CIBINONG - Dunia Pendidikan saat ini menjadi sorotan semua pihak karena begitu banyak cara untuk membuat pihak sekolah atau siswa memberikan pungutan yang tidak sesuai dengan Undang Undang yang belaku di Sekolah . Salah satu dugaan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Bogor kembali membuat sensasi dengan mengkordinir uang kurban kepala sekolah se-kabupaten Bogor dengan nominal Rp 100.000. perkepala sekolah.
Sungguh tidak belajar dari pengalaman yang sudah atau pernah di alami. Hal ini sangat pantas di tujukan kepada ketua K3S Kabupaten Bogor yang diduga melakukan pungli .
Kejadian tahun lalu 1444 hijriah kembali diulanginya dalam perayaan idul Adha 1445 hijriah dangan mengintruksikan agar semua kepala sekolah se- Kabupaten berpartisipasi sebesar Rp 100.000 dengan modus uang kurban dan melalui ketua K3S setiap Kecamatan.
Salah satu sumber mengungkapkan di minta sebesar Rp 100.000 untuk uang kurban.
" Ya benar kita diminta partisipasinya sebesar Rp 100.000, melalui ketua K3S (kecamatan) katanya buat uang kurban, ya kita transfer ke rekening bendahara, ya kitakan serba salah gak ikut di omongin," ungkapnya.
Sekedar ilustrasi,di Kabupaten Bogor terdapat 40 Kecamatan dengan demikian ada 40 ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan jika satu perwakilan k3s menyetorkan Rp 5000.000,00 X 40 = Rp. 200.000.000,00. Di kemanakan dan untuk apa saja uangnya yang terkumpul?
Masih dari narasumber yang tidak mau di sebutkan nama," lnikan sangat di sayangkan, apalagi tahun lalu ketua K3S Kabupaten Bogor sempat di demo karena penghimpunan uang kurban. Nah kenapa tahun ini di ulang lagi," ungkapnya.
"Apapun alasannya tidak di benarkan, menghimpun dana apalagi di bebankan kepada sekolah yang pada akhirnya peserta didik terkena imbasnya, jangan alasannya sudah rapat, apa mereka semua lupa , mereka itu PNS, mereka itu pejabat. Kan sudah melanggar UU N0 . 20 tahun 2001. Dan sangat di sayangkan lagi bahwa Kabupaten Bogor itu masih di sorot dengan banyaknya temuan BRK ," tegasnya lagi.
Pasal 12e
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(*/End)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro