BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan menerbitkan fatwa haram untuk warga mudik ditengah pandemik Covid-19 atau Corona. Itu menyusul adanya temuan kasus pasien positif pada sejumlah daerah di Jabar setelah kontak dengan pemudik dari DKI Jakarta.
Karena itu, Ridwan Kamil kembali mengimbau agar warga Jabar yang berada di sekitaran Ibu Kota agar tidak melakukan mudik.
"Kami mengapresiasi rencana fatwa MUI yang akan memberikan fatwa haram bagi yang mereka mudik di tengah pandemik covid," ujar Ridwan Kamil, Jumat (3/4/2020).
Menurut Emil -sapaan Ridwan Kamil- fatwa haram untuk pemudik di tengah pandemi Covid-19 ini sangat krusial. Pihaknya menemukan satu kasus di Ciamis, di mana seorang lansia terjangkit virus Corona setelah didatangi anaknya dari Jakarta.
"Kemudian dua sisanya mereka yang mudik dari Jakarta datang ke kota Bandung sehingga tes juga dua duanya adalah positi," imbuh dia.
Berkaca dari kasus tersebut, menurut Emil, mengindikasikan potensi penyebaran Covid-19 di Jabar akan luar biasa mengkhawatirkan.
Khususnya apabila tidak dapat mengendalikan arus mudik di tengah pandemik.
"Nah saya sampaikan mereka yang tidak mudik dari seputaran Jakarta akan ditanggung hajat hidupnya oleh pemerintah DKI Jakarta untuk KTP Jakarta. Dan untuk perantau Jakarta akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui kementerian sosial," tandasnya. (*/Hend)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro