JAKARTA - Musyawarah Kerja Nasional V Partai Persatuan Pembangunan meminta pemerintah untuk mempercepat penerbitan semua peraturan pelaksanaan dan implementasi dari UU Pesantren.
Permintaan itu seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren oleh Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua Umum PPP Fernita Darwis dalam konferensi pers di Hotel Grand Sahid, Minggu 15 Desember 2019 mengatakan pihaknya mengapresiasi Jokowi yang telah mendukung terbitnya UU Pesantren ini. Apalagi UU ini adalah inisiatif dari PPP.
“Di sisi lain, Mukernas V ini juga mendorong Fraksi PPP DPR dan fraksi lainnya untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU). Seperti RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU KUHP, RUU KUHAP, RUU Permasyarakatan, tiga Omnibus Law," ucap Fernita.
Selain itu, PPP juga meminta pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji kembali sistem pemilu serentak serta penerapan kembali sistem penetapan kursi berdasarkan kuota share dan penetapan calon terpilih berdasarkan sistem proposional tertutup.
Ada juga rekomendasi agar pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjaga hubungan baik dengan ulama dan umat Islam.
"Menjaga hubungan baik dengan ulama-ulama dan umat Islam, termasuk dengan ormas dan Iembaga-Iembaga pendidikan keagamaan, seperti pesantren dan madrasah," ucap Fernita.Sementara itu, muktamar PPP untuk memilih ketua umum baru akan dipercepat usai gelaran Pilkada 2020.
Ketua Panitia Mukernas Achmad Baidowi menuturkan jika sesuai jadwal, seharusnya Muktamar baru digelar pada 2021 mendatang. Namun, diputuskan dipercepat meski setelah pelaksanaan Pilkada 2020.
“Ini dilakukan agar tak menganggu proses konsolidasi organisasi, khususnya di tingkat daerah dan provinsi yang menggelar pilkada,” ucap dia.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro