BOGOR - Sedikitnya ada 300 kontraktor yang terkena di daftar hitam (blacklist) pemerintah akibat pekerjaan pembangunan yang tidak maksimal dalam dua tahun ke belakang. Data ini dikeluarkan LKPP RI dalam iseminasi Daftar Hitam 2019 kepada SKPD se-Kabupaten Bogor di Olympic Renotel Sentul, Jumat (1/3/2019).
Kasubdit Perencanaan Pengadaan LKPP RI, Patria Susantosa menjelaskan, pemberian sanksi blacklist, untuk mendorong penyedia barang dan jasa mengedepankan kualitas pekerjaan dan mematuhi kontrak kerja.
“Kalau tidak begitu, tidak mengedukasi penyedia jasa. Sanksi blacklist diberikan supaya mereka bisa optimal dalam pekerjaan pembangunan. Supaya hasilnya bisa dirasakan masyarakat,” kata Patria, Jumat (1/2/2019).
Patria menjelaskan beberapa indikasi penyedia jasa layak dan harus didaftarkan blacklist. “Pertama, penyimpangan dokumen lelang. Yang paling banyak penyedia jasa tidak memenuhi kontrak, seperti tidak selesai tepat waktu, tidak sesuai spesifikasi dan indikasi lainnya,” jelas Patria.
Meski begitu, pemerintah daerah harus tetap mengikuti tata cara pendaftaran blacklist sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018.
Sementara Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor, Budi CW membenarkan ada beberapa kontraktor yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang telah ditentukan Pemkab Bogor. Karena itu, ia berharap, usai diseminasi ini SKPD lebih berani memberi sanksi blacklist kepada penyedia jasa yang melanggar.
“Karena kalau sudah di black list, sudah pasti tidak bisa ikut pelelangan di pemerintah paling sebentar satu tahun,” katanya.(Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro