CIBINONG- Kontroversi rangkap jabatan PNS Pemkab Bogor di kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Bogor terus mengundang reaksi dan kecaman dari berbagai pihak. Kali ini, kalangan aktivis LSM dan mahasiswa mendesak Bupati Nurhayanti untuk konsisten pada ucapannya yang melarang PNS Pemkab Bogor menjadi pengurus KONI.
"Bupati mesti konsisten pada kata-kata yang pernah diucapkannya pada acara pembukaan Musorkab KONI awal Juli lalu. Larangan bagi PNS jadi pengurus KONI itu harus direalisasikan, jangan cuma beretorika dan mengelabui publik," kata Sekretaris Komunitas Masyarakat Peduli Olahraga Bogor, Muzakir Latif, kepada wartawan di Cibinong, Minggu (23/8).
Menurutnya, masyarakat akan menyaksikan apakah pemimpinnya adalah sosok yang dapat dipercaya atau tidak. Karenanya, tambah Muzakir, sangatlah penting bagi Bupati Nurhayanti untuk membuktikan ucapannya dengan menindaktegas atau memberi sanksi kepada para PNS Pemkab yang tetap ngotot bertahan jadi pengurus.
"Ibu Yanti ini kan birokrat tulen yang taat pada aturan, dan sekarang tengah berupaya membangun trusty (kepercayaan) publik terhadap Pemkab Bogor. Buktikan saja ucapannya itu terkait larangan PNS di KONI. Kalau tidak ada tindakan, masyarakat tentu akan menilai dia seperti apa," kata Zakir yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis.
Hal senada dikatakan Rico Pasaribu, Ketua LSM For Public. Dia mengharapkan Bupati Nurhayanti konsisten pada ucapannya dengan membebas tugaskan para PNS yang ngotot bertahan di KONI.
"Sebab, jika PNS rangkap jabatan organisasi di luar Pemkab, dikhawatirkan dapat mengganggu kinerjanya sebagai pelayan masyarakat," katanya.
Rico menambahkan, dirinya terkejut dan tak habis pikir kenapa para PNS itu membandel dan mengabaikan larangan Bupati. "Apakah ini karena Bupati tak berwibawa, atau ada sesuatu yang khusus sehingga Bupati diam saja walau telah dipermalukan oleh anak buahnya? Ini sangat konyol," tegas Rico.
Muzakir dan Rico juga mengaku menerima informasi bahwa setiap pengurus KONI mendapat uang insentif atau semacam honor kerja setiap bulan. Selain itu, ada juga uang transportasi bagi setiap pengurus yang ditugaskan melaksanakan kegiatan-kegiatan terkait penyelenggaraan olahraga maupun rapat-rapat.
"Kalau info itu benar, berarti para PNS itu telah menerima uang selain gaji dan tunjangan yang diberikan negara. Ini bisa dikategorikan semacam menerima pendapatan yang tak sah atau gratifikasi. Kami sedang menelaah informasi ini, jika benar maka harus ada tindakan dari pihak berwenang," pungkas Muzakir.(Nub)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro