JAKARTA - Kepolisian RI telah mengeluarkan surat edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech).
Menurut anggota Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa, surat ini hanya semacam panduan bagi anggota Kepolisian. Namun demikian, surat tersebut tidak bisa dijadikan dasar mempidanakan seseorang.
"Kan surat edaran ini sebetulnya bukan hukum. Polisi itu sebenarnya, dia tidak bisa menuntut berdasarkan surat edaran ini. Itu kan ibaratnya surat itu panduan bagi Kepolisian, jadi bukan hukum," kata Desmond, 2/11 .
Menurut politisi Partai Gerindra ini, untuk memidanakan seseorang, polisi harus memiliki landasan hukum. Jika polisi seperti membuat suatu landasan hukum, maka hal itu menyalahi aturan.
"Jadi kalau polisi menganggap ini sebagai norma, ya polisi membuat Undang-Undang, itu nggak benar. Kalau polisi membuat Undang-Undang, ini kan membuat aturan menjadi norma. Ini kan sudah nggak jelas institusi Kepolisian," terang Desmond.
Desmond mengatakan surat itu tidak bisa menjadi pengekang kebebasan berekspresi masyarakat sipil. Jika hal itu dilakukan maka menurutnya telah melanggar konstitusi yang berlaku.
"Kalau surat edaran itu menjadi pengekangan masyarakat sipil, saya pikir ini sudah melanggar konstitusi kita," tandasnya. (*Ris)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro