JAKARTA – Helmy Yahya mengungkapkan kronologi dirinya diberhentikan dari jabatan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) oleh Dewan Pengawas TVRI.
Helmy menceritakan pada 4 Desember lalu diberhentikan sementara atau dinonaktifkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.
“Saya kaget. Oleh karena itu tanggal 5 Desember saya melakukan perlawanan mengatakan SK (Surat Keputusan-red) itu tidak sah. Akhirnya dimediasi berjalan terus,” ujar Helmy Yahya dalam jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Ketika itu, Helmy Yahya sempat diminta untuk tidak berbicara ke media massa mengenai penonaktifannya dari jabatan Dirut LPP TVRI.
“Saya cuma mengirimkan surat konfirmasi bahwa saya masih jadi Dirut yang sah karena surat (penonaktifan-red) itu cacat hukum,” katanya.
Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Informatika memediasi. Beberapa instansi pun telah ditemui. “Kami datang ke DPR bukan datang kami bertemu dengan beberapa tokoh DPR. Kami ke BPK, kami juga menghadap ke Mensesneg dan perintahnya sama dan saya diminta untuk menyampaikan pembelaan, kami melakukan pembelaan serius,” imbuhnya.
Pembelaan Helmy tak main-main. Helmy mengaku menjawab penonaktifannya dengan 27 halaman. Padahal, Dewas TVRI hanya membuat dua lembar surat penonaktifan Helmy Yahya.
“Lampiran enggak main-main nih 1.200 halaman, suratnya 27 halaman lampiran 1200 halaman. Sudah saya sampaikan 18 Desember saya jawab semua itu. Itu di media ada apa Helmy Yahya dipecat? Apa kesalahan dia. Saya jawab semua,” ungkapnya. (
Helmy menegaskan, TVRI sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia memahami betul tidak boleh main-main karena diawasi BPK.
“Ya sudah 18 Desember saya menyampaikan itu didukung oleh direksi dan direksi mendukung surat ini, direksi tanda tangan mendukung surat ini,” tuturnya.
Helmy Yahya mengungkapkan, kelima direksi mendukung pembelaan dirinya. “Karena catatan pemberhentian penonaktifan saya itu adalah catatan atas tindakan operasional yang sudah kami putuskan oleh tim kolegial,” ungkapnya.
Helmy sempat optimistis pembelaannya akan diterima oleh Dewan Pengawas TVRI. “Kami membuatnya berhari-hari. Tapi ternyata, saya enggak tahu ada apa di balik ini.” katanya.
Dia mengaku pernah dipanggul Dewas pada Kamis 16 Januari 2020 pukul 16.00 WIB. “Saya diberikan ‘surat cinta’ Dewan pengawas. Pemberitahuan pemberhentian, saya diberhentikan karena pembelaan saya ditolak,” ungkapnya.
Helmy Yahya juga membeberkan alasan Dewas memberhentikannya dari jabatan Dirut LPP TVRI. “Pertama, saya dianggap tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI. Ternyata itu saja,” ucapnya.
Dia mengatakan, semua stasiun televisi di dunia sangat menginginkan memiliki sebuah program lokomotif atau monster konten atau killer content yang membuat orang menonton televisi.
“TVRI karena kepercayaan orang karena jangkauan kami lima kali lipat dari stasiun televisi lain akhirnya kami mendapatkan kerja sama dengan Mola TV untuk menayangkan Liga Inggris, masya Allah. Saya pun enggak percaya. Di mana-mana orang bertanya, ‘Pak Dirut ada Anggaran enggak, kok bisa dapat’, saya cuma jawab ini rejeki anak saleh,” tuntasnya.(*/Adyt)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Natuna, Rabu, 8 Januari 2020.
Kunker tersebut menjadi sinyal bahwa sengketa perbatasan kelautan dengan Tiongkok diperhatikan secara serius oleh Jokowi.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan hal tersebut, Rabu. Menurut dia, kunjungan kerja Jokowi ke Natuna menjadi sinyal bahwa kedaulatan negara tidak bisa ditawar-tawar.
“Hari ini menunjukkan bahwa kedaulatan RI itu tidak boleh diganggu dan tidak boleh ditawar. Itu merupakan hal prinsip dan presiden sudah mengatakan dalam Sidang Kabinet Paripurna kemarin untuk urusan Natuna tidak ada tawar-menawar,” katanya.
Ia menambahkan, kehadiran Jokowi di Natuna hari ini menunjukkan simbol negara hadir di wilayah yang tengah dipersengketakan dengan Tiongkok tersebut.
Ia meyakini langkah Jokowi akan banyak didukung oleh masyarakat.
“Apa yang ditunjukkan presiden ini kan menjadi simbol Negara, bahwa Negara betul-betul hadir dan Negara dalam hal ini pemimpin tertinggi kita, terutama dalam hal ini pemimpin tertinggi di bidang pertahanan Negara itu hadir. Dengan demikian, apa yang dilakukan presiden, saya yakin, seluruh rakyat Indonesia akan memberikan dukungan sepenuhnya,” katanya.
Dalam kunjungan kerjanya ke Natuna, Kepulauan Riau, Presiden Joko Widodo ingin memastikan penegakan hukum hak berdaulat negara atas kekayaan sumber daya laut di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.
“Saya ke sini (Natuna) untuk memastikan penegakan hukum atas hak berdaulat kita, hak berdaulat negara kita Indonesia atas kekayaan sumber daya alam laut kita di ZEE,” kata Jokowi, seperti disitat dari Kantor Berita Antara.
Dia juga menegaskan bahwa keberadaan Badan Keamanan Laut dan TNI AL beserta kapal perang TNI AL adalah untuk menegakkan hukum terhadap para pelanggar wilayah teritorial Indonesia.
“Mengapa di sini hadir Bakamla, mengapa di sini ada Angkatan Laut? Untuk memastikan penegakan hukum yang ada di sini,” kata Jokowi.(*/Adyt)
SERANG – Kapolda Banten Irjan Tomsi Tohir menjelaskan butuh helikopter untuk memantau dan memetakan bencana longsor dan banjir bandang di Lebak. Khususnya memantau longsor di kawasan Kecamatan Lebak Gedong yang posisinya di pegunungan.
“Kita diberi tahu akan diberi bantuan helikopter untuk menjangkau di puncak,” kata Tomsi kepada wartawan di Kecamatan Sajira, Lebak, Banten, Jumat (3/1/2020).
Tim SAR gabungan sendiri sudah mencapai pemukiman yang sebelumnya terisolir di Kampung Ciburu, Lebak Gedong yang posisinya di pegunungan.
Sembako sudah diberikan kepada warga. Rencananya, pemerintah kabupaten Lebak bersama tim gabungan akan mengevakuasi warga.
“Tadi sudah berbincang dengan wakil bupati, kita rencananya evakuasi karena untuk jalan ke atas membutuhkan 10 kilometer membawa makanan membutuhkan tenaga luar biasa, besok pagi akan kita bawa turun,” ujarnya.
Evaluasi tim gabungan hari ini lanjutnya sudah tidak ada daerah yang belum ditembus atau terisolir dari jangkauan tim SAR akibat longsor dan banjir bandang. Bantuan sebagaian besar sudah diberikan kepada warga.
“Yang terisolir sudah tidak ada, cuma yang bertahan masih cuma dapat ditembus oleh TNI, polri dan SAR, kita sudah bisa drop sembako, nanti kalau besok (cuaca) terang kita ajak turun ke posko,” tandasnya.(*/Dul)
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari setuju dengan langkah tegas pemerintah Indonesia yang tidak akan mengakui klaim sepihak China soal perairan Natuna. Kharis menyebut tak perlu ada perundingan lagi karena Natuna adalah milik Indonesia.
“Ya, setuju. Kita harus tegas. Natuna punya kita dan nggak perlu ada perundingan lagi,” kata Kharis saat dihubungi, Jumat (3/1/2019).
Sementara itu, anggota Komisi I F-Partai Golkar Christina Aryani mengapresiasi dan mendukung penuh langkah tegas pemerintah Indonesia yang mempertahankan perairan Natuna. Menurutnya, China tidak bisa melakukan klaim sepihak atas perairan tersebut.
“Bagi kita dasarnya sudah jelas ada konvensi UNCLOS yang mengatur, di mana China merupakan salah satu member states yang telah meratifikasi konvensi ini. Terkait Nine Dash Line juga pernah ada keputusan International Tribunal yang menegasikan hal ini. China tidak bisa main klaim sepihak,” ujar Christina saat dihubungi terpisah.Christina mengatakan saat ini sikap pemerintah Indonesia sudah cukup tegas. Namun, menurutnya, kehadiran fisik aparat Indonesia di Laut Natuna perlu ditambah untuk menunjukkan sikap penguasaan.
“Ke depannya? Tergantung apa pihak pelanggar akan tetap melakukan pelanggarannya? Dalam hal itu tidak ada cara lain selain aksi konkret di lapangan. Namun demikian, kami juga meminta agar Indonesia meningkatkan kehadiran secara fisik di wilayah ini, ini penting untuk menunjukkan adanya penguasaan yang efektif,” ujarnya.
Christina juga mendorong agar lebih banyak nelayan Indonesia yang melaut dan menangkap ikan di wilayah perairan Natuna. Politikus Partai Golkar itu juga mengapresiasi TNI yang siap tempur dengan menyiagakan alutsistanya untuk melindungi Natuna.
“Untuk awal saya rasa cukup (alutsista yang disiagakan TNI). Ini menunjukkan keseriusan kita, tidak ada bargaining menyangkut kedaulatan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, China terus berkeras bahwa pihaknya tidak melanggar teritorial negara lain dan merasa bagian Perairan Natuna yang dilewati kapalnya adalah teritorial China. Menlu Retno Marsudi menegaskan tidak akan mengakui klaim sepihak tersebut.
“Indonesia tidak pernah akan mengakui Nine Dash Line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum Internasional terutama UNCLOS 1982,” kata Retno di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).
Sementara itu, TNI pun melaksanakan operasi siaga tempur terkait dengan adanya pelanggaran di kawasan tersebut. Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksdya Yudo Margono, mengatakan operasi siaga tempur dilaksanakan oleh Koarmada 1 dan Koopsau 1 dengan Alutsista yang sudah digelar, yaitu tiga KRI dan satu Pesawat intai maritim dan satu pesawat Boeing TNI AU. Dua KRI lagi masih dalam perjalanan dari Jakarta menuju Natuna.(*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) dalam perkara suap alokasi dana hibah Kemepora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kembali ditahan di Pomdam Jaya Guntur selama 30 hari ke depan.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 26 Desember 2019 sampai dengan 24 Januari 2020 untuk tersangka IMR,” kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Yuyuk Indriati Iskak, Kamis, 19 Desember 2019.
Sebagaimana diketahui, KPK mengungkap tiga penerimaan uang Imam yang disebut sebagai komitmen fee dalam pengurusan dana hibah KONI Rp 26,5 miliar.
Tiga sumber penerimaan Imam ialah terkait anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018; anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat tahun 2018; dan bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.
Dalam rentang waktu 2014-2018, Imam bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga telah menerima uang senilai total Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Dengan rincian, dalam rentang waktu 2014-2018, Imam melalui Miftahul diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dan dalam rentang waktu 2016-2018, dia juga menerima uang Rp 11,8 miliar.
Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*/Ag)
DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mulai bertindak tegas dalam pemberantasan korupsi. Dua pejabat pemerintah kota setempat, Senin (18/11/2019), diperiksa terkait kasus dugaan pengutan liar (pungli) pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Mereka adalah Asisten Administrasi dan Umum Kota Depok Yayan Arianto, dan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Taufik Rahman. Keduanya diperiksa dari pukul 9.00 WIB – pukul 14.00 WIB.
“Ini pemeriksaan kedua. Pemeriksan kali ini kewenangan pidana khusus dan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Hary Palar,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Kosasih.
Menurut informasi, dana hasil pungli yang berhasil dikumpulkan dari masing masing pengurusan IMB bernilai miliaran rupiah.
Tertera dalam satu kuitansi Rp350 juta yang dipungli dari Apartemen Aparkost, Beji Timur. Di Kota Depok, terdapat ratusan perusahaan pengembang yang mengurus IMB untuk pembangunan perumahan, apartemen, cluster, dan tempat tinggal perseorangan ke DPMPTSP Kota Depok.
Pungli pengurusan IMB membuat prihatin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Depok Hary Palar. Karena itu dia berjanji akan terus mendalami kasus pungli pengurusan IMB tersebut.
“Masih dalam tahap pemeriksaan dua orang yang kami anggap bertanggung jawab. Jika data dan hasil pemeriksaan sudah lengkap, tentu kami tetap menindaklanjuti lebih jauh,” tandas Hary.
Penanganan kasus dugaan pungli ini juga ditegaskan Kajari Kota Depok Yudi Triadi. Dia mengapresiasi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang telah menindaklanjuti kasus ini.
“Karena ini termasuk dugaan pungutan liar yang tidak mendasar, maka perlu memang untuk segera ditintaklanjuti. Saya sudah perintahkan Kasi Pidsus untuk kasus ini,” jelas Yudi yang baru menjabat pada 25 Oktober 2019 itu.
Dia mengategorikan kasus ini sebagai penanganan perkara dengan skala prioritas karena sangat merugikan masyarakat. “Itu tidak dibenarkan. Itu dilakukan tanpa didasari dengan regulasi yang jelas,” kata dia.
Secara terpisah, Yayan Arianto mengakui dirinya diperiksa penyidik dari Seksi Pidsus. Dia telah memberikan keterangan kepada jaksa penyidik apa adanya bahwa uang pungli yang tertera di kuitasi Rp350 juta yang ambil Komandan Regu Satgas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Suhendra Hamzah. “Suhendra yang memungli Aparkost,” kata Yayan usai pemeriksaan.
Dia menjelaskan kasus pungli pengurusan IMB terjadi ketika dirinya menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok 2018.
Sedangkan awal terbongkarnya kasus ini ketika Satpol PP membongkar Apartemen Aparkost di Beji Timur. Setelah pembongkaran berlangsung, pihak Apartemen Aparkost keberatan dan minta pembongkaran dihentikan karena sudah memberikan uang buat pengurusan IMB ke DPMPTSP melalui Suhendra.
Ketika menjabat Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan mendata banyak pengembang yang mendirikan bangunan tanpa dilengkapi IMB.(*/Dul)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR.
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta),” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (19/11/2019).
Selain itu, KPK juga memanggil dua eks anggota DPRD Lampung yakni Khaidir Bujung dan Hidir Ibrahim. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta.
Dalam kasus ini, Hong diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR. Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya.
Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).
Kemudian, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.
Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.
Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. (*/Adyt)
BOGOR – Dugaan tindak nepotisme yang dilakukan oknum DPRD Kabupaten Bogor, berlanjut. Jumat (1/11/2019), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Amanah Sejahtera, resmi melayangkan surat kepada Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kabupaten Bogor terkait hal tersebut. Tak hanya kepada lembaga itu, LSM GAS juga melayangkan surat kepada DPD Golkar, tempat bernaungnya oknum tersebut.
“Seperti yang sudah kami konfirmasikan kepada teman-teman wartawan, hari ini, Jumat tanggal 1 November 2019, kami, LSM Gerakan Amanah Sejahtera melayangkan surat kepada BKD dan DPD Partai Golkar terkait hal ini. Langkah ini kami lakukan sebagai bagian dari komitmen kami dalam mengawal demokrasi seperti tertuang dalam AD/ART kami,” papar KADIV hukum LSM GAS, Stevie , SH.MH saat ditemui di lingkungan DPRD Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut, Stevie , SH.MH menuturkan, dalam surat yang dilayangkan kepada dua lembaga tersebut, pihaknya meminta agar oknum tersebut segera diberikan sanksi karena dinilai telah mencoreng lembaga dengan menyalahgunakan kewenangan.
“Tentunya kami berharap ada sanksi tegas dari masalah ini. Karena jika hal ini dibiarkan bukan tidak mungkin hal-hal serupa dapat terus tumbuh dan menghambat azas demokrasi yang dijunjung dalam pemerintahan kita,” sebutnya.
Sementara itu, sebelumnya, Ketua LSM Gerakan Amanah Sejahtera, Fariq mengaku sudah melakukan rapat koordinasi bersama jajarannya untuk menindak lanjuti temuan ini.
“Kami segera bersurat kepada BKD terkait perilaku sang oknum tersebut yang kami nilai telah mencederai nilai-nilai demokrasi. Terlebih saat ini, antusiasme sinergitas antara eksekutif dan legislatif mulai terbangun dengan baik,” kata Ketua LSM GAS, Fariq dalam rilis resmi yang dilayangkan kepada redaksi, Kamis (31/10/2019).
Lebih lanjut, Fariq juga mengatakan, langkah LSM GAS sendiri ini tak lepas dari desakan publik yang kecewa dengan prilaku oknum dewan tersebut. “Kita juga akan kaji langkah-langkah selanjutnya melalui divisi terkait kami,” paparnya.
Fariq melanjutkan, langkah-langkah ini tak lepas dari kerangka program kerja LSM GAS dalam mengawal demokrasi di negara ini. “Kami tentunya ingin mengawal demokrasi yang baik yang selama ini dinilai sudah mulai luntur dengan banyaknya kepentingan-kepentingan pada beberapa konstelasi pemilihan, mulai dari Pilkada, Pilgub hingga berujung pada Pilpres,” sebutnya.
Ia berharap, tindakan LSM GAS ini tak lepas juga upaya menegakan supremasi domkrasi di awal masa pemerintahan yang mulai dipupuk dengan baik agar kedepannya tidak terjadi lagi hal-hal yang merugikan masyarakat. (Fuz)
BOGOR – Tersiarnya kabar adanya memo dari salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor kepada Kepala Dinas di Kabupaten Bogor demi kepentingan pribadi, disikapi serius DPD Partai Golkar.
Ketua DPD Partai Golkar, Ade Jaro Ruhendi saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Senin (28/10/2019), pukul 15.20 WIB, mengaku, sudah memerintahkan jajaran anggotannya yang ada di DPRD Kabupaten Bogor untuk menggelar rapat.
“Saya masih di Jakarta, saya sudah perintahkan untuk menggelar rapat fraksi. Jadi mohon maaf belum busa beri konfirmasi apapun. Nanti setelah rapat kita akan berikan konfirmasi,” singkatnya.
Sebelumnya, upaya Nawacita Pemerintah dalam menekan angka Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sepertinya tak diindahkan banyak pihak. Salah satunya oleh jajaran politisi di Kabupaten Bogor.
Hal ini terbukti dari temuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Sejahtera yang mengaku menemukan sejumlah data dan fakta otentik terkait dugaan praktik nepotisme di kalangan birokrasi Kabupaten Bogor.
“Kami mempunyai data otentik termasuk memo tulisan tangan lengkap dengan logo DPRD Kabupaten Bogor yang isinya meminta agar dinas terkait untuk mengangkat saudara sang legislator itu menjadi Kepala Tata Usaha (TU) di salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas dibawah Dinas yang ada di Pemkab Bogor. Kami bisa buktikan itu,” kata Ketua LSM Amanah Sejahtera, Fariq kepada jurnalmetro.com.
Lebih lanjut, Fariq secara terbuka menyebut jika praktik nepostisme itu dilakukan oleh salah satu politisi yang kini bernaung dibawah Partai Golkar.
“Karenanya saya minta, DPD Partai Golkar untuk segera melakukan evaluasi terhadap jajaran politisi di DPRD karena ini sudah mencederai Nawacita Pemerintah dalam memberantas KKN. Terlebih, ini sudah melanggar dari fungsi dewan dimana legislatif tak boleh mengintervensi eksekutif. Karenanya sekali lagi yang minta Partai Golkar harus lakukan evaluasi, bila termasuk pelanggaran kode etik, saya minta dewan tersebut di PAW,” tegas Fariq.(Fuz)
BOGOR – Upaya Nawacita Pemerintah dalam menekan angka Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sepertinya tak diindahkan banyak pihak. Salah satunya oleh jajaran politisi di Kabupaten Bogor.
Hal ini terbukti dari temuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Sejahtera yang mengaku menemukan sejumlah data dan fakta otentik terkait dugaan praktik nepotisme di kalangan birokrasi Kabupaten Bogor.
“Kami mempunyai data otentik termasuk memo tulisan tangan lengkap dengan logo DPRD Kabupaten Bogor yang isinya meminta agar dinas terkait untuk mengangkat saudara sang legislator itu menjadi Kepala Tata Usaha (TU) di salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas dibawah Dinas yang ada di Pemkab Bogor. Kami bisa buktikan itu,” kata Ketua LSM Amanah Sejahtera, Fariq kepada jurnalmetro.com.
Lebih lanjut, Fariq secara terbuka menyebut jika praktik nepostisme itu dilakukan oleh salah satu politisi yang kini bernaung dibawah Partai Golkar.
“Karenanya saya minta, DPD Partai Golkar untuk segera melakukan evaluasi terhadap jajaran politisi di DPRD karena ini sudah mencederai Nawacita Pemerintah dalam memberantas KKN. Terlebih, ini sudah melanggar dari fungsi dewan dimana legislatif tak boleh mengintervensi eksekutif. Karenanya sekali lagi yang minta Partai Golkar harus lakukan evaluasi, bila termasuk pelanggaran kode etik, saya minta dewan tersebut di PAW,” tegas Fariq.(Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro