BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terpilih lima besar calon penerima penghargaan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Award tahun 2019. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan melakukan presentasi di hadapan dewan juri dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bertempat di ruang rapat ciremai, Gedung Sate, Bandung pada Kamis (14/11/2019).
Dalam eksposenya Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan kerjasama yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor selama tahun 2018 untuk MoU dengan Pemerintah 9 Dokumen dan pihak ketiga 22 Dokumen untuk Perjanjian Kerjasama (PKS) sebanyak 12 Dokumen, pihak ketiga 29 Dokumen. Untuk tahun 2019 MoU Pemerintah 6 Dokumen,pihak ketiga 26 Dokumen sedangkan PKS Pemerintah 5 Dokumen, pihak ketiga 16 Dokumen.
“Pemerintah Kabupaten Bogor juga selalu mengevaluasi MoU dan PKS agar dapat berjalan jadi tidak hanya acara seremonial saja namun harus di implementasikan,” ujarnya.
Iwan juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor juga akan mengadakan Borderline Economic Summit tahun 2019 yakni menjalin kerjasama dengan daerah perbatasan yakni Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Lebak, Kota Depok serta Kabupaten Karawang.
“Proses penawaran kerjasama dalam pengembangan sosial, ekonomi, infrastruktur, kesehatan dan pariwisata serta memperluas kerjasama dengan Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan Bogor,” tambahnya.
Ia juga mengatakan strategi dan arah kebijakan pembangunan merupakan dasar bagi penentuan program pembangunan daerah. Program pembangunan daerah menjadi dasar pelaksanaan arah kebijakan yang telah di tetapkan, sesuai dengan waktu pelaksanaan.
“Program pembangunan daerah merupakan program strategis daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya, sebagai instrumen arah kebijakan untuk mencapai sasaran RPJMD,”katanya. (Fuz)
BOGOR – Daerah Otonomi Daerah (DOB) Bogor Timur rupanya tinggal menunggu waktu. Sinyalemen itu diketahui setelah Tim Presidium Bogor Timur menghadap Kepala Bagian Urusan Pemerintahan Pemprov Jawa Barat, Neni Rohaeni, Senin (11/11/2019).
Hasilnya, tim Presidium diminta segera untuk melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri agar upaya pemekaran tidak masuk RPP terkait luasan wilayah, seperti halnya Musdes/SKMD yang bisa menggunakan persetujuan yang lama untuk yang sudah Ampres.
“Prioritas 5 CDOB dijabar yaitu 3 CDOB yang Ampres & 2 CDOB yg sudah masuk Pemprov sesuai dgn UUD 23 & RPP (Botim&Inbar). Penyampaian usulan CDOB Bogor timur diusahakan di tahun 2020 yang dimana terlebih dahulu memberikan batas waktu selama 6 bulan disemester pertama kepada CDOB yang sudah Ampres untuk perbaikan usulan menyesuaikan dengan UU 23 & RPP,” kata Sekjen Presidium Bogor Timur, A. Slamet Riyadi, kepada Wartawan.
Lebih lanjut, Slamet juga mengatalan,usulan DOB Botim harus dikawal terus ditingkat Provinsi Komunikasi dengan gerakan politis & komunikasi secara normatif sesuai dengan tata administrasi yang diharuskan harus terus dijalin dengan pemerintah Provinsi. “Tidak bisa hanya menunggu kabar perkembangan jelasnya. Harapannya saya di tahun 2020 ini usulan DOB Botim sudah dilayangkan ke pusat,” tegasnya.
Terkait usulan Pemprov Jabar, Slamet memastikan, DPP Presidium akan segera melakukan konsultasi ke Kemendagri. “Poinnya terkait masalah luasan wilayah yang ada di RPP kita minta agar mengacu pada ketentuan lama yaitu jumlah minimal 5 kecamatan & kepadatan Penduduk,” lugasnya. (Omen)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro