CIANJUR - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 terpaksa diundur. Sedikitnya ada empat tahapan yang diputuskan untuk diundur. Pengunduran empat tahapan ini tak lepas dari dampak pandemi Covid-19 yang tengah mewabah di seluruh negara dunia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan keputusan penundaan beberapa tahapan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2020 sebagai bentuk tindak lanjut dari Keputusan KPU RI No. 179 tahun 2020 dan Surat Edaran KPU RI No. 8 tahun 2020.
Beberapa tahapan yang ditunda berdasarkan keputusan KPU Cianjur No. 101 yakni masa kerja PPS yang telah dilantik tanggal 22 Maret, verifikasi dukungan Bapaslon Perseorangan dan Pembentukan PPDP.
“Serta pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih,” ujarnya.
Mengenai penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Cianjur, Selly menjelaskan, bukan merupakan wewenang dari KPU Cianjur. Namun hal tersebut merupakan ranah dari KPU RI.
“KPU Kabupaten Cianjur tidak mempunyai kewenangan menjawab hal tersebut, terlebih memutuskan apakah Pilkada ditunda atau tidak imbas dari pandemi korona. Itu ranah pimpinan,” tuturnya.
Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Yusup Kurnia mengatakan, saat ini masih menunggu surat edaran Bawaslu Pusat terkait penghentian tahapan Pilkada 2020 di Kabupaten Cianjur.
Kalau saat ini hanya berupa jeda mengikuti tahapan yang dihentikan KPU. Jadi, tahapan KPU yang berhenti secara otomatis berakibat pada penghentian pengawasan, baik Panwascam maupun PKD tidak ada kerja pengawasan saat ini,” ungkapnya.
Menurutnya, tahapan yang terhenti akan berkonsekuensi pada anggaran. Namun pihaknya tetap menunggu surat edaran resmi dari Bawaslu pusat.
“Kemungkinan kalau bergeser atau tidaknya masih menunggu, namun di beberapa daerah masih bekerja terlepas dari kondisi, kebanyakan bekerja di rumah masing-masing,” terangnya.
Selain itu, dirinya juga masih bekerja dari rumah dengan masih melakukan upload produk hukum Bawaslu di pemilu.
“Saya masih memasukkan produk hukum Bawaslu putusan administrasi sampai pada putusan sengketa, di jaringan data informasi hukum,” ungkapnya.
Menurutnya kondisi saat ini tak bisa diprediksi dan semua bertumpu pada situasi yang kembali normal.
“Kalau penindakan yang tersisa masih berjalan, tahapan terakhir yang dilakukan pengawasan adalah soal verifikasi administrasi,” tandasnya.(*/Yan)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro