BOGOR - Daerah Otonomi Daerah (DOB) Bogor Timur rupanya tinggal menunggu waktu. Sinyalemen itu diketahui setelah Tim Presidium Bogor Timur menghadap Kepala Bagian Urusan Pemerintahan Pemprov Jawa Barat, Neni Rohaeni, Senin (11/11/2019).
Hasilnya, tim Presidium diminta segera untuk melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri agar upaya pemekaran tidak masuk RPP terkait luasan wilayah, seperti halnya Musdes/SKMD yang bisa menggunakan persetujuan yang lama untuk yang sudah Ampres.
"Prioritas 5 CDOB dijabar yaitu 3 CDOB yang Ampres & 2 CDOB yg sudah masuk Pemprov sesuai dgn UUD 23 & RPP (Botim&Inbar). Penyampaian usulan CDOB Bogor timur diusahakan di tahun 2020 yang dimana terlebih dahulu memberikan batas waktu selama 6 bulan disemester pertama kepada CDOB yang sudah Ampres untuk perbaikan usulan menyesuaikan dengan UU 23 & RPP," kata Sekjen Presidium Bogor Timur, A. Slamet Riyadi, kepada Wartawan.
Lebih lanjut, Slamet juga mengatalan,usulan DOB Botim harus dikawal terus ditingkat Provinsi Komunikasi dengan gerakan politis & komunikasi secara normatif sesuai dengan tata administrasi yang diharuskan harus terus dijalin dengan pemerintah Provinsi. "Tidak bisa hanya menunggu kabar perkembangan jelasnya. Harapannya saya di tahun 2020 ini usulan DOB Botim sudah dilayangkan ke pusat," tegasnya.
Terkait usulan Pemprov Jabar, Slamet memastikan, DPP Presidium akan segera melakukan konsultasi ke Kemendagri. "Poinnya terkait masalah luasan wilayah yang ada di RPP kita minta agar mengacu pada ketentuan lama yaitu jumlah minimal 5 kecamatan & kepadatan Penduduk," lugasnya. (Omen)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro