SURABAYA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur (Jatim) mencatat, jumlah mobil mewah atau yang harganya di atas Rp700 juta di Jatim mencapai 7.628 unit. Potensi pajak dari mobil mewah mencapai Rp125 miliar.
Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprijanto menyatakan, dari jumlah total mobil mewah itu, sekitar 8 persen atau 600 unit mobil menunggak pajak.
Nilai mencapai Rp10 miliar. "Ayo segera bayar pajak. Mumpung masih ada waktu dua minggu hingga tutup tahun," katanya di Mapolda Jatim, Senin (16/12/2019).
Mobil mewah yang menunggak pajak terdiri dari berbagai merek. Bapenda Jatim sendiri tidak bisa mengawasi kemungkinan banyaknya mobil-mobil mewah yang dikabarkan tanpa dokumen resmi, seperti kasus yang kini diselidiki Polda Jatim. (baca juga:Polda Jatim Akan Gencarkan Razia Supercar, Ini Alasannya)
Sebab, pihaknya hanya memantau wajib pajak kendaraan bermotor berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Bisa jadi, mobil mewah yang diamankan Polda Jatim tidak dilengkapi dokumen resmi atau dokumennya dipalsukan. Kalau yang tercatat di kami dokumennya resmi," jelasnya.
Diketahui, saat ini Polda Jatim mengamankan 14 supercar yang diduga tanpa memiliki dokumen lengkap alias bodong.
Ke-14 supercar tersebut diamankan di tempat parkir gedung Patuh Mapolda Jatim. Ke-14 supercar tersebut terdiri dari 5 Ferrari, 3 McLaren, 2 Porsche, 1 Aston Martin, 1 Lamborghini, 1 Mini Cooper dan 1 Nissan GTR.(*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro