CIANJUR - Polres CIanjur mengungkap kasus perdagangan dan prostitusi online dengan korban masih dibawah umur di Villa Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Satreskrim Polres Cianjur telah melakukan penangkapan terhadap yang diduga tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi online dibawah umur," jelas Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus,(2/6).
Hingga kini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Polres Cianjur.
Dia menjelaskan, kasus terungkap dari laporan masyarakat, hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka seorang perempuan dan laki-laki warga Cianjur serta korban empat gadis yang masih dibawah umur.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan kasus prostitusi online dan perdagangan orang itu hingga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya.
"Kami kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan prostitusi online dan perdagangan manusia itu," katanya.
Yusri menambahkan hasil pengungkapan dari para tersangka itu diketahui banyak korban wanita dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Sebanyak sembilan gadis korban yang diperjualbelikan dan dijadikan PSK itu diamankan polisi dengan usia berkisar 17-18 tahun.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh jajaran Polres Cianjur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*Yan)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro