar di rumah setelah memperhatikan dan mencermati kondisi saat ini terkait wabah virus corona.
“Pembelajaran di rumah akan diperpanjang karena situasi penyebaran virus corona yang masih mengancam kesehatan,” katanya, Rabu (8/4/2020).
Belajar di rumah, lanjut Fahrudin, dilakukan dengan moda daring atau jarak jauh. Tugas belajar di rumah pun prinsipnya diarahkan pada peningkatan kecakapan hidup, pengembangan bakat dan minat.
“Jadi, metode ini tidak membebani siswa dan orang tua baik fisik, mental, maupun ekonomi,” ucapnya.
Selain itu, guru tidak dituntu menuntaskan tuntutan kurikulum, tapi lebih fokus memotivasi siswa untuk tetap berada di rumah, ikhlas dalam melakukan pembiasaan baik menjaga kesehatan dan PHBS guna mencegah penyebaran covid-19.
Lalu, produk aktivitas belajar di rumah disesuaikan dengan tingkat usia dan kelas, cukup dengan mencatat kegiatan/jurnal harian, atau dalam bentuk lain sesuai dengan minat, kemampuan, kreativitas, dan akses yang dimiliki oleh peserta didik.
“Tidak ada UN tidak ada ujian sekolah, tidak ada ulangan akhir semester. Namun syarat kelulusan dan kenaikan kelas kami buat formulasi yang sesuai dengan peraturan dan situasi saat ini dengan tetap menjaga mutu pendidikan,” tandasnya.(*/Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro