BOGOR - Sebanyak 30 bangunan kios di Jalan Raya Kemang - Parung, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor menjadi sorotan. Bangunan yang akan digunakan untuk kios makanan atau pusat kuliner yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ayatulah salah seorang warga setempat mengaku tidak tahu pembangunan kios tersebut, dan tidak mengetahui kios itu untuk digunakan untuk apa. Ia pun tidak melihat papan IMB di lokasi proyek itu. “Saya yang orang awam saja tau, setiap proyek pembangunan pasti ada papan atau menyetujui IMB yang dikeluarkan Pemkab Bogor, berarti ada yang lemah dari segi pengawasan baik itu dari pemkab dan kecamatan. Boleh saja membuat suatu usaha tetapi mengikuti prosedur, yaitu lengkapi IMB, ”katanya
Salah satu pekerja proyek , Iyus mengaku hanya bekerja. Setahu sendiri izin dari kecamatan sudah ada tapi izin dari pemda belum tahu. Kios yang sudah dibangun beberapa bulan lalu ini berukuran 4 × 3 meter dan rencananya akan dikontrakkan. “Saya hanya kerja. Izin dari kecamatan setahu saya sudah ada. Kalau dari pemda saya tidak tahu, " terangnya.
Sementara Kasie Trantib Kecamatan Kemang Suhendi mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik ke 30 kios tersebut, dirinya akan melakukan dan dorongan agar para pelaku usaha mengurus prosedur yang sudah jadi aturan." Saya akan meminta kepada pemilik agar mengurus izin, karena perizinan bagian dari upaya peningkatan PAD Daerah, jika tidak di urus sangsi tegas akan di lakukan," urainya. (Igon)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro