JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman akan bersikap kooperatif terkait kasus Wahyu Setiawan. Arief mengatakan pihaknya akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam semua informasi yang dibutuhkan.
"KPU menyatakan siap. Kalau memang ada informasi, dokumen yang dibutuhkan, kami terbuka dan kooperatif," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Rabu (22/1/2020).
Dalam kesempatan itu, Arief mengakui adanya surat undangan dari KPK untuk menjadi saksi terkait kasus yang menjerat Wahyu Setiawan. Namun, Arief belum menerima surat panggilan tersebut.
"Katanya adanya, tapi tadi saya lihat belum ada di meja saya. Jadi saya tidak tahu. Bisa datang siang, tapi untuk saya belum (terima)," kata Arief.
Arief menilai, adanya undangan dari KPK merupakan hal yang biasa dalam proses penegakan hukum. Untuk mencari keterangan informasi dari saksi-saksi.
"Saya pikir biasa, KPK dalam memproses kasus membutuhkan informasi dan keterangan saksi,"tutupnya.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro