LAMPUNG - Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Tanjungkarang mencatat sebanyak 1.288 pengajuan gugatan cerai pasangan suami istri sepanjang Januari hingga Agustus 2023.
Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen didominasi perkara perceraian yang diajukan istri terhadap suami atau cerai gugat.
Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungkarang Junaidi mengatakan, ribuan perkara perceraian yang diajukan tersebut dilatarbelakangi beberapa faktor.
"Paling banyak yang kita temukan dalam fakta persidangan itu masalah nafkah atau masalah ekonomi, ada juga karena pasangan (suami) yang kecanduan judi online," ujar Junaidi dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Junaidi menuturkan, dari 1.288 perkara perceraian yang diajukan itu didominasi diajukan istri atau cerai gugat yakni sebanyak 1.022 kasus.
Sedangkan untuk perkara cerai talak atau suami yang mengajukan gugatan ada sebanyak 266 perkara.
Junaidi menjelaskan, dari data tersebut, PA Kelas IA Tanjungkarang sudah memutus perkara cerai talak sebanyak 201 kasus dan cerai gugat sebanyak 825 kasus.Namun, pihaknya mengungkapkan, jika dibandingkan data tahun 2022 pada periode yang sama, terjadi penurunan terhadap pengajuan gugatan cerai.
Junaidi menyebut, kasus perceraian itu masih banyak didominasi perkara perceraian yang diajukan oleh sang istri terhadap suaminya, yang disebabkan banyak faktor di antaranya ekonomi hingga perselingkuhan.
"Jika melihat data tahun 2022 periode sama, ini terjadi penurunan pengajuan dan putusan dilakukan oleh PA Tanjungkarang," tandasnya.(*/Tia)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro