JAKARTA – Partai Golkar telah mendeklarasikan diri untuk mengusung Aburizal Bakrie atau Ical sebagai capres 2014.
Pencapresan Ical diprediksi bakal terseok-seok lantaran Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK .
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro berpendapat, Banten merupakan salah satu lumbung suara Partai Golkar . Dengan ditetapkannya Atut sebagai tersangka, mau disadari atau tidak amat berimbas pada citra partai berlambang beringin itu. Apalagi, ke depannya pemberitaan Atut di media akan semakin gencar memasuki tahap-tahap persidangan.
“Iya, berpengaruh terhadap langkah pencapresan Pak Ical (terhambat). Wilayah domestik Partai Golkar akan terganggu.
Yang seperti ini, Banten salah satu lumbungnya Golkar, tentu akan mengganggu konsentrasi Golkar dalam memuluskan Pak Ical sebagai capres 2014. Ada citra yang tidak bagus, secara nasional pasti akan terganggu,” kata Zuhro saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (20/12).
Menurut Zuhro, seharusnya Partai Golkar telah mempersiapkan strategi persaingan dengan PDI Perjuangan untuk merebut suara pada pemilu 2014 mendatang. Namun, lantaran Atut yang merupakan salah satu pentolan Partai Golkar dan memiliki pengaruh yang kuat di wilayah Banten telah dijadikan tersangka KPK , maka akan menjadi beban.
“Memang akan mempengaruhi semacam kesiapan dan konsentrasi Golkar, padahal Golkar sudah ada form pada pemilu 2014 untuk merebut pemilih dan head to head dengan PDIP sebagai partai besar.
Kalau Demokrat kan sudah jauh terperosok,” jelas Zuhro.
“Sehingga obsesi Partai Golkar untuk memenangkan pemilu 2014 menjadi tidak mudah, apalagi tahun 2009 Partai Golkar sudah kalah telak di Pileg dan Pilpres.
Realitasnya sekarang elit dan kader Partai Golkar terjerat kasus hukum. Bahkan mantan ketua MK juga merupakan kader Partai Golkar , kepala daerah yang dari Golkar juga keserimpet kasus hukum,” lanjutnya.
Selain itu, kata Zuhro, pasca ditetapkannya Atut sebagai tersangka berdampak pada partai baru dan partai kecil karena bakal meraup untung perolehan suara pada pemilu 2014. Seperti Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Gerindra, PBB dan PKPI, tentu akan mendapatkan tambahan pemilih.
“Karena mereka dianggap publik sebagai partai baru, tidak melakukan korupsi, dan partainya dianggap manis. Tak menutup kemungkinan konstituen Partai Golkar kecewa, terus mau lari ke mana,masak ke Golkar,” tandasnya.(*Har)
JAKARTA – Tim kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah menegaskan kondisi kliennya masih kaget atas penahannya ini. Sebab, hal itu di luar dugaan dan terlalu cepat.
“Kondisi ibu (Atut) masih shock. Penahanan di luar dugaan ibu. Karena prosesnya kan cepat ya,” jelas kuasa hukum Atut, Tina Haryaningsih, di depan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, (20/12).
Bahkan, dia juga masih mempertanyakan keterangan saksi lain yang dapat dijadikan alat bukti oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang menyebabkan kliennya ditahan terlalu cepat.
“Kita sendiri masih belum tahu mengenai keterangan saksi lain di KPK sudah lengkap atau belum.” Ujarnya.
Ketika ditanya ruang tahanan, menurut Tina, kliennya masih belum masuk.
“Ibu masih diruang registrasi, belum ditahan (ruang tahanan),” tuturnya.
Seperti diketahui, usai diperiksa selama tujuh jam, Atut langsung dijebloskan ke penjara, Rutan Pondok Bambu Jakarta.
Hari ini merupakan pemeriksaan perdana Atut setelah ditetapkan tersangka, (17/12) kemarin.
Atut ditahan untuk 20 hari pertama. Atut disangkakan Pasal 6 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atut ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan kasus suap sengketa Pilkada Lebak di MK dan kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes). Dua kasus itu menjerat adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.(*Adyt)
JAKARTA – Ketidak hadiran mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus Wakil Presiden (Wapres) Boediono, memenuhi panggilan Tim Pengawas (Timwas) Century dinilai memperpanjang polemik.
“Kalau beliau tidak hadir, dia justru memperpanjang polemik. Kalau sekarang masalah Century sudah berada di ranah hukum, yang disampaikan oleh Boediono itu bukan murni masalah hukum.
Itu masalah politis juga,” kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, (18/12).
Hidayat menyampaikan, panggilan Timwas Century kepada Boediono bukan untuk mengintervensi proses hukum kasus bailout Bank Century, yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi menurut saya datang saja sekali, selesai,” imbaunya.
Ia juga mengatakan, melalui pemanggilan Timwas Century inilai, kenegarawanan Boediono diuji.
“Menurut saya Boediono datang ke KPK seperti Pak JK. Jadi kenegarawan dia juga diuji di sini. Ketika beliau tidak datang menimbulkan spekulasi,” tandasnya.(Sind/Far)
JAKARTA – Jika Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung meminta Ratu Atut mundur dari posisinya sebagai DPP Golkar, tidak begitu dengan Ketua Umum Partai Golkar Abu Rizal Bakrie atau Ical.
Ical menegaskan Atut tak akan dipecat dari partai meski saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Tidak (dipecat), kemudian di dalam pekerjaannya itu dalam partai pastinya harus jalan terus,” ucap Ical.
Hal ini disampaikan Ical sebelum mengikuti Mukernas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, (18/12).
“Karena itu wakilnya nanti itu akan aktif melakukan kegiatan-kegiatan beliau,”terangnya.
Ical mengatakan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah.
Meski begitu, ia meminta Atut tetap fokus menyelesaikan proses hukumnya.
Sementara, sebelumnya Akbar menyarankan agar Atut menyerahkan posisi ketua DPP Golkar kepada orang lain.
“Sebaiknya posisi di DPP Golkar supaya diserahkan orang lain yang menjalankan. Atut fokus saja menghadapi proses hukum,” kata Akbar Tandjung kepada wartawan, kemarin (17/12).(Det/Adyt)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku belum dapat mengambil langkah terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Gamawan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan, kementeriannya bisa menonaktifkan Ratu Atut setelah yang bersangkutan menjadi terdakwa.
“Kita menunggu bagaimana keputusan dari KPK, apabila ditetapkan sebagai terdakwa maka Kemendagri akan segera menonaktifkan beliau,” ucap Gamawan di Gedung DPR, Jakarta, (18/12) .
Sementara, kata dia, jika Ratu Atut belum ditetapkan sebagai terdakwa, maka belum bisa dilakukan penonaktifan.
“Karena nanti penetapan terdakwa itu nomor registrasinya dirujukkan untuk penonaktifan, karena itu kita akan menunggu penetapan terdakwa,” ujar Gamawan.
Karena itu, saat ini Ratu Atut masih resmi menjadi Gubernur Banten dan harus melaksanakan tugasnya sebagai gubernur. Sementara, mengenai pelantikan Rano Karno sebagai Gubernur, kata dia, akan dilakukan jika keputusan hukum Atut sudah incraht atau berkekuatan hukum tetap dan definitif. (*Har)
JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Yoris Raweyai mengungkapkan, perkara Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bisa berdampak negatif terhadap suara mereka di wilayah setempat.
Ia mengakui, Banten merupakan salah satu basis suara Golkar.
Karenanya, bila Atut ditetapkan sebagai tersangka, dirinya yakin akan berdampak ke partai.
“Keprihatinan itu akan berimplikasi yang kuat, salah satunya Banten lumbungnya kita. Pengaruh (suara) pasti,” kata Yoris di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta,(17/12).
Agar suara mereka tak merosot jauh, Yoris pun meminta agar Partai Golkar segera mengambil langkah strategis.
“Partai harus segera mengambil sikap dengan membuat strategi baru,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK disinyalir bakal mengumumkan status tersangka kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah terkait dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes).
Namun, pengumuman resmi status tersangka Atut bakal disampaikan langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad. Sementara itu, sejak pagi penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah Atut yang terletak di Jalan Bhayangkara Nomor 51, Cipocok, Serang, Banten.(Sind/Ris)
JAKARTA – Mantan Sesmenpora Wafid Muharam mengkonfirmasi surat dakwaan KPK soal permintaan uang 15 persen oleh Menpora Andi Mallarangeng. Permintaan itu dilontarkan melalui adik andi, Choel Mallarangeng.
“Pak Choel mau menemui saya terkait dengan permintaan fee 15 persen itu. Saya temui Pak Choel,” kata Wafid yang bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di PN Tipikor, Jakarta,(17/12).
Pertemuan dengan Choel dilakukan beberapa kali, di antaranya di Plaza Indonesia dan di ruangan Menpora.
Menurut Wafid, Choel meminta fee dengan mengatasnamakan sang kakak.
“Beliau menyampaikan bahwa ‘ini kakak saya sudah setahun jadi menteri tidak ada apa-apa.
Kakak saya tidak mungkin minta langsung kepada temen-temen di Kemenpora.
Pasti melalui saya’,” ujar Wafid yang menirukan Choel.
Andi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.
Dia dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri.(Det/Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.
“KPK secara solid dan utuh memutuskan menetapkan dan meningkatkan Ratu Atut Chosiyah selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten,” jelas Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Samad mengatakan peningkatan status Ratu Atut dari saksi menjadi tersangka ini berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan pada 12 Desember 2013 dari barang bukti yang ditemukan.
Sprindik kasus tersebut telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2013.
Ratu Atut dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Kenapa juncto? karena dalam kasus tersebut tersangka Atut dinyatakan bersama-sama atau turut serta bersama TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan) dalam kasus pemberian atau penyuapan terhadap Ketua MK Akil Mochtar.
Oleh karena itu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” papar Samad.
Sementara itu dalam kasus Alkes Banten dalam ekspos tanggal 12 Desember 2013, Ratu Atut juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun demikian masih perlu direkonstruksikan perbuatan serta pasal-pasal dalam sprindik yang akan menyusul kemudian.
Saat ini pasal masih dirumuskan,” tegas Samad.
Terkait dua kasus tersebut, Ratu Atut telah dipanggil KPK beberapa waktu lalu untuk digali keterangannya sebagai saksi.
Adapun adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, sudah menjadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.
Ia diduga memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp1 miliar melalui seorang advokat Susi Tur Andayani yang juga sudah menjadi tersangka.
Berkaitan dengan kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ratu Atut Chosiyah di Jalan Bayangkara No. 51 Cipocok, Serang, Banten pada Selasa dini hari hingga pukul 06.00 WIB.(Ant/Adyt)
JAKARTA – Menjelang Pemilu 2014 mendatang, secara politis sangat dimungkinkan adanya manipulasi anggaran.
Hal itu diungkapkan Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto.
Menurutnya, praktik-praktik tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan siklus anggaran melalui pengalokasian anggaran untuk pelayanan publik, baik melalui program kegiatan maupun bantuan.
“Peluang kebocoran anggaran untuk kepentingan kampanye terselubung makin besar, apabila transparansi anggaran dan informasi serta keterlibatan publik terhadap politik anggaran relatif rendah,” kata Sucipto melalui siaran persnya , (16/12).
Dia mengaku, Fitra menemukan empat potensi kebocoran APBN 2014, yang diasumsikan akan dimanfaatkan untuk kepentingan politik menjelang Pemilu 2014.
“Empat temuan itu antara lain, BUMN sebagai ‘sapi perahan’ diduga tidak melakukan setoran laba. 15 BUMN ini berpotensi dimanfaatkan oleh kelompok kepentingan politik menjelang Pemilu 2014,” paparnya.
“Selain itu, alokasi dana optimalisasi sebesar Rp26,9 triliun yang syarat kepentingan menjelang Pemilu 2014, tanpa dibarengi evaluasi kinerja dan berpotensi menjadi dana titipan menjelang Pemilu 2014,” tambahnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, program-program populis dengan total Rp52,9 triliun tersebar dalam berbagai program dan bantuan sosial sebesar Rp75,7 triliun.
“Berdasarkan temuan tersebut, Fitra mendesak pemerintah untuk melakukan transparansi dan informasi dalam penggunaan anggaran. yang berpotensi bocor tersebut untuk kepentingan politik menjelang Pemilu 2014,” tuntasnya.(Sind/Adyt)
SUKABUMI – Proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana rehabilitasi gedung gelanggang olahraga yang beraroma korupsi sebesar Rp4,9 miliar dengan sebutan “Hambalang Mini” ditingkatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi tinggal selangkah lagi.
Dalam pekan ini kasus tersebut akan segera naik ke tahap penyidikan.
Tim penyidikan dalam minggu ini mengagendakan akan melakukan ekpose (gelar pekara) proyek yang dananya berasal dari Kemenpora tersebut.
“Dalam minggu ini kita sudah agendakan akan ekpose internal tim penyidik.
Ekpose ini merupakan tahapan untuk meningkatkan status pengusutan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Cibadak, Iwan Setiadi saat ditemui wartawan, (16/12).
Mengenai tersangka dalam kasus ini, tambahnya mantan jaksa yang pernah bertugas di Jakarta Barat ini masih dirahasiakan.
Pasalnya, saat ini penanganannya masih penyelidikan.
“Untuk sementara ada salah satu nama tersangka yang sudah dikantongi. Nanti pas penyidikan juga akan tahu. Dalam penyidikan ini memang kita menemukan indikasi adanya pelanggaran,” ucap Iwan.
Untuk kerugian negara, kata Iwan, akan berkoordinasi dengan BPKP.(*Yan)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro