DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mulai bertindak tegas dalam pemberantasan korupsi. Dua pejabat pemerintah kota setempat, Senin (18/11/2019), diperiksa terkait kasus dugaan pengutan liar (pungli) pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Mereka adalah Asisten Administrasi dan Umum Kota Depok Yayan Arianto, dan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Taufik Rahman. Keduanya diperiksa dari pukul 9.00 WIB - pukul 14.00 WIB.
"Ini pemeriksaan kedua. Pemeriksan kali ini kewenangan pidana khusus dan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Hary Palar," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Kosasih.
Menurut informasi, dana hasil pungli yang berhasil dikumpulkan dari masing masing pengurusan IMB bernilai miliaran rupiah.
Tertera dalam satu kuitansi Rp350 juta yang dipungli dari Apartemen Aparkost, Beji Timur. Di Kota Depok, terdapat ratusan perusahaan pengembang yang mengurus IMB untuk pembangunan perumahan, apartemen, cluster, dan tempat tinggal perseorangan ke DPMPTSP Kota Depok.
Pungli pengurusan IMB membuat prihatin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Depok Hary Palar. Karena itu dia berjanji akan terus mendalami kasus pungli pengurusan IMB tersebut.
"Masih dalam tahap pemeriksaan dua orang yang kami anggap bertanggung jawab. Jika data dan hasil pemeriksaan sudah lengkap, tentu kami tetap menindaklanjuti lebih jauh," tandas Hary.
Penanganan kasus dugaan pungli ini juga ditegaskan Kajari Kota Depok Yudi Triadi. Dia mengapresiasi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang telah menindaklanjuti kasus ini.
"Karena ini termasuk dugaan pungutan liar yang tidak mendasar, maka perlu memang untuk segera ditintaklanjuti. Saya sudah perintahkan Kasi Pidsus untuk kasus ini," jelas Yudi yang baru menjabat pada 25 Oktober 2019 itu.
Dia mengategorikan kasus ini sebagai penanganan perkara dengan skala prioritas karena sangat merugikan masyarakat. "Itu tidak dibenarkan. Itu dilakukan tanpa didasari dengan regulasi yang jelas," kata dia.
Secara terpisah, Yayan Arianto mengakui dirinya diperiksa penyidik dari Seksi Pidsus. Dia telah memberikan keterangan kepada jaksa penyidik apa adanya bahwa uang pungli yang tertera di kuitasi Rp350 juta yang ambil Komandan Regu Satgas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Suhendra Hamzah. "Suhendra yang memungli Aparkost," kata Yayan usai pemeriksaan.
Dia menjelaskan kasus pungli pengurusan IMB terjadi ketika dirinya menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok 2018.
Sedangkan awal terbongkarnya kasus ini ketika Satpol PP membongkar Apartemen Aparkost di Beji Timur. Setelah pembongkaran berlangsung, pihak Apartemen Aparkost keberatan dan minta pembongkaran dihentikan karena sudah memberikan uang buat pengurusan IMB ke DPMPTSP melalui Suhendra.
Ketika menjabat Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan mendata banyak pengembang yang mendirikan bangunan tanpa dilengkapi IMB.(*/Dul)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro