KUDUS - Petugas Bea Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang dilakukan oknum dengan modus pengiriman furniture.
Dari penindakan yang dilakukan pada hari Rabu (23/1/2019) tersebut berhasil diamankan 400 ribu batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp286 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Imam Prayitno mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan oleh jajarannya. "Penindakan berawal dari informasi yang didapatkan petugas bahwa ada pengiriman rokok ilegal yang akan dibawa oleh ekspedisi di Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.
Petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk mengecek kebenarannya," ungkap Imam.
Petugas Bea Cukai lantas melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut yang menjadi target operasi. "Dari hasil pemeriksaan, ditemukan furniture dan juga puluhan karton yang diletakkan di atas tumpukan furniture.
Setelah dihitung terdapat 25 Koli rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang siap edar. Jumlah total rokok ilegal mencapai 400.000 batang, dengan nilai barang sebesar Rp286.000.000," tambah Imam.
Dari hasil penindakan ini nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp188.826.000,-. Nilai ini dihitung dari jumlah cukai, PPn hasil tembakau serta pajak rokok.
Untuk keperluan lebih lanjut, R (40th) pemilik ekspedisi, sarana pengangkut, dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan oleh tim Penyidikan.(*/D Tom)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro