BOGOR – Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Bogor Timur merupakan suatu kebutuhan. Hal itu ditegaskan Presidium Bogor Timur, Alhafis. Pernyataan ini juga sekaligus menjawab statmen salah seorang warga yang mengaku masyarakat Bogor Timur di salah satu media pada 30 November 2019.
Jajaran Presidium Bogor Timur sendiri merasa perlu untuk mengklarifikasi pernyataan masyarakat tersebut.
“Kaitan dengan tuduhan yang dialamatkan kepada para Pengurus Presidium DOB Bogor Timur kami presidium berkewajiban menjawab tuduhan itu bahwa tuduhan itu tidak mendasar karena mungkin yang bersangkutan tidak faham dan tidak mengikuti perkembangan sejak berdirinya Presidium DOB Bogor timur itu berangkat berdasarkan Aspirasi masyarakat Bogor Timur dengan mengikuti langkah kerja yang prosedural terarah dan terukur dengan memenuhi standarisasi ketentuan ketentuan yang berlaku berdasarkan UU no 23 tahun 2014 dalam melaksanakan proses pengajuan kepada pemerintah yang berwenang dengan melalui sosialisasi kepada seluruh masyarakat Bogor Timur,” kara Alhafis, Ketua Presidium Bogor Timur kepada awak media.
Lebih lanjut, ia menjabarkan kaitan soal Moratorium itu ranahnya presiden. Namun begitu, pihaknga tetapi terus berjuang karena pamekaran Botim adalah aspirasi dan merupakan kebutuhan masyarakat Bogor Timur.
“Kelayakan Botim untuk dimekarkan salah satu indikator yang paling utama adalah PAD Botim yang besar, jumlah penduduk yang hampir kurang lebih 1,3 juta jiwa. Selain itu, usulan DOB Botim sudah mengacu pada UU 23 & PP 78. Usulan didasarkan pula pada SKMD dari 75 Desa yang ada di Bogor Timur dan hasil 4 kajian akademis (Kajian Potensi daerah, Kajian kemampuan daerah, Kajian Calon ibukota, Kajian Batas Wilayah-red) yang menyatakan sangat layak,” beber Alhafis.
Bahkan, lanjutnya, saat ini administrasi usulan sudah disesuaikan dengan RPP seperti yang diminta Pemerintah Pusat. “Final di Pemerintah Kabupaten dibuktikan dengan Persetujuan Bersama BUPATI & DPRD dengan surat Nomor : 188.34/03/PB-DPRD/2019 & Nomor : 188.34/1/PB-ADPEM/VII/2019. Hari ini di Pemprov JABAR usulan CDOB yg sdh sesuai dgn RPP adalah CDOB Bogor Timur dan Indramayu Barat,” jelasnya.
Guna menghindari misskomunikasi terkait upaya yang dilakukan Presidium Bogor Timur, Alhafis menegaskan, pihaknya siap terbuka kepada siapa pun dan duduk bersama untuk berdialog. “Sangat lumrah dalam perbedaan pandangan mungkin tidak mengetahui secara detail keberadaan DOB Botim yang yang digarap oleh Presidium karena bisa saja tidak mengikuti langkah program kerja Presidium. Kami Presidium bersedia untuk berdialog dengan seluruh elemen masyarakat Bogor Timur dalam rangka mensosialisasikan soal DOB Botim,” paparnya.
Sementara itu, Dewan Penasihat Presidium saat dihubungi melalui seluler Beben Suhendar menjawab dengan singkat melalui pesan whatsapps-nya, menegaskan jika hal seperti itu tidak perlu ditanggapi. (Omen)
BOGOR – Daerah Otonomi Daerah (DOB) Bogor Timur rupanya tinggal menunggu waktu. Sinyalemen itu diketahui setelah Tim Presidium Bogor Timur menghadap Kepala Bagian Urusan Pemerintahan Pemprov Jawa Barat, Neni Rohaeni, Senin (11/11/2019).
Hasilnya, tim Presidium diminta segera untuk melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri agar upaya pemekaran tidak masuk RPP terkait luasan wilayah, seperti halnya Musdes/SKMD yang bisa menggunakan persetujuan yang lama untuk yang sudah Ampres.
“Prioritas 5 CDOB dijabar yaitu 3 CDOB yang Ampres & 2 CDOB yg sudah masuk Pemprov sesuai dgn UUD 23 & RPP (Botim&Inbar). Penyampaian usulan CDOB Bogor timur diusahakan di tahun 2020 yang dimana terlebih dahulu memberikan batas waktu selama 6 bulan disemester pertama kepada CDOB yang sudah Ampres untuk perbaikan usulan menyesuaikan dengan UU 23 & RPP,” kata Sekjen Presidium Bogor Timur, A. Slamet Riyadi, kepada Wartawan.
Lebih lanjut, Slamet juga mengatalan,usulan DOB Botim harus dikawal terus ditingkat Provinsi Komunikasi dengan gerakan politis & komunikasi secara normatif sesuai dengan tata administrasi yang diharuskan harus terus dijalin dengan pemerintah Provinsi. “Tidak bisa hanya menunggu kabar perkembangan jelasnya. Harapannya saya di tahun 2020 ini usulan DOB Botim sudah dilayangkan ke pusat,” tegasnya.
Terkait usulan Pemprov Jabar, Slamet memastikan, DPP Presidium akan segera melakukan konsultasi ke Kemendagri. “Poinnya terkait masalah luasan wilayah yang ada di RPP kita minta agar mengacu pada ketentuan lama yaitu jumlah minimal 5 kecamatan & kepadatan Penduduk,” lugasnya. (Omen)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro