JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Winantuningtyastiti Swasanani akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa terkait dugaan penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada wartawa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).
Selain Winantuningtyastiti, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dari pihak swasta. Mereka diantaranya Direktur PT Digo Mitra Slogan, Jefri Siallagan, Mansur Ishak, Budiman Cornelius Santiago Hutapea, Sopar Bakhtiar Marpaung, serta Bantu Marpaung.
"Mereka juga saksi untuk tersangka MNZ," terangnya.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novita Ukoli yang merupakan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Kelapa Gading dan Fitriaty Kutana dari swasta, sebagai saksi M Nazaruddin.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi. Nazar yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar. (*Har)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro