BOGOR – Nyali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dipertanyakan. Sebab, sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang sempat ditutup, resmi dengan segel penghentian operasional pada 2 Mei 2019 lalu, kini melenggang bebas beroperasi.
“Padahal pada tanggal 2 mei 2019, keberadaan THM/Warem Kemang pernah dibongkar oleh Pol PP. Tapi kenapa makin kesini makin menjamur. Ada apa ini?. Saya rasa para pelaku usaha, terkesan menantang Pol PP. Sudah dirobohkan, malah semakin menjamur tempat usaha maksiat di Kemang,” ujar Suryana salah seorang warga Kemang yang diamini dua orang kerabatnya kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Ia menjelaskan, keberadaan THM berupa Warung Remang-Remang (Warem) di wilayah Kecamatan Kemang selalu saja muncul kembali, meski sudah ada pembongkaran berkali-kali.
“Coba aja cek dilokasi Blok Yuli yang masuk wilayah Desa Pondok Udik dan Blok Empang di Desa Kemang. Ada belasan THM/Warem posisinya sangat berdekatan yang dibangun oleh para pelaku usaha. Seharusnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Pol PP segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu,” bebernya.
Terpisah, Tokoh masyarakat Desa Kemang yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Pondok Udik Ustad Samsudin meminta Pemkab Bogor harus serius untuk mengatasi menjamurnya THM.
“Ini segera di atasi oleh para pemangku kebijakan dan para eksekutif sampai legislatif. Dan jangan dibiarkan sampai berlarut-larut, keberdaan mereka itu bisa merusak moral bangsa. Kalau perlu pidanakan para pelaku usaha THM/Waren yang masih membandel dengan membangun kembali. Kan ini seperti menantang aparat loh,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR) Khotman Idris mengatakan, adanya pelanggaran penyakit masyarakat (Pekat) dan mandulnya program nongol babat (Nobat) yang jadi senjata era Bupati Rachmat Yasin diduga ada oknum yang membekingi sehingga pengawasan kurang optimal.
“Seharusnya penegak perda (Satpol PP) setelah penertiban lakukan pengawasan yang ekstra. Jadi penertiban dengan pembongkaran yang sudah dilakukan tersebut, tidak saja menghabiskan anggaran saja. Ini harus ditindak tegas kalau perlu dibongkar, supaya wilayah kemang jauh dari bisnis lendir,” tegasnya. (Igon)
BOGOR – Sengkarut Pedangan Kaki Lima (PKL) Jalan Lingkar Pasar Citeureup, PU (Fisabilillah) akhirnya menemui titik terang. Pjs Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin memastikan jika pembongkaran terhadap lapak-lapak yang berdiri diatas jalan itu sudah masuk dalam program Satpol PP.
“Saya sudah kontek Agus Ridho (Kabid Perundang-Undangan Satpol PP kabupaten Bogor-red) dan katanya sudah masuk program mereka,” kata Burhan saat dikonfirmasi via telepon seluler.
Lebih lanjut, Burhan juga menuturkan, terkait adanya informasi soal pejabat Camat yang akan tetap mempertahankan lokasi PKL tersebut, bukan ranah sang camat. “Jangan tanya Camat atuh, dia mah pejabat dibawah. Kan penertibannya Satpol PP. Tanya Agus Ridho, saya sudah kontek dan katanya, saya ulangi, sudah masuk masuk program mereka,” tegas Burhan.
Sebelumnya, simpang siurnya pembongkaran PKL di Jalan Lingkar Pasar Citeureup, PU (Fisabilillah) membuat Pjs Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, marah. Dirinya mengaku kecewa dengan kinerja Satpol PP yang sudah melayangkan surat teguran kepada para pedagang tersebut, namun belum juga dilakukan pembongkaran.
Burhan, begitu dia biasa disapa, mengaku merasa dibohongi Satpol PP. “Ini Agus Ridho gak jelas infonya, saya akan panggil lagi,dia bikin laporan ke saya bukan yang dimaksud seperti yang diberitakan dimedia. Kalau Jalan Lingkar PU digunakan jadi PKL jelas salah lah dan Satpol PP harus segera Bongkar,” kata Burhan.
Kemarahan Burhan bukan tanpa alasan. Sebab, Satpol PP Kabupaten Bogor telah memastikan akan membongkar ratusan lapak milik PKl liar di jalan tersebut. Hal ini dikuatkan dengan adanya Surat Pemberitahuan kepada para PKL untuk segera mengosongkan lokasi tersebut dalam waktu dua hari, terhitung sejak 19 Februari 2019.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan, apabila para PKL tersebut tidak mengindahkan surat pemberitahuan bernomor 330-1/131 -Tibum itu, maka dalam jangka waktu 2 (dua) hari, sejak diterimanya surat tersebut pada 19 Febuari, akan dilakukan pembongkaran. Sehingga kerusakan dan kehilangan barang dagang, tidak menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Karena PKL itu sudah melakukan pelanggaran terhadap, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015, tentang ketertiban umum,” tegasnya saat dihubungi Jurnal Metro melalui WhatsApp Messenger (WA) pribadinya Rabu (20/2/19).(Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro