BOGOR - Keberadaan minimarket di Kabupaten Bogor sudah tak terbendung. Dari informasi yang didapat, sekitar 1.000 minimarket berdiri di Bumi Tegar Beriman.
Ironisnya, jumlah tersebut tak berbanding lurus dengan pajak yang didapatkan. Pada tahun 2015-2016, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor mencatat hanya 31 rekomendasi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dikelurkan. Dengan rincian tahun 2015 82 IUTM dan 229 ditahun 2016.
Selain itu, banyaknya minimarkat dengan sejumlah pelanggaran yang dilakukan mulai dari jarak antar minimarket dengan pasar tradisional hingga jam operasional, dinilai menjadi penyebab matinya usaha masyarakat kecil.
"Disperindag sendiri tak punya kuasa untuk mengeluarkan izin. Yang ada itu BPMPTSP. Kami hanya mengeluarkan kajian teknis lapangan saja. Kajian itu sendiri bukan jaminan izin bisa dikeluarkan," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Bogor, Pebri saat ditemui diruang kerja, Selasa (8/10/2019).
Lebih lanjut dikatakan Pebri lagi, pihaknya akan tetap komit pada aturan terkait yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, baik dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Pasar Modern maupun Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 tahun 2017 tentang Moratorium Minimarket.
"Pada intinya, kami hanya menjalankan permohonan dari stakeholder yang ingin menjalankan usahanya di Kabupaten Bogor. Tapi, kajian sendiri bukan hanya jaminan perizinan," sebutnya.
Sementara itu, Seksi Bina Usaha dan Sarana Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Bogor, Gana Triadi menjabarkan, sesuai dengan aturan yang ada, kajian teknis yang dilakukan Disperidag hanya sesuai dengan kondisi lapangan.
"Kami hanya melihat kondisi lapangan sesuai dengan dua aturan yang sampai saat ini belum berlaku surut. Seperti, jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional, 100 meter antar pedang kecil/toko sejenis, tapi itu bukan jaminan izin bisa dikeluarkan," paparnya.
Gana melanjutkan, hingga saat ini, terhitung sejak diberlakukannya Perbup Nomor 63 tahun 2017, Disperindag Kabupaten Bogor sudah mengeluarkan 530 kajian sesuai dengan permohonan yang masuk.(Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro