BOGOR - Sengkarut Pedangan Kaki Lima (PKL) Jalan Lingkar Pasar Citeureup, PU (Fisabilillah) akhirnya menemui titik terang. Pjs Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin memastikan jika pembongkaran terhadap lapak-lapak yang berdiri diatas jalan itu sudah masuk dalam program Satpol PP.
"Saya sudah kontek Agus Ridho (Kabid Perundang-Undangan Satpol PP kabupaten Bogor-red) dan katanya sudah masuk program mereka," kata Burhan saat dikonfirmasi via telepon seluler.
Lebih lanjut, Burhan juga menuturkan, terkait adanya informasi soal pejabat Camat yang akan tetap mempertahankan lokasi PKL tersebut, bukan ranah sang camat. "Jangan tanya Camat atuh, dia mah pejabat dibawah. Kan penertibannya Satpol PP. Tanya Agus Ridho, saya sudah kontek dan katanya, saya ulangi, sudah masuk masuk program mereka," tegas Burhan.
Sebelumnya, simpang siurnya pembongkaran PKL di Jalan Lingkar Pasar Citeureup, PU (Fisabilillah) membuat Pjs Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, marah. Dirinya mengaku kecewa dengan kinerja Satpol PP yang sudah melayangkan surat teguran kepada para pedagang tersebut, namun belum juga dilakukan pembongkaran.
Burhan, begitu dia biasa disapa, mengaku merasa dibohongi Satpol PP. “Ini Agus Ridho gak jelas infonya, saya akan panggil lagi,dia bikin laporan ke saya bukan yang dimaksud seperti yang diberitakan dimedia. Kalau Jalan Lingkar PU digunakan jadi PKL jelas salah lah dan Satpol PP harus segera Bongkar,” kata Burhan.
Kemarahan Burhan bukan tanpa alasan. Sebab, Satpol PP Kabupaten Bogor telah memastikan akan membongkar ratusan lapak milik PKl liar di jalan tersebut. Hal ini dikuatkan dengan adanya Surat Pemberitahuan kepada para PKL untuk segera mengosongkan lokasi tersebut dalam waktu dua hari, terhitung sejak 19 Februari 2019.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan, apabila para PKL tersebut tidak mengindahkan surat pemberitahuan bernomor 330-1/131 -Tibum itu, maka dalam jangka waktu 2 (dua) hari, sejak diterimanya surat tersebut pada 19 Febuari, akan dilakukan pembongkaran. Sehingga kerusakan dan kehilangan barang dagang, tidak menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Karena PKL itu sudah melakukan pelanggaran terhadap, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015, tentang ketertiban umum,” tegasnya saat dihubungi Jurnal Metro melalui WhatsApp Messenger (WA) pribadinya Rabu (20/2/19).(Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro