JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta.
"Penyidik sudah melayangkan pemanggilan untuk beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait suap perizinan Meikarta," jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah, (11/12/18).
Adapun pimpinan yang dipanggil adalah Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi; Mustakim dan Daris.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi, Henry Lincoln.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta.
Mereka adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah; Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.
Adapun dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro; konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. (*/Al)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro