BOGOR – Sebanyak 30 bangunan kios di Jalan Raya Kemang – Parung, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor menjadi sorotan. Bangunan yang akan digunakan untuk kios makanan atau pusat kuliner yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ayatulah salah seorang warga setempat mengaku tidak tahu pembangunan kios tersebut, dan tidak mengetahui kios itu untuk digunakan untuk apa. Ia pun tidak melihat papan IMB di lokasi proyek itu. “Saya yang orang awam saja tau, setiap proyek pembangunan pasti ada papan atau menyetujui IMB yang dikeluarkan Pemkab Bogor, berarti ada yang lemah dari segi pengawasan baik itu dari pemkab dan kecamatan. Boleh saja membuat suatu usaha tetapi mengikuti prosedur, yaitu lengkapi IMB, ”katanya
Salah satu pekerja proyek , Iyus mengaku hanya bekerja. Setahu sendiri izin dari kecamatan sudah ada tapi izin dari pemda belum tahu. Kios yang sudah dibangun beberapa bulan lalu ini berukuran 4 × 3 meter dan rencananya akan dikontrakkan. “Saya hanya kerja. Izin dari kecamatan setahu saya sudah ada. Kalau dari pemda saya tidak tahu, ” terangnya.
Sementara Kasie Trantib Kecamatan Kemang Suhendi mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik ke 30 kios tersebut, dirinya akan melakukan dan dorongan agar para pelaku usaha mengurus prosedur yang sudah jadi aturan.” Saya akan meminta kepada pemilik agar mengurus izin, karena perizinan bagian dari upaya peningkatan PAD Daerah, jika tidak di urus sangsi tegas akan di lakukan,” urainya. (Igon)
BOGOR – Nyali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dipertanyakan. Sebab, sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang sempat ditutup, resmi dengan segel penghentian operasional pada 2 Mei 2019 lalu, kini melenggang bebas beroperasi.
“Padahal pada tanggal 2 mei 2019, keberadaan THM/Warem Kemang pernah dibongkar oleh Pol PP. Tapi kenapa makin kesini makin menjamur. Ada apa ini?. Saya rasa para pelaku usaha, terkesan menantang Pol PP. Sudah dirobohkan, malah semakin menjamur tempat usaha maksiat di Kemang,” ujar Suryana salah seorang warga Kemang yang diamini dua orang kerabatnya kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Ia menjelaskan, keberadaan THM berupa Warung Remang-Remang (Warem) di wilayah Kecamatan Kemang selalu saja muncul kembali, meski sudah ada pembongkaran berkali-kali.
“Coba aja cek dilokasi Blok Yuli yang masuk wilayah Desa Pondok Udik dan Blok Empang di Desa Kemang. Ada belasan THM/Warem posisinya sangat berdekatan yang dibangun oleh para pelaku usaha. Seharusnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Pol PP segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu,” bebernya.
Terpisah, Tokoh masyarakat Desa Kemang yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Pondok Udik Ustad Samsudin meminta Pemkab Bogor harus serius untuk mengatasi menjamurnya THM.
“Ini segera di atasi oleh para pemangku kebijakan dan para eksekutif sampai legislatif. Dan jangan dibiarkan sampai berlarut-larut, keberdaan mereka itu bisa merusak moral bangsa. Kalau perlu pidanakan para pelaku usaha THM/Waren yang masih membandel dengan membangun kembali. Kan ini seperti menantang aparat loh,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR) Khotman Idris mengatakan, adanya pelanggaran penyakit masyarakat (Pekat) dan mandulnya program nongol babat (Nobat) yang jadi senjata era Bupati Rachmat Yasin diduga ada oknum yang membekingi sehingga pengawasan kurang optimal.
“Seharusnya penegak perda (Satpol PP) setelah penertiban lakukan pengawasan yang ekstra. Jadi penertiban dengan pembongkaran yang sudah dilakukan tersebut, tidak saja menghabiskan anggaran saja. Ini harus ditindak tegas kalau perlu dibongkar, supaya wilayah kemang jauh dari bisnis lendir,” tegasnya. (Igon)
BOGOR – Seorang perempuan setengah baya ditemukan telah membusuk di dalam pabrik garmen. Penemuan jenazah korban yang diketemukan sudah ada dalam keadaan membusuk menggemparkan warga sekitar.
Ratusan warga yang penasaran, berkerumun di tempat kejadian perkara di yaitu Kampung Keramat RT 1/RW 1 Desa Pabuaran Kecamatan Kemang. “Korban bernama Lisa, perempuan, usia sekitar 50 tahun. Almarhumah di nyatakan sudah 5 hari menghilang,” ungkap Bhabinkamtibmas Desa Pabuaran Aiptu Yaya Sumirat, Senin (18/11/2019).
Aiptu Yaya Sumirat menambahkan, sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga dan pengurus, terkait dengan penemuan mayat perempuan. Dia menambahkan, pihak Reskrim Polsek Kemang segera datangi TKP dan melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan tidak diketemukan dugaan penganiayaan, sehingga pihak keluarga menolak untuk ada autopsi. Selanjutnya diadakan dengan persetujuan dari Pemerintah Desa, RW dan RT yang ditunjuk oleh Nurmansyah, jenazah akan langsung dimakamkan, ”pungkas Yaya Sumirat yang didampingi Kades.(Igon)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro