LOMBOK – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz mempersilakan saja kalau kubu Romahurmuziy dan Menkumham Yasonna Laoly untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan kubunya.
Namun, sesuai aturan hukum putusan kasasi itu harus dilaksanakan dulu.
“Laksanakan dulu putusan kasasi MA itu. Putusannya kan MA mengakui PPP Djan Faridz, maka Menkumham harus memberi pengesahan kubu kami dulu, laksanakan dulu itu, baru bisa mengajukan PK,” kata Dimyati Natakusuma selaku Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, di Lombok, (1/11).
Menurutnya, tanpa adanya pelaksanaan putusan itu, maka tidak bisa dilakukan PK. Sebab, adanya PK harus ada kondisi hukum dilaksanakannya putusan kasasi yqng memenangkan pihaknya.
“Kalau belum dilaksanakan, apa yang akan di-PK,” jelasnya.
Di bagian lain, ia melihat, putusan MA ini memberikan penegasan, mana kader PPP yang benar-benar teguh pendirian, dan mana yang tidak. Namun, puhaknya tetap ingin semua kader kembali ke Rumah Besar PPP demi untuk kemajuan partai.
Sebelumnya, pada 20 Oktober lalu, MA mengabulkan permohonan kasasi PPP Djan Faridz yang merupakan hasil Munas Jakarta.
(*Bag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro