JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo sebagai saksi terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta. Tjahjo dicecar penyidik KPK perihal rapat yang dilakukan Komisi II DPR dan Ditjen Otda Kemendagri terkait Meikarta.
“Penyidik mendalami terkait proses perizinan dengan mengkonfirmasi sejumlah rapat yang dilakukan di Komisi II DPR RI dan Ditjen Otda Kemendagri,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, (25/1/2019).
Selain itu, lanjut Febri, Tjahjo juga ditanya perihal komunikasi dengan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Sebab, saat Neneng bersaksi di persidangan, ia menyebut jika Tjahjo meminta dirinya untuk membantu proyek Meikarta.
“Penyidik juga mengkonfirmasi terkait sejumlah fakta persidangan termasuk komunikasi dengan Bupati Bekasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, usai diperiksa KPK, Tjahjo mengaku jika dirinya pernah menghubungi Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin untuk memproses proyek Meikarta sesuai dengan aturan
Menurut Tjahjo, saat itu ia menghubungi Neneng melalui perantara Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono via telepon. Saat itu, Sumarsono memang tengah rapat bersama Neneng terkait izin Meikarta.
Tjahjo melanjutkan, arahan yang ia berikan tersebut merupakan hal biasa. Tak hanya itu, menurut Tjahjo, arahan itu juga tak didasarkan pada besarnya nilai investasi Meikarta di Kabupaten Bekasi.
“Itu tugas saya sebagai Mendagri,” tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta.
Neneng diduga akan menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar dari pihak swasta sebagai uang ‘pelicin’ perijinan. Namun, hingga kasus terbongkar baru dibayarkan Rp 7 miliar secara bertahap melalui Kepala Dinas terkait.
KPK juga menetapkan delapan tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group. (*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro