BOGOR - Restoran yang begitu megah dan dilengkapi wahana permainan air belum dilengkapi perijinan dan melanggar aturan yang lain yang terletak kawasan Sentul City Kecamatan Babakan Madang Bogor.
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung- Cisadane telah memastikan Restoran Ah Poong, Sentul telah melanggar aturan dan operasionalnya harus dihentikan sebelum pelanggaran yang ada diperbaiki.
Ah Poong, Sentul kini beroperasi tanpa izin alias ilegal. Meski begitu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor tidak bisa melakukan tindakan.
Hal itu berdasar pada dicabutnya UU Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga bangunan yang tadinya melanggar garis semapadan sungai (GSS) menjadi tidak melanggar hukum.
Namun, Kepala BBWS Ciliwung-Cisadane, T Iskandar menjelaskan, usai pencabutan UU itu, kini Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Daya Tampung dan Pencemaran Air, bisa diberlakukan untuk Ah Poong. Dengan kata lain, petugas bisa menertibkan dengan landasan ini.
“Karena UU Nomor 7 dicabut, makanya aturan-aturan yang berkaitan dimasukkan dalam Peraturan Menteri LH ini. Kami dari BBWS juga sudah kirimkan surat supaya mereka menghentikan dulu operasionalnya,” kata T Iskandar kepada wartawan, (11/3/2016).
Ia mengakui, ditangguhkannya UU SDA itu, membuat Ah Poong leluasa menjalankan usahanya meski ada beberapa bangunan yang ilegal berdiri di bibir sungai Cisadane.
“Ya memang betul, tapi sekarang dengan Permen LH ini, ceritanya lain lagi,” lanjutnya.
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Bogor, TB Luthfie Syam mengaku siap mempelajari Permen LH itu.
“Karena memang melanggar. Kalau dulu kan kami tidak bisa menindak karena tidak ada aturan hukumnya. Kalau sekarang dipelajari dulu,” katanya.
Sebelumnya, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, TB Luthfie Syam mengungkapkan, segel yang telah dipasang jajarannya pun kini menjadi tidak berarti apa-apa. Karena, segel yang dipasang penegak perda ini berdasarkan pada UU tersebut.
Terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak dimiliki oleh Ah Poong, Luthfie pun pusing. Menurutnya, bangunan disana berdiri diatas lahan milik Sentul. Sedangkan, pihaknya lebih banyak menindak bangunan yang berdiri diatas lahan milik pemerintah.
“Seperti di pinggiran Situ. Itu kan cukup kami beri teguran satu kali, kemudian dibongkar karena berdiri di lahan milik pemerintah. Nah kalau Ah Poong kan lahannya punya Sentul,” tambahnya.
Mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor ini melanjutkan, Balai Besar Sungai Ciliwung-Cisadane (BBSWCC) sudah melakukan rapat untuk menindaklanjuti pelanggaran GSS yang dilakukan Ah Poong.
“Peraturannya sedang dikaji oleh pemerintah pusat. Kami juga mendorong adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang ini. Karena UU sudah dihapus total,” pungkasnya.(BT/Art)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro