JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima laporan dari Bawaslu soal adanya pelanggaran kampanye pada hari pertama yang berlangsung Minggu (24/3/2019) kemarin.
Pelanggaran itu antara lain adanya keterlibatan anak saat kampanye pilpres dan aparatur sipil negara (ASN) di lokasinya. KPU pun meminta agar peserta pemilu dan pihak lainnya mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan.
“Patuhi larangan-larangan dan aturan main kampanye dan dimanfaatkan dengan sebaiknya,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).
Ia menegaskan bahwa kegiatan kampanye dimaksudkan agar peserta pemilu dapat berinteraksi secara langsung dengan pemilih yang layak ikut serta di dalamnya.
“Kampanye yang bebas itu bukan berarti tanpa aturan aturan-aturan. Ingat, tetap ada aturan-aturan, larangan-larangan yang harus dipatuhi,” pungkasnya. (*/Adyt)
JAKARTA – Riuhnya kontestasi dalam pemilihan calon presiden dan wakil presiden membuat pemilihan legislatif menjadi terpinggirkan. Padahal, lembaga legislatif juga sama-sama berperan penting dalam proses pembuatan kebijakan yang berdampak bagi masyarakat luas.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, seiring dengan dimulainya Pemilu Serentak 2019, isu-isu terkait Pileg menjadi tenggelam dibandingkan isu-isu mengenai Pilpres. Saat isu mengenai Pileg menjadi tenggelam, hal tersebut dinilainya tidak akan menguntungkan.
“Karena sebenarnya kita juga berkepentingan untuk memotret calon-calon anggota legislatif yang berkualitas,” tuturnya, Selasa, 26 Maret 2019.
Terlebih lagi ketika saat ini telah dimulai tahapan kampanye terbuka. Menurut dia, isu yang paling banyak dibicarakan adalah isu-isu mengenai Pilpres. Hampir semua pembahasan media, katanya, adalah terkait dengan persoalan-persoalan Pilpres.
Menurut dia, perhatian antara Pileg dan Pilpres perlu seimbang. Baik presiden-wakil presiden serta anggota legislatif, dikatakannya penting bagi keberlangsungan sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Banyak kebijakan penting yang harus melibatkan DPR dan jelas, fokus kepada capres-cawapres saja tidak akan menjamin kualitas anggota legislatif yang dihasilkan nanti bekerja sesuai dengan yang diharapkan,” katanya.
Lucius menilai, Pemilu Serentak memang terlihat tidak menguntungkan caleg, khususnya yang berasal dari partai politik yang tidak terdampak figur capres-cawapres.
“Dari sisi kelembagaan, seharusnya ada perhatian yang seimbang. Eksekutif dan legislatif sama penting dan kuatnya bagi sistem demokrasi kita,” tuturnya.
Berdasarkan survey dari Charta Politika Indonesia terhadap 2.000 responden pada 1-9 Maret 2019, diketahui bila sebanyak 71% responden lebih mengutamakan mencoblos kertas suara presiden dan wakil presiden ketimbang kertas suara DPR RI (1,5%), DPD RI (1,7%), DPRD I (0,9%) dan DPRD II (9,2%). Adapun khusus Pileg, mayoritas responden lebih memilih untuk mencoblos nama caleg (37%) ketimbang partai politik (25%). Sementara responden yang mencoblos nama caleg dan partai politik sebesar 22%.(*/Adyt)
JAKARTA – Akademisi Rocky Gerung memuji politikus Partai Golkar Erwin Aksa. Rocky menganggap Erwin sudah membuat kehebohan di dunia politik dalam dua hari ini.
“Saya balik pada soal hari ini yaitu niat pengusaha untuk menghasilkan Indonesia yang bermutu. Saudara Erwin, mana Saudara Erwin. Erwin Aksa dua hari ini bikin geger Republik karena surat yang dia tulis itu,” katanya dalam acara Aliansi Pengusaha Nasional di Djakarta Theater Jakarta, (21/3/2019).
Rocky juga menyebut, meski Erwin dicopot dari kepengurusan partai, Rocky menyebut Erwin kini memimpin ‘Golkaspimpin ‘.
“Jadi sekarang ada Golkar dan ‘Golkas’. ‘Golkas’ itu golongan akal sehat di bawah pimpinan Erwin. Namanya saja Erwin Aksa, aksa itu akal sehat,” katanya. (*/Ag)
JAKARTA – Panglima Koordinator Pemenangan Partai Demokrat Nachrowi Ramli mengatakan pihaknya tak pernah meminta akademisi Rocky Gerung untuk bergabung menjadi kader.
Nachrowi mengungkapkan, Rocky bergabung dengan Demokrat secara spontan saat menghadiri kampanye terbuka Demokrat yang menghadirkan Ketua Kogasma Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Minggu (24/3/2019).
“Dia menggunakan akal sehatnya secara spontan dan ingin bergabung dengan Demokrat kemarin,” kata Nachrowi kepada awak media, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Ia pun menegaskan tidak pernah ada pembicaraan berupa penawaran dari ketua umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar Rocky ikut bergabung dengan partainya.
“”Dia (Rocky) bergabung atas kemauan sendiri. Tidak pernah ada setahu saya kami meminta dia gabung sebelumnya,” pungkasnya.
Diberitakan, Rocky Gerung memantapkan pilihan politiknya dengan bergabung menjadi kader Partai Demokrat baru-baru ini.
Hal ini bermula dari kehadirannya saat berlangsungnya kampanye terbuka Demokrat di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (24/3/2019).
Dalam kesempatan ini, Rocky hadir mengenakan jaket bomber berwarna putih dan biru yang terdapat logo partai berlambang Mercy ini.
Pada kesempatan itu, AHY menyatakan dirinya menyambut baik jika Rocky Gerung menyatakan diri bergabung dengan Partai Demokrat.
Rocky mengaku bersedia bergabung menjadi kader partai berlambang Mercy ini, jika dirinya diberikan kartu tanda anggota (KTA).(*/Adyt)
JAKARTA – Terkait dengan fase pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah dibuka sejak 19 Maret 2019, Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, bahwa mulai tahun ini Pemerintah Saudi memberlakukan kebijakan baru, visa progresif bagi jemaah dan petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang teridentifikasi sudah pernah berhaji.
Sehubungan dengan itu, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 140 Tahun 2019 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2019 tentang Pembayaran Visa Bagi Jemaah Haji dan TPHD Tahun 1440H/2019M.
“Bagi jemaah haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji akan dikenakan biaya visa sebesar SAR 2,000 atau setara Rp7.573.340,00 dengan kurs SAR 1 senilai Rp3.786,67,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis, di Jakarta.
Kurs tersebut, lanjut Muhajirin, berdasarkan asumsi pada saat pengesahan BPIH antara DPR dan Pemerintah bulan Februari lalu.
Adapun pembayaran visa progresif dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH. Sehingga, selain harus membayar selisih BPIH, jemaah dan TPHD yang sudah pernah berhaji juga harus membayar biaya visa.
“Pembayaran visa dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH berdasarkan data Siskohat,” terang Muhajirin.
Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis, jemaah dan TPHD yang dikenai visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Namun demikian, sebagai data awal, Kemenag akan mengidentifikasi awal melalui Siskohat. Data siskohat ini juga yang akan menjadi basis awal pengenaan biaya visa progresif yang harus dibayarkan saat pelunasan.
“Ada kemungkinan, jemaah dalam data siskohat belum berhaji, namun di data e-Hajj sudah pernah sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jemaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak, visanya dibatalkan,” tutur Muhajirin.
Sebaliknya, bila dalam data Siskohat dinyatakan berstatus haji dan membayar biaya visa, namun ternyata oleh Saudi tidak wajib membayar, maka biaya visa yang telah dibayarkan akan dikembalikan lagi. Proses pengembaliannya melalui usulan Direkorat Jenderal PHU kepada BPKH.
“Batas waktu membayar visa bagi jemaah atau TPHD tersebut paling lambat 7 hari setelah pemberitahuan dari Kanwil Kemenag Provinsi. Bila melewati batas waktu tersebut maka visa haji dianggap batal dan jemaah tidak dapat berangkat pada tahun berjalan,” tegas Muhajirin.
Bagaimana dengan jemaah yang batal berangkat dan sudah membayar visa? Muhajirin menegaskan bahwa biaya visanya tidak dapat dikembalikan. Yang dapat dikembalikan kepada jemaah hanyalah BPIH yang telah dibayarkan saat setoran awal dan setoran lunas.
“Adapun bagi jemaah yang menunda keberangkatan dan termasuk yang membayar visa, maka biaya visa untuk keberangkatan berikutnya dilakukan sesuai ketentuan Arab Saudi,” tandas Muhajiri seraya menambahkan, pelunasan BPIH 1440H/2019M tahap I akan berlangsung hingga 15 April mendatang. (*/He)
MANADO – Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto kembali menegaskan, perjuangannya bersama Sandiaga Salahuddin Uno dan partai koalisi di Pemilu Presiden 2019 bukan untuk pribadi.
Namun lebih dari itu, dia menyatakan bahwa perjuangannya ini demi masa depan bangsa dan anak cucu generasi Indonesia yang lebih baik dan bermartabat.
“Saya ingin tegaskan beberapa hal, perjuangan kita adalah agar Indonesia menjari bangsa pemenang bukan bangsa kalah. Kita ingin indonesia menang, kita ingin Indonesia adil makmur,” ujar Prabowo, Minggu (24/3/2019).
Capres nomor urur 02 ini mengungkapkan, setiap kali dirinya datang ke daerah untuk menyapa warga, dukungan besar selalu ia dapatkan. Selain itu, kondisi rakyat Indonesia masih banyak merasakan keadilan dan kemakmuran selama ini.
“Kita ingin rakyat Indonesia merasakan keadilan dan kemakmuran. Saya memoliki tim yang terdiri dsri para ahli dan pakar, mereka mengatakan rakyat Indonesia bisa makmur,” ungkapnya.
Tak luput Prabowo menyatakan jika dirinya ingin memberantas korupsi di Indonesia. Pasalnya, korupsi menjadi salah satu penyebab rakyat Indonesia belum isa merasakan keadilan dan kemakmuran.
“Kita ingin berantas korupsi, kita tidak ingin rakyat kelaparan, kita tidak akan membiarkan rakyat kita tidak dapat pekerjaan,” kata Prabowo.(*/Joh)
JAKARTA – Janji Calon Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo (Jokowi) yang akan menggaji pengangguran ditanggapi Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). JK mengingatkan kebijakan memberikan tunjangan untuk pengangguran hanya cocok diberikan untuk negara maju dengan jumlah penduduk sedikit.
“Itu biasanya terjadi kalau negara itu maju penduduknya tidak banyak,” kata JK kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/3).
JK mencontohkan kebijakan memberikan tunjangan kepada pengangguran antara lain diterapkan di negara seperti Amerika, Kanada, dan Australia. Namun untuk Indonesia, kata JK, kebijakan tersebut perlu dikaji lagi.
JK mengatakan diperlukan dana tidak sedikit untuk memberikan tunjangan . Pemerintah harus menghitung betul anggaran yang dimiliki supaya tidak membebani APBN.
“Kalau negara seperti Indonesia anggaran tidak terlalu besar dan penduduk banyak, tentu harus dihitung. Itu butuh anggaran yang besar,” katanya.
Terkait janji Jokowi memberikan kartu prakerja bagi pemuda lulusan baru yang belum mendapat pekerjaan, JK mengatakan hal itu bisa dilakukan pada tahun anggaran berikutnya. Itu pun selama APBN memiliki pos anggaran lebih.
“Kalau ada anggarannya, silakan. Ya nanti kalau ada pembahasan anggaran tahun 2020 baru kita tahu; yang jelas tahun ini belum bisa, anggaran 2019 tidak ada,” tukas JK.
Keuntungan memiliki kartu prakerja diulas Jokowi saat kunjungan ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Jokowi mengatakan kartu tersebut sangat baik untuk muda-mudi yang baru lulus SMA. Juga sudah diberi pelatihan namun belum dapat kerja, para muda-mudi ini bakal digaji.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin menjelaskan program Kartu Pra-Kerja yang bakal memberikan gaji ke pengangguran lulusan SMK adalah jawaban atas kampanye Prabowo Subianto yang kerap menyebutkan masalah pengangguran.(*/Wel)
JAKARTA – Tiga tersangka kasus dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 kembali dijadwalkan pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, hari ini (Selasa, 5/3).
Ketiganya yaitu Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM), Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur, Rosidin (ROS) dan kakak ipar IRM, Cepy Sethiady.
“Hari ini KPK menggali keterangan saksi dari 3 orang IRM ROS dan TCS terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kab Cianjur Tahun 2018 untuk tersangka IRM dan ROS,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/3).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang tersangka.
Seorang tersangka lagi yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi.
IRM diduga mengkorupsi dana fasilitas sekolah Kabupaten Cianjur senilai Rp 46,8 miliar atau 14,5 persen dari 140 sekolah yang mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Cianjur tahun 2018.(*/Adyt)
JAKARTA – Penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah pada level darurat karena telah menjangkit pada semua kalangan masyarakat.
Begitu dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional Irjen Heru Winarko terkait penyalahgunaan narkoba di kalangan politisi.
“Penyalahgunaan narkoba bukan hanya di kalangan politisi, hampir di semua kalangan,” ujarnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3).
Terkini, Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief diamankan atas keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.
Menurut Heru, berdasarkan data BNN, terdapat sekitar empat juta pengguna narkoba di Indonesia. Mayoritas diantaranya adalah pengguna yang masih tahap coba-coba.
“Lebih kurang empat juta lebih. 57 persennya itu ingin mencoba pakai,” ujarnya.
Heru menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji alasan seseorang mencoba narkoba dan bagaimana upaya pencegahannya.
“Ini kita juga sedang coba cari tahu. Karena rasa ingin tahu masyarakat itu yang harus kita tekan,”tukasnya.(*/Adyt)
LAMPUNG – Produsen gula PT Sugar Group Company (SGC) kembali ‘digugat’ sekelompok mahasiswa dari Universitas Lampung (Unila).
‘Gugatan’ disampaikan mahasiswa di depan para wakil rakyat di Ruang Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Senin (4/3).
Juru bicara mahasiswa, Rosim Nyerupa menyampaikan empat tuntutan dalam aksi mereka kepada SGC.
Pertama, DPRD Lampung hendaknya mengevaluasi perizinan PT SGC beserta anak perusahaannya yang diduga merampas hak ekososbud (ekonomi sosial budaya) masyarakat.
Para mahasiswa juga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung membuka informasi HGU PT SGC agar diukur ulang.
“Ketiga, DPRD Lampung diminta membuat perda penyelesaian konflik agraria terkait penyerobotan lahan yang diperuntukkan untuk HGU,” jelas Rosim .
Keempat, Lanjut Rosim, DPRD Lampung harus mengembalikan hak ulayat dan tanah masyarakat yang digunakan PT SGC secara ilegal.(*/Kris)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro