BEKASI - Sanksi berat menunggu bagi pegawai yang nakal di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi sebab akan meningkatkan pengawasan terhadap pegawainya yang bertugas mengurus dokumen kependudukan.
Pengawasan ketat dilakukan seiring diberlakukannya sanksi enam tahun penjara kepada pegawai yang menarik retribusi kependudukan kepada warga.
"Itu sesuai dengan perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Kependudukan.
Ada 17 poin krusial yang berubah, tapi intinya semua pelayanan kependudukan gratis,"ucap Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Rudi Sabarudin,Selasa.
Dalam undang-undang itu juga disebutkan bahwa pegawai yang kedapatan memungut retribusi dari warga yang mengurus dokumen kependudukan, baik akta kelahiran, KTP, surat pindah, kartu keluarga, dan lain-lain.
"Namun untuk akta perkawinan memang masih berlaku biaya retribusinya, yakni Rp 155.000 per pasangan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 8 tahun 2013," bebernya.
Akan tetapi, saat ini, pemerintah setempat tengah menyusun Peraturan Wali Kota supaya biaya pembuatan akta perkawinan itu pun turut digratiskan.
Rudi mengharap masyarakat turut mendukung implementasi aturan ini dengan tidak memberikan uang kepada petugas yang mengurus dokumen kependudukan. Bantuan dari masyarakat juga bisa dilakukan dengan melapor pada Disdukcapil jika mendapati petugas yang tetap memungut retribusi. (*Eln)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro