BANDUNG – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar memperpanjang waktu pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah hingga 27 April 2020 dengan memperhatikan perkembangan kondisi terkini terkait penyebaran COVID-19 di Jabar.
Keputusan itu tertuang dalam surat resmi Disdik Jabar Nomor:443/ 4181-Set.Disdik, tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di rumah dan Informasi Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020 yang telah ditandatangani Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika pada 9 April 2020 yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dalam suratnya, Dewi menuturkan, surat tersebut masih ada kaitan dengan surat sebelumnya bernomor 443/ 3718-Set.Disdik tanggal 27 Maret 2020 perihal Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat, perlu dilaksanakan penyesuaian kembali pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah.
“Sehubungan hal termaksud, kami meminta kepala cabang Dinas menginformasikan kepada seluruh Pengawas dan Kepala SMA/SMK/SLB tentang empat hal,” kata Dewi.
Pertama, pelaksanaan PBM di rumah serta pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diperpanjang sampai dengan tanggal 27 April 2020. Kedua, surat dan petunjuk teknis yang telah disampaikan sebelumnya, masih tetap dipedomani dengan penyesuaian atas surat tersebut.
“Ketiga, pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan masa berlakunya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di lapangan,” ujarnya.
Keempat, pada komite sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang tua peserta didik dalam bekerjasama, membimbing, memperhatikan, mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam melaksanakan PBM di rumah.
Selanjutnya Disdik pun melampirkan informasi kalender akademik SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2019/2020 Bulan April sampai Juli 2020, sebagai berikut:Libur awal Ramadhan 1441 H yakni 23 hingga 26 April 2020
Kegiatan pembelajaran pendidikan karakter pengembangan nilai-nilai keagamaan (kegiatan amaliah Ramadhan) yakni 27 April hingga 20 Mei 2020
Rapat pleno kelulusan di satuan pendidikan yakni 29 hingga 30 April 2020
Titimangsa rapor kelas XII semester 2 pada 30 April 2020
Libur Hari Buruh Internasional yakni 1 Mei 2020
Pengumuman kelulusan kelas XII pada 4 Mei 2020
Laporan kelulusan dan pengusulan blanko ijazah dilakukan pada 3 hingga 10 Mei 2020
Libur Hari Raya Waisak pada7 Mei 2020
Libur Idul Fitri 1441 H pada 18 hingga 30 Mei 2020
Libur Kenaikan Isa Almasih pada 21 Mei 2020
Libur Hari Kelahiran Pancasila pada 1 Juni 2020
Penilaian akhir tahun yakni 3 hingga 13 Juni 2020
Titimangsa rapor kelas X dan XI semester 2 pada 19 Juni 2020
Pembagian rapor kelas X dan XI semester 2 pada 19 Juni 2020
Libur akhir tahun pelajaran pada 21 Juni hingga 12 Juli 2020
Masa PPDB tahun pelajaran 2020/2021 yaitu Bulan Mei sampai Minggu kedua bulan Juli 2020
Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 yaitu Minggu kedua bulan Juni 2020.
Pada kegiatan pembelajaran pendidikan karakter pengembangan nilai-nilai keagamaan kegiatan amaliah Ramadhan, siswa belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, disesuaikan dengan agama peserta didik masing-masing. Ketentuan berlaku sampai batas penanganan penyebaran COVID-19 belum dinyatakan selesai.
Pada laporan kelulusan dan pengusulan blanko ijazah yang dijadwalkan pada 3 hingga 10 Mei 2020, disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan berupa rekap kelulusan sekolah per kabupaten/kota.
Sementara itu, penilaian akhir tahun pada 3 hingga 13 Juni 2020, tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik, dapat dilakukan dalam bentuk Portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Ketentuan berlaku sampai batas penanganan penyebaran COVID-19 belum dinyatakan selesai.(*/Hend)
JAKARTA – Lembaga penyiaran publik TVRI mulai Senin (13/4/2020) hingga tiga bulan ke depan akan menyiarkan program belajar bagi siswa mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah atas. Program ini untuk membantu para pelajar belajar di rumah selama pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI Supriyono dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Jumat, (10/4) mengatakan bahwa program tersebut mencakup penyiaran materi pelajaran tingkat pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas.
Siaran program belajar kerja sama antara TVRI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga meliputi penayangan materi pengasuhan dan pendidikan anak untuk orang tua dan guru.
Pelaksana Harian Direktur Program dan Berita TVRI Usrin Usman menyatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya untuk membantu warga dengan akses internet terbatas mengakses program belajar sesuai rekomendasi Komisi X DPR ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rapat pada 27 Maret 2020.
“Konten pembelajaran yang disajikan akan fokus pada peningkatan literasi, numerasi, penumbuhan karakter, dan kecakapan hidup peserta didik yang disampaikan secara ringan dan menghibur,” katanya.
Menurut dia, program belajar akan ditayangkan Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 hingga 23.00 WIB. Perinciannya, materi pendidikan anak usia dini disiarkan pukul 08.00-08.30 WIB, materi sekolah dasar kelas I sampai III pukul 08.30-09.00 WIB, materi sekolah dasar kelas IV sampai VI pukul 10.00-10.30 WIB, materi sekolah menengah pertama pukul 10.30-11.00 WIB, materi sekolah menengah atas pukul 14.00-14.30 WIB, dan materi pengasuhan dan pendidikan anak pukul 14.30-15.00 WIB.
“Juga ada kegiatan malam hari berupa film untuk anak serta film Indonesia,” kata Usrin.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memantau dan mengevaluasi siaran program belajar TVRI bersama dengan lembaga nonpemerintah.(*/Ind)
JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang mengatakan proses belajar mengajar dari rumah yang kini mulai diterapkan lantaran pandemi virus corona (Covid-19 menyulitkan kaum ibu di rumah.
Hal tersebut menjadi beban bagi seorang ibu ditambah tidak adanya panduan dari sekolah untuk melakukan pembelajaran yang baik dan benar.
“Kebijakan dari rumah itu dapat menjadi beban tersendiri bagi terutama ketika sekolah tidak menyediakan panduan yang cukup,” kata Menteri PPPA I Gusti Bintang saat rapat virtual dengan Komisi VIII DPR, Kamis (9/4/2020).
Menurut Ayu, hal yang menghambat lainnya adalah sarana dan prasarana yang minim untuk mengajarkan anak menjadi beban tersendiri. Ditambah budaya patriarki di Indonesia menyebabkan ibu tak mendapat bantuan dari sang suami.
“Dari sisi anak, kurang memadainya sarana dan prasarana yang dimiliki dan kemampuan orang tua yang kurang mumpuni membuat mereka terancam tidak mendapat pendidikan yang optimal,” tuturnya.
Lebih jauh Ayu menyebut, kendala tersebut juga dihadapi anak-anak berkebutuhan khusus atau disabilitas. Tanpa panduan, kebijakan belajar di rumah tidak bisa optimal dilakukan.
Berdasarkan survei online, kata Ayu, dengan target anak pada 26 sampai 29 Maret 2020 ditemukan 99 persen anak menyatakan belajar di rumah merupakan program yang sangat penting. 91 persen anak mendapatkan dukungan dari orang tua selama belajar dari rumah.
“Walaupun demikian, 49 persen anak menyatakan bahwa belajar dari rumah membebani anak dengan tugas yang banyak dan 58 persen anak menyatakan perasaan yang tidak menyenangkan selama menjalani program belajar dari rumah,”paparnya.(*/Ind)
DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik, hingga akhir April 2020.
Penambahan masa belajar di rumah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 420/117-Huk/Disdik Depok.
Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad mengatakan, pelajar dari PAUD hingga SMA dan sederajat diliburkan hingga Kamis 30 April 2020.
“Perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, Mts, SMA, SMK, MA dan lembaga pendidikan nonformal,” kata Idris dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Kebijakan ini diambil karena semakin meluasnya penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Depok.
Hingga 8 April 2020, kasus positif Covid-19 di Kota Depok berjumlah 73, dengan korban meninggal 10 orang.(*/Idr)
BANDUNG – Institut Teknologi Bandung (ITB) mulai menggunakan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat (digital signature) bagi wisudawan tahun 2020 yang terkena dampak wabah COVID-19. Penggunaan ijazah elektronik ini menjadi yang pertama di Indonesia.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Prof. Dr. Ir. Jaka Sembiring, M. Eng mengatakan, rencana penggunaan ijazah elektronik telah lama disiapkan. Namun, melihat bahwa situasi saat ini, kesempatan yang tepat untuk memperkenalkan ijazah dengan bentuk baru tersebut. (Baca juga: Hadapi Covid-19, UKSW Salatiga Buka Layanan Konseling Gratis)
Dikutip dari laman itb.ac.id, ITB merupakan perguruan tinggi pertama di Indonesia yang menerbitkan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat. Kebijakan tersebut berlaku untuk lulusan ITB baik jenjang sarjana, magister, doktor, dan keprofesian.
Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor: 145A/IT1.A/SI.13/2020 tentang Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik di Lingkungan Institut Teknologi Bandung.
Menurut dia, ITB menggunakan standar PAdES (PDF Advance Electronic Signature) pada penerapan Ijazah dan transkrip digital. Di mana ijazah digital diamankan secara kriptografi dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian KOMINFO menurut SK Nomor 790 tahun 2019.
Karena itu, Ijazah digital/elektronik tidak dapat diubah dan jika dilakukan perubahan terhadap isi ijazah setelah ditandatangani oleh Dekan dan Rektor ITB, maka akan terdeteksi ketika melakukan verifikasi dengan menggunakan aplikasi pembacaan PDF pada bagian digital signature.
Menurut Jaka Sembiring, landasan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat tersebut adalah karena memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih baik terhadap kemungkinan pemalsuan atau perubahan.
Proses pembuatan ijazah dan transkrip nilai dapat dilakukan secara efisien karena tidak lagi membutuhkan tanda tangan basah dari Rektor, Dekan, Kaprodi, hingga mahasiswa.
“Semua dapat dilakukan dengan ‘satu klik’. Keabsahan ijazah dan transkrip dapat diperiksa langsung oleh pihak yang berkepentingan tanpa harus melalui proses yang lama dan panjang namun cukup menggunakan aplikasi pembaca PDF yang dapat diunduh secara bebas,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, ITB bekerja sama dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dapat menyelenggarakan tanda tangan elektronik bersertifikat (digital signature) dalam menyiapkan dokumen ijazah (fisik atau digital/elektronik).
Adapun cara membedakan antara ijazah digital yang asli dan yang bukan, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan melalui laman https://akademik.itb.ac.id/alumni. Selain itu bagi masyarakat yang berkepentingan, dapat melihat keutuhan dari “seal”/signature pada fitur “Digital Signature” pada Aplikasi Pembaca PDF.
Saat ini, penerbit sertifikat elektronik ITB adalah salah satu perusahaan yang telah disertifikasi oleh Kementerian Kominfo. “Secara umum desain akan tetap mirip seperti ijazah sebelumnya, namun tanpa tanda tangan basah, melainkan tanda tangan digital dan baris URL untuk verifikasi alumni, serta keterangan lain yang diperlukan,” ungkapnya.(*/Hend)
BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi pelajar mulai dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB dan pendidikan nonformal terhitung 13 April hingga 29 Mei 2020.
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 900.45-214 Tahun 2020 tentang Wabah Penyakit Covid-19 sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) serta meningkatnya masyarakat yang terpapar covid-19.
“Masa belajar di rumah dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana penyebaran Covid-19,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani langsung Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Fahrudin mengatakan perpanjangan masa belajar di rumah setelah memperhatikan dan mencermati kondisi saat ini terkait wabah virus corona.
“Pembelajaran di rumah akan diperpanjang karena situasi penyebaran virus corona yang masih mengancam kesehatan,” katanya, Rabu (8/4/2020).
Belajar di rumah, lanjut Fahrudin, dilakukan dengan moda daring atau jarak jauh. Tugas belajar di rumah pun prinsipnya diarahkan pada peningkatan kecakapan hidup, pengembangan bakat dan minat.
“Jadi, metode ini tidak membebani siswa dan orang tua baik fisik, mental, maupun ekonomi,” ucapnya.
Selain itu, guru tidak dituntu menuntaskan tuntutan kurikulum, tapi lebih fokus memotivasi siswa untuk tetap berada di rumah, ikhlas dalam melakukan pembiasaan baik menjaga kesehatan dan PHBS guna mencegah penyebaran covid-19.
Lalu, produk aktivitas belajar di rumah disesuaikan dengan tingkat usia dan kelas, cukup dengan mencatat kegiatan/jurnal harian, atau dalam bentuk lain sesuai dengan minat, kemampuan, kreativitas, dan akses yang dimiliki oleh peserta didik.
“Tidak ada UN tidak ada ujian sekolah, tidak ada ulangan akhir semester. Namun syarat kelulusan dan kenaikan kelas kami buat formulasi yang sesuai dengan peraturan dan situasi saat ini dengan tetap menjaga mutu pendidikan,” tandasnya.(*/Iw)
JAKARTA – Ketua Lembaga Masuk Perguruan Tinggi (LMPT) Prof Mohammad Nasih menyebut ada 96.496 siswa lulus SNMPTN dan diterima di 86 PTN.
Pengumuman hasil seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) 2020 pun dilakukan siang ini, pukul 13.00 WIB tadi.
“Selamat bagi yang lulus. Informasinya dapat diketahui melalui laman https://portal.ltmpt.ac.id. Caranya memasukkan Nomor Pendaftaran dan Tanggal Lahir Peserta SNMPTN,” ungkap Nasih dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/4/2020).
Bagi siswa yang dinyatakan lulus SNMPTN 2020, Nasih mengatakan ada empat hal yang harus diketahui, yaitu:
1. Peserta lulus SNMPTN 2020 wajib hadir pada saat registrasi (daftar ulang) pada waktu dan tempat sesuai dengan ketentuan masing-masing PTN (lihat pengumuman di web masing-masing PTN tujuan). Kehadiran menentukan proses verifikasi dan status penerimaan peserta SNMPTN 2020 sebagai mahasiswa di PTN tujuan.
2. Peserta SNMPTN 2020 yang dinyatakan lolos verifikasi, status peserta SNMPTN 2020 tersebut dapat ditetapkan lulus sebagai mahasiswa di PTN tujuan
3. Peserta lulus SNMPTN 2020 yang merupakan peserta KIP-Kuliah, selain dilakukan verifikasi atas data akademik, juga dilakukan verifikasi data ekonomi keluarga dan/atau dilakukan kunjungan langsung ke alamat tinggal orang tua peserta SNMPTN 2020 untuk
menetapkan status penerimaan peserta SNMPTN 2020 tersebut sebagai mahasiswa baru oleh PTN tujuan.
4. Peserta SNMPTN 2020 harus memahami syarat registrasi (daftar ulang) dan ketentuan penerimaan lainnya yang bisa dilihat di website/ laman PTN tujuan masing-masing.
Para siswa yang tidak lulus SNMPTN 2020, masih mendapat
kesempatan untuk mendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan mendaftar Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020.
“Peserta SNMPTN yang telah dinyatakan lulus SNMPTN 2020 tidak diperbolehkan mendaftar UTBK dan SBMPTN 2020. Siswa pendaftar KIP-Kuliah yang tidak lulus SNMPTN 2020, apabila ingin mengikuti UTBK, tidak dikenakan biaya pendaftaran,” pungkas rektor Universitas Airlangga ini.(*/Ind)
JAKARTA – SMKN 4 Kota Madiun jurusan Tata Busana bantu Pemprov Jawa Timur menjahit alat pelindung diri (APD) Hazmat. Pembuatan APD tersebut merupakan pesanan dari Dinas Pendidikan Pemprov Jatim.
“Dalam pesanan tersebut, Dinas Pendidikan Jatim meminta semua SMK di Jawa Timur yang memiliki jurusan Tata Busana untuk membantu produksi secara massal APD berupa baju hazmat guna meringankan perjuangan dokter dan perawat dalam menangani pencegahan penyebaran virus corona dari pasien yang masih bertambah,” ujar Kepala SMKN 4 Kota Madiun Suhartoyo, Selasa (7/4/2020).
Ia menjelaskan, dalam pembuatan APD tersebut bahan baku berupa kain jenis parasut, semuanya disediakan oleh pihak Dinas Pendidikan Jatim. “Dalam kesempatan ini, SMKN 4 Kota Madiun mendapat jatah dua rol. Bahan baku jumlah tersebut bisa untuk membuat sebanyak 60 hingga 70 potong baju APD,” kata Suhartoyo.
Adapun untuk desain, APD tersebut sudah sesuai standar yang diminta Pemrov Jatim. Dalam sehari, SMKN 4 Kota Madiun memproduksi 60 APD. Pembuatannya melibatkan banyak kalangan, mulai dari guru, siswa tata busana, hingga alumni yang bersedia.
Salah satu siswa setempat Anton mengaku baru kali pertama ini jurusannya membuat APD. Ia sempat mendapat kesulitan dalam proses penjahitan untuk tahap awal. Namun setelah beberapa kali membuat, ia dan teman-temannya mengaku sudah bisa.
“Awalnya agak susah. Itu karena bahannya kan belum tahu bagaimana langkah-langkahnya menjahit. Setelah itu sudah lancar. Kami bisa menyelesaikan satu potong APD dalam waktu kurang dari dua jam,” kata Anton.
Ia menjelaskan, pembuatan APD dimulai dengan penyusunan pola pada bahan baku yang tersedia. Kemudian memotongnya dengan pemotong listrik agar lebih mudah. Pihaknya langsung menumpuk 30 lembar kain bahan baku dalam sekali proses pemotongan. Hal itu agar proses pembuatannya lebih cepat.
Pihak SMKN 4 Kota Madiun mengaku siap jika sewaktu-waktu Pemprov Jatim menginstruksikan kembali untuk membuat APD lagi dalam jumlah banyak.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya mengatakan bahwa rumah sakit yang berada dalam koordinasi pemerintah provinsi setempat membutuhkan sedikitnya 3.200 alat pelindung diri (APD) setiap harinya untuk penanganan pasien terinfeksi COVID-19.
Tingginya kebutuhan tersebut membuat Pemprov Jatim melakukan berbagai upaya untuk memenuhi ketersediaan APD, mulai dari baju hazmat, masker, dan lainnya. Ketersediaan tersebut dipenuhi dengan upaya pengadaan melibatkan rekanan, bantuan dari pemerintah pusat, hingga bantuan dari relawan.(*/Gio)
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah agar memenuhi kebutuhan pembelajaran pelajar seluruh Indonesia di tengah wabah Covid-19 ini.
Hal itu, menurut Fikri dalam pernyataannya, Senin, 6 April 2020, disebabkan baru sekitar 34,5% dari jumlah siswa yang bisa mengakses layanan pendidikan dalam jaringan (daring/online).
Baca Juga: Jokowi: 10 Negara dengan Kasus Covid-19 Terbanyak Harus Diumumkan
Ia menuturkan, dari 514 kota/kabupaten di Indonesia, berdasar data yang diperoleh dari penyedia edukasi berbasis online pada RDPU dengan Komisi X beberapa hari lalu, terdapat 176 kota/kabupaten yang sudah terakses layanan edutech ini.
“Hanya 34,5% yang terakses, berarti ada 65% lebih daerah yang belum menjangkau materi-materi pembelajaran yang mereka sediakan,” tambah Fikri.
Dengan persentase tersebut, dari 43,5 juta pelajar se-Indonesia, hanya sekitar 10 juta siswa yang mengakses materi pembelajaran dari platform online.
“Ada 33,5 juta siswa yang tidak mendapatkan materi pembelajaran. Pemerintah perlu melakukan terobosan dalam waktu singkat dan cepat supaya mereka terselamatkan,” desak legislator yang pernah menjadi kepala sekolah ini.
Meski UN sudah ditiadakan dan diganti dengan nilai atau akumulasi nilai semester sebelumnya, Fikri menilai semua pihak harus bekerjasama dalam penanganan Covid- 19 ini. “Caranya dengan mengupayakan seluruh pelajar dapat memperoleh haknya di bidang pendidikan meski tetap di rumah saja,” tutupnya.(*/Ind)
BOGOR – Jerami merupakan limbah pertanian yang umumnya dibakar oleh petani. Namun siapa sangka limbah jerami tersebut dapat dimanfaatkan menjadi karya kesenian.
Melalui kreativitasnya dalam memanfaatkan limbah jerami menjadi karya seni, tiga mahasiswa Sekolah Vokasi IPB University berhasil memboyong Juara 3 Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional (LKTIN) Management Competition yang digelar oleh Fakultas Ekonomi, Universitas Galuh, Ciamis awal Maret lalu.
Tiga mahasiswa tersebut adalah Muhammad Kahfi Hartanto, Shafira Ahmad dan Muhammad Dhandi Dharma. Mereka merupakan mahasiswa dari Program Studi Manajemen Agribisnis.
“Kami membuat karya dari limbah jerami berbasis sosial budaya di Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis. Limbah jerami ini kami buat menjadi lentera jerami dan wayang Kila, kesenian khas masyarakat Lakbok,” ungkap Kahfi, salah satu anggota tim dalam rilisnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, ide tersebut muncul karena pemanfaatan limbah jerami padi di Kabupaten Ciamis kurang memberikan dampak ekonomi terhadap masyarakat setempat. Di samping itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata pada tahun 2018 tidak mencapai target.
Keunggulan dari inovasi yang dibuat oleh Kahfi dan teman-temannya adalah menggunakan sumber daya yang kurang bermanfaat, yaitu jerami, menjadi salah satu atribut di Kecamatan Lakbok sehingga daerah ini menjadi destinasi wisata unggulan di Kabupaten Ciamis.
“Kami berusaha mengombinasikan sumber daya yang ada di Kabupaten Ciamis dan menjadikannya sebagai industri kreatif di sektor pariwisata. Kami berharap, karya ini bisa direalisasikan bersama-sama dengan pemerintah Kabupaten Ciamis dan tentunya masyarakat di Kecamatan Lakbok.
Dengan demikian karya ini mampu mendongkrak perekonomian masyarakat setempat dan mampu meningkatkan PAD Kabupaten Ciamis dari sektor pariwisata,” tandasnya.(*/Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro