JAKARTA - Capres 02 Prabowo Subianto menyebut Kapolri Jenderal Tito Karnavian dapat menjamin netralitas Polri dalam Pemilu 2019.
Menanggapi hal itu, Polri menegaskan netralitas sudah sangat jelas dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia), itu sudah sangat jelas. Jadi pedoman untuk seluruh anggota Polri untuk menjaga netralitas dalam setiap kontestasi politik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, (11/4/2019).
Dedi kemudian menjelaskan Pasal 28 ayat 1. Dalam Pasal itu, Dedi menegaskan bahwa polisi harus netral dan tak boleh terlibat politik praktis. Sementara pada ayat 2 menyatakan polisi tak punya hak pilih dan dipilih.
"Jelas pasalnya, Pasal 28 ayat 1, Polri netral dan tidak terlibat politik praktis. Ayat 2, Polri tidak memiliki hak memilih dan dipilih," jelas Dedi.
Sedangkan pada ayat 3 Pasal 28, Polisi bisa terlibat politik praktis, jika mundur dari keanggotaan korps Bhayangkara.
"Pasal 3, apabila Polri mau menggunakan hak politiknya, maka mengajukan dan mengundurkan diri," ucap Dedi.
Prabowo sebelumnya menyebut Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah menjamin jajarannya netral dalam Pemilu 2019. Namun, apabila ada ditemukan polisi yang tidak netral, Prabowo meminta pendukungnya untuk mencatat namanya.
"Kapolri menjamin kepada saya bahwa polisi netral. Kalau ada yang nggak netral, catat namanya! Saya percaya Kapolri, tapi kalau ada yang menyimpang, catat namanya," ujar Prabowo dalam orasinya saat berkampanye di Stadion Sriwedari, Solo, Jawa Tengah.(*/Jun)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro