JAKARTA - Tim kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah menegaskan kondisi kliennya masih kaget atas penahannya ini. Sebab, hal itu di luar dugaan dan terlalu cepat.
"Kondisi ibu (Atut) masih shock. Penahanan di luar dugaan ibu. Karena prosesnya kan cepat ya," jelas kuasa hukum Atut, Tina Haryaningsih, di depan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, (20/12).
Bahkan, dia juga masih mempertanyakan keterangan saksi lain yang dapat dijadikan alat bukti oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang menyebabkan kliennya ditahan terlalu cepat.
"Kita sendiri masih belum tahu mengenai keterangan saksi lain di KPK sudah lengkap atau belum." Ujarnya.
Ketika ditanya ruang tahanan, menurut Tina, kliennya masih belum masuk.
"Ibu masih diruang registrasi, belum ditahan (ruang tahanan)," tuturnya.
Seperti diketahui, usai diperiksa selama tujuh jam, Atut langsung dijebloskan ke penjara, Rutan Pondok Bambu Jakarta.
Hari ini merupakan pemeriksaan perdana Atut setelah ditetapkan tersangka, (17/12) kemarin.
Atut ditahan untuk 20 hari pertama. Atut disangkakan Pasal 6 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atut ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan kasus suap sengketa Pilkada Lebak di MK dan kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes). Dua kasus itu menjerat adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.(*Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro