CIBINONG – Penyakit masyarakat atau di disebut PEKAT berawal dari tempat hiburan ilegal dan tak berijin namun sampai sat ini begitu banyak sebaran tempat hiburan yang belum berijin hal ini mengundang banyak masalah rawan kriminalitas didaerah Kabupaten Bogor . Seperti yang terjadi di Hotel M-ONE ada dugaan tempat THM belum mengantungi ijin rumah bernyanyi dan lain sebagainya syarat untuk tempat hiburan .
Baru -baru ini lakukan sidak dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dan menganulir pernyataannya soal Tempat Hiburan Malam (THM) di M-One hotel karena dalam razia tersebut tidak melibatkan dinas terkait untuk mengetahui ijin yang sudah legal dan resmi .
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menyebutkan pihaknya tengah mendalami perizinan yang dimiliki M-One hotel termasuk THM yang menjadi fasilitas hotel tersebut.
Cecep Iman Nagarasid menegaskan, pemeriksaan perizinan THM M-One yang terletak di Kecamatan Sukaraja itu, akan libatkan Dinas terkait untuk melakukan pendalaman.
“Mohon jangan dipelintir soal perizinan THM M-One, saat ini kita masih dalami,” kata Cecep Imam Nagarasid.
“Memang secara izin dasar (Hotel) itu sudah ada, tapi perlu dilakukan lagi pendalaman lebih lanjut dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” tegas Cecep kepada Wartawan, Rabu (4/10/23).
Mantan Camat Babakan Madang itu mengatakan, keterlibatan dua dinas tersebut untuk kepastian dalam perizinan yang secara administrasi sudah dikantongi M-One.
“Untuk karaoke, diskotik dan pijat itu bisa jadi masuk dalam fasilitas hotel yang ada di Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Tapi untuk kepastian dalam poin-poin TDUP itu, kami akan koordinasi dengan Disbudpar,” katanya.
Lebih lanjut ia memaparkan, instansi perizinan juga akan dilibatkan dalam regulasi yang berlaku saat ini.
“Sekarang sudah OSS, apakah perizinan dasar yang M-One itu juga harus masuk dalam sistem yang sekarang? Makanya kami juga akan libatkan DPMPTSP,” tandasnya.
Diketahui, ramai di media, Satpol PP Kabupaten Bogor melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Wawan Darmawan menegaskan THM di M-One hotel lengkap perizinannya, usai melakukan sidak, pada Selasa (3/10/23). (*/Wa)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro