BOGOR – Permasalahan Hotel yang terletak di Kecamatan Parung terus menuai protes dari dahulu disebabkan ada digaan hotel tersebut dijadikan tempat THM dan esek -esek .
Sejumlah elemen masyarakat berbasis Islam mengecam beroperasinya kembali tempat hiburan malam (THM) di Hotel P’Arunk Transit Parunk, di Jalan Raya Parung Km. 40, No 88, Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung.
Ketua DPD Persatuan Ummat Islam (PUI) Kabuaten Bogor Samsi Akbar Aflah kepada PAKAR menyesalkan pencopotan segel THM di hotel tersebut. “Kalau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak sanggup untuk memberantas, kita siap dan akan turun untuk mengobrak-abrik lokasi tempat maksiat itu. Kalau perlu kami bongkar sekaligus dan memberanguskan tempat maksiat di Parung,” kata Samsi, (10/3).
Menurutnya, seharusnya Pemkab Bogor bertindak tegas. Sebab, selain melanggar aturan dengan tak mengantungi izin lingkungan, selama ini hotel itu juga kerap dikenal sebagai sarang maksiat.
“Kami meminta kepada intansi terkait untuk menutup lokalisasi esek-esek itu, karena kami tidak mau Kabupaten Bogor ini dijadikan tempat maksiat. Pokoknya, harus ditutup dan tidak ada lagi praktek prostitusi di Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo berjanji akan segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke hotel itu guna memastikan kelengkapan perizinan yang dimiliki pengusaha.
“Nanti kami akan menemui pengelolanya dan kenapa masih beroperasi?. Bahkan, kami juga meminta kepada dinas terkait untuk menutup THM Transit Parung itu,” ujarnya dengan nada kesal.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi yang akan melakukan sidak ke lokasi THM Transit Parung dan akan melakukan penggeledahan ke seluruh bagian ruangan.
“Kita mendapatkan informasi bahwa TMH Transit Parung kembali beroperasi. Nanti, kita akan melakukan pengecekan kelokasi, apakah perijinannya sudah dimilik atau belum. Jika beleum melengkapi ya harus ditutup, karena pengelola THM Transit Parung sudah melanggar penertiban umum,” tegas Wawan.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pengecekan dan menemukan pelanggaran lainnya yakni tidak mengantongi izin resmi, maka dari tim Komisi III DPRD Kabupaten Bogor meminta petugas intansi terkait agar kembali menyegel atau membongkar terhadap tempat hiburan itu.
“Pencopotan segel oleh Pol PP, kami juga akan mempertanyakan, walaupun nanti mengajukan izin, tak akan kita izinkan karena sudah melakukan pelanggaran berat,” tegasnya.
Kembalinya beroperasi, kata Wawan, THM Transit Parunk, diduga telah dijadikan tempat berlangsungnya bisnis esek-esek sehingga meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum ,"tandasnya.(Ung)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro