Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan untuk mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta yang memenangkan Djan Faridz sebagai ketua umum dan Dimyati Nataksumah Sekjen. PPP Djan berharap Menkum HAM Yassona Laoly segera menerbitkan SK atas putusan MA itu.
"Putusan itu bersifat pengesahan bukan pengangkatan. Jadi Menkum HAM wajib mengesahkan paling lama 7 hari, jika tidak maka Menkum HAM telah melakukan abuse of power," kata Sekjen PPP Dimyati Natakusumah kepada wartawan (22/11).
Dimyati mengatakan pihaknya telah mengajukan persyaratan susunan kepengurusan PPP untuk kedua kalinya kepada Menkum HAM pada Rabu (18/11) lalu, sehingga Menkum HAM ada waktu 7 hari untuk menerbitkan SK sejak pengajuan itu.
"Kami harapkan Menkum HAM sahkan paling telat sampai Rabu depan. Ini sudah inkrah, kalau tidak dilakukan maka yang bersangkutan melakukan pelanggaran," ujar doktor hukum tata negara itu.
Dimyati juga mengingatkan, jika SK kepengurusan PPP Djan Faridz yang sudah disahkan MA tidak diterbitkan, maka pihaknya akan mengajukan gugatan pidana atas Menkum HAM Yassona Laoly. Pasalnya, putusan MA tidak bisa diajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Jika minggu depan Menkum HAM tak menerbitkan SK pengesahan, maka kami akan bawa ke ranah hukum.
Saya berharap sahabat saya tidak bermain-main, tidak menyalahgunakan jabatan dengan sewenang-wenang," tegas mantan bupati Pandeglang itu.(*Ars)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro