JAKARTA - Kasus suap terkait kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM kembali diproses penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk itu, penyidik KPK kembali memanggil pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, sebagai tersangka. "Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (2/3/2020).
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil politikus Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, sebagai saksi.
Namun, dalam lima kali panggilan, tak sekali pun Mekeng datang ke KPK. Mekeng telah mangkir dari panggilan penyidik pada 11 September, 16 September, 19 September, 8 Oktober 2019, dan terakhir pada 6 Desember 2019.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, sebesar Rp 5 miliar. Suap ini diberikan kepada Eni untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT. Kasus proyek pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan kasus suap PLTU Riau-1.
Eni Maulani Saragih telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. KPK juga telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Mekeng dan Samin Tan selama enam bulan ke depan, sejak 10 September 2019. Pencegahan dilakukan untuk membantu proses penyidikan KPK.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro