SEMARANG - Seorang anggota polisi yang bertugas di Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polrestabes Semarang, menyambi jual sabu. Oknum polisi tersebut diketahui bernama Bripka Slamet Riyanto.
"Dia pengedar, sudah ditahan," jelas Kepala Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Sidik Hanafi, (21/7).
Tersangka ditangkap pada Senin 18 Juli 2016 malam, di sebuah tempat kos, Jalan Pamularsih, Kota Semarang. Polisi mendapati barang bukti enam paket sabu klip kecil. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan seorang perempuan.
Selain Bripka Slamet, polisi juga mengamankan Bripka Adnan, anggota Unit Lalu Lintas Polsek Banyumanik Semarang atas kepemilikan lima butir ekstasi. "Yang bersangkutan (Adnan) masih kami periksa intensif," ujar Hanafi.
Saat ini, petugas gabungan Polda Jawa Tengah, termasuk dari Direktorat Reserse Narkoba dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) masih terus menelusuri oknum polisi yang terlibat jaringan narkoba di wilayahnya.
Selain dua polisi yang telah ditangkap, polisi juga mengamankan seorang anggota Polres Pati dan tiga anggota Polsek Gunungpati Polrestabes Semarang.
Ketiga anggota Polsek Gunungpati itu diketahui bernama Galit, Ridho, dan Ariawan. Mereka positif menggunakan sabu ketika dites urine.
Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan, oknum-oknum polisi yang terjerat narkoba akan disanksi sesuai tingkat kesalahannya.
"Jika terbukti pengedar, bisa dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tandas Budi.(*Imam S)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro