TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri Trenggalek menetapkan Kepala Kantor Kas dan teller Bank BPR Jatim Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek sebagai tersangka pembobolan dana Rp 4,982 miliar. Keduanya menyelewengkan uang kas BPR yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.
Menurut keterangan Kepala Kejari Trenggalek Rudi Hidayat, kedua tersangka yakni NM dan ES melancarkan aksinya selama enam tahun.
"Yakni mulai tahun 2010 hingga tahun 2016. Dari hasil penyidikan kami menetapkanya sebagai tersangka," kata Rudi Hidayat kepada wartawan.
Untuk memindahkan uang bank menjadi miliknya kedua pelaku menggunakan serangkaian modus kejahatan. Mereka memanfaatkan pembatalan transaksi dan penarikan fiktif. Dari pembatalan transaksi NM dan ES mendapatkan hasil Rp 189 juta.
Sedangkan dari modus penarikan fiktif keduanya meraup untung sebesar Rp 130 juta. Kasi intel Kejari Trenggalek Muh Taufik menambahkan bahwa tersangka juga menyalahgunakan kewenangan pemberian fasilitas kredit.
Keduanya melakukan realisasi kredit fiktif. "Orang yang sudah lunas tanggungan kreditnya diajukan lagi," terang Taufik.
Dalam pengajuan ulang itu tersangka menggelembungkan (mark up) plafon pinjaman hingga Rp 4,153 miliar.
Mereka juga membawa uang nasabah yang seharusnya untuk pelunasan pinjaman. Yakni tidak menyetorkan ke kas keuangan. Ada sebanyak 175 nasabah yang telah dirugikan. Dari berbagai modus kejahatan, pelaku berhasil membobol dana Rp 4,982 miliar.
"Misalnya yang tercatat nasabah pinjam Rp 30 juta, namun realisasinya Cuma Rp 10 juta. Pelaku sengaja menggunakan sisanya. Kemudian juga tidak menyetor uang nasabah yang mengangsur pinjaman," papar Taufik.
Pengawas internal BPR telah melakukan penghitungan kerugian negara, termasuk mengkroschek ke masing masing dokumen nasabah.(*Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro