BOGOR – Bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN) ke-70, wajah dunia kewartawanan Bogor tercoreng. Tiga oknum wartawan dari media massa mingguan disergap polisi saat memeras seorang kepala desa di Restoran Ayam Bakar di Kampung Kukulu, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, (9/2).
Uang Rp9,6 juta bersama sejumlah kartu pers dari berbagai media massa disita polisi. Ketiga oknum jurnalis itu; PA,39, ER,42, dan YJ,46, kini diperiksa intensif di Mapolsek Sukamakmur. “Ketiganya disergap saat menerima uang Rp9,6 juta dari Kades Sukamulya Suja’i yang dituding selingkuh,” jelas Kapolsek Sukamakmur Iptu Sonson Sudarsono.
Sedangkan Kades Suja’i dimintai keterangan sebagai saksi korban. Menurutnya, ulah oknum wartawan ini berawal dari tudingan, jika dia selingkuh dengan seorang wanita yang juga warganya. “Mereka meminta imbalan Rp100 juta, jika tidak akan memberitakan tadi sejumlah media massa termasuk memajang fotonya bersama cewek di dalam mobil,” kata Kades.
Semula dia tak mengurbisinya, namun teror oknum wartawan membuatnya gerah juga, apalagi sampai mendatangi rumahnya. “Teror bukan saja di rumah atau di kantor tapi juga lewat SMS dan telepon,” tambah Kades. Kesal dengan ulah oknum wartawan ini dia lalu mengontak Kapolsek Sukamakmur
Sata itulah disusun strategi penyergapan termasuk merekam tuntutan oknum jurnalis itu. Kemudian disepakati dari permintaan Rp100 juta menjadi Rp50 juta. “Tapi saya sangup membetri Rp10 juta dulu, sisinya belakangan, mereka setuju,” katanya.
Saat amplop berisi uang Rp9,6 juta, tapi ditulis Rp10 diserahkan ke oknum wartawan di Restoran Ayam Bakar Kukulu, saat itulah polisi menyeregap ketiga oknum wartawan. “Dari pengakuan mereka, aksinya itu melibatkan enam orang, kini tiga lainnya masih kita buru,” kata Kapolsek Sukamakmur seraya menyebutkan merekadikenakan Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 dengan ancaman satu tahun penjara.(Sam)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro