BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor cemaskan nasib ribuan guru non Pegawai Negeri Sipil yang mengajar di SMA dan SMK. Ini seiring dengan pelimpahan kewenangan pengelolaan bidang pendidikan menengah dari Kabupaten Bogor ke Provinsi Jawa Barat tertanggal 1 Oktober 2016.
Kepala SMKN 1 Puncak Cisarua, Ujang Tohari mengemukakan, peralihan wewenang penyelenggaraan dan pengelolaan SMA/SMK dari daerah ke provinsi memang sudah menjadi amanat UU No 23 Tahun 2014.
Namun, yang menjadi kecemasan adalah bagaimana nasib ribuan guru honorer yang mengajar di ratusan SMA dan SMK di Kabupaten Bogor pasca pelimpahan. Sebab, dalam proses pelimpahan wewenang pengelolaan SMA/SMK ke provinsi ini hanya berlaku untuk guru PNS. Sementara untuk guru non PNS tidak diakomodir.
"Ini akan menimbulkan dampak global tentunya. Selama ini mereka mendapat gaji dari APBD Kabupaten Bogor, meskipun nilainya tidak besar," kata Ujang , (29/9).
Dia melanjutkan, tidak bisa dipungkiri, keberadaan guru honor sangat membantu sekolah meningkatkan mutu dan kualitas sumber daya manusia anak didik.
Misal di SMKN 1 Puncak Cisarua, jumlah tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 42 orang. Dari jumlah itu hanya 8 orang saja yang berstatus PNS. Situasi ini mungkin tidak akan berpengaruh bagi sekolah swasta. Karena mereka memang memiliki manajemen sendiri, berbeda dengan sekolah negeri.
"Bila guru honorer tidak diakomodir, apakah nanti akan efektif KBM di SMKN 1 Puncak Cisarua hanya diajar 8 guru saja," ucap Ujang.
Sementara, salah seorang guru honorer SMA negeri di Kecamatan Megamendung yang enggan disebutkan namanya berharap pemerintah bijak. "Kalau guru honor tidak diakomodir, itu sama halnya dengan menciptakan pengangguran baru. Sebab jumlah guru honor di SMA dan SMK di Kabupaten Bogor mencapai ribuan," tuturnya.
Kadisdik Kabupaten Bogor, Tb. Luthfie Syam menyebut, pelimpahan SMA dan SMK merupakan amanah undang-undang. "Tentunya kebijakan ini akan kita ikuti, meskipun teknisnya masih belum diputuskan oleh pemprov," tukasnya.
Sedangkan, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengemukakan, untuk urusan administrasi mulai dari SDM, aset dan dokumen lain yang berkaitan dengan pelimpahan kewenangan SMA/SMK, selesai pada 1 Oktober 2016.
"Penyerahan secara resmi terkait pembiayaan, penggajian dan lainnya akan dilakukan pada 1 Januari 2017 mendatang,” jelas Aher.BAL (*Ind)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro