JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan melakukan verifikasi data 103 warga negara asing (WNA) yang diketahui masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan, pihaknya telah mencermati temuan informasi yang disampaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri itu.
"Hasil pencermatan KPU atas 103 nama itu ternyata tersebar di 17 provinsi," kata Ubaid di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
Ia memastikan, KPU segera menelusuri lebih lanjut ke daerah-daerah yang diketahui terdapat temuan e-KTP WNA yang masuk DPT ini. "Jadi, tersebarnya juga ada di 54 kabupaten/kota," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, belakangan ini beredar informasi soal banyaknya WNA yang memiliki e-KTP dan masuk ke dalam DPT. Kabar ini bermula dari penemuan e-KTP milik WNA Tiongkok asal Cianjur yang NIK-nya masuk DPT.
Selanjutnya, muncul kabar ada tiga WNA yang memiliki e-KTP di Ciamis. Ketiganya diketahui masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro