JAKARTA - Nama mantan pebulu tangkis nasional, Taufik Hidayat kembali disebut dalam sidang perkara dugaan suap terkait proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk KONI dari pemerintah yang melalui Kemenpora. Dalam sidang, Taufik Hidayat disebut menerima uang Rp1 miliar untuk mantan Menpora, Imam Nahrawi.
Hal tersebut terungkap saat mantan Pejabat Pembuat Komitmen program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Kemenpora, Edward Taudan Pandjaitan alias Ucok bersaksi untuk terdakwa Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Dalam kesaksiannya, Ucok mengungkap peran Taufik Hidayat dalam pemberian uang dugaan suap untuk Imam Nahrawi.
Awalnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali kesaksian Ucok terkait adanya arahan dari Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Kemenpora, Tommy Suhartanto. Arahan itu terkait permintaan uang Rp1 miliar oleh Imam Nahrawi.
"Apakah saudara katakan harus tunduk arahan direktur perencanaan dan anggaran. Apa pernah ada arahan dari Tomi untuk tambahan dana operasional keperluan Imam melalui terdakwa?" tanya jaksa ke Ucok di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020), malam.
Ucok mengamini adanya arahan tersebut. Kata Ucok, Tomi meminta agar keperluan Imam Nahrawi dipersiapkan yang nantinya akan diserahkan melalui Taufik Hidayat.
"Intinya saudara Tomi itu sampaikan ada keperluan dari pak menteri. Tolong disampaikan melalui Pak Taufik Hidayat. Seperti itu pak," jawab Ucok.
Setelah mendapat perintah, Ucok pun mengonfirmasi kepada salah satu staf Menpora yakni, Zainul. Kemudian, Ucok meminta bantuan Ahsan Firdaus untuk mencairkan dan mengantarkan uang dari anggaran akomodasi.
"Kan saya kasih ke Aslan, diantar ke Reiki. Reiki cerita, bahwa sudah berikan Rp1 miliar itu di rumahnya Pak Taufik di daerah Kebayoran," ungkap Ucok.
"Lalu Pak Taufik Hidayat bilang barangnya sudah diambil mas Ulum," sambungnya.
Sebelumnya, nama Taufik Hidayat juga pernah disebut dalam dakwaan Miftahul Ulum. Keterlibatan Taufik Hidayat disebut Jaksa terjadi saat ia membantu mantan Pejabat Pembuat Komitmen program Satian Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Kemenpora, Edward Taudan Pandjaitan alias Ucok untuk menyerahkan uang kepada Imam Nahrawi.
Jaksa menjelaskan awalnya, Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Kemenpora, Tommy Suhartanto menyampaikan kepada Ucok bahwa Imam Nahrawi meminta disiapkan uang. Imam Nahrawi disebut meminta disiapkan uang sebesar Rp1 miliar.
"Kemudian Tommy Suhartanto meminta kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok menyiapkan uang sejumlah Rp1 miliar untuk diserahkan kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa (Miftahul Ulum)," kata Jaksa Ronald, saat membacakan surat dakwaan.Kemudian, Ucok menyiapkan permintaan dana tersebut dengan mengambil anggaran Program Satlak Prima. Selanjutnya, Tommy meminta Reiki Mamesah selaku Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Kemenpora untuk mengambil uang itu dari Ucok.
Setelah mengantongi uang dari Ucok, Reiki tidak langsung memberikan kepada Imam Nahrawi. Kata Jaksa, uang itu justru diserahkan kepada Taufik Hidayat. Penyerahan uang itu, terjadi di kediaman Taufik di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kemudian, uang sejumlah Rp1 miliar tersebut diberikan Taufik Hidayat kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa di rumah Taufik Hidayat," papar Ronald.
Sekadar informasi, dalam perkara ini, Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama Imam untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Ulum.
Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Baca Juga: Imam Nahrawi Bantah Pernah Minta Biaya Tambahan Operasional Menteri
Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018.
Selain itu, Ulum juga didakwa menerima gratifikasi bersama Imam Nahrawi berupa uang sebesar Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Ulum saat Imam menjabat sebagai Menpora dalam rentang waktu 2014 hingga 2019.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro