MOJOKERTO - Direktur PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto periode 2013-2017, Trisno Nurpalupi (48) ditahan Kejaksaan setempat. Tersangka diduga melakukan korupsi dana penyertaan modal Pemkot Mojokerto dan kas PDAM. Perbuatan Trisno mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar.
Trisno menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto sejak pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 17.00 WIB, warga Jalan Palem Kartika I Blok A/17, Perumahan Japan Asri, Desa Japan, Sooko, Kabupaten Mojokerto ini digelandang dari ruangan pemeriksaan.
Memakai rompi tahanan warna oranye dan kedua tangannya diborgol, tersangka dimasukkan mobil tahanan untuk diantar ke Lapas Klas IIB Mojokerto di Jalan Taman Siswa. Penahanan Trisno berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto No PRINT-01/O.5.47/Fd.1/01/2019 tertanggal 8 Januari 2019.
"Tersangka merupakan Direktur PDAM Maja Tirta tahun 2013-2017. Tersangka kami tahan sampai 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Dwi Hatmoko kepada wartawan di kantornya, Jalan Bypass Mojokerto, Selasa (8/1/2019).
Dwi menjelaskan, Trisno baru ditetapkan sebagai tersangka hari ini. Menurut dia, tersangka diduga melakukan korupsi terhadap dana penyertaan modal dari Pemkot Mojokerto untuk PDAM Maja Tirta tahun 2013-2015. Selain itu, Trisno juga diduga melakukan korupsi terhadap kas PDAM tahun anggaran 2013-2017.
"Perkiraan kerugian negara Rp 1 miliar," ungkapnya.
Dwi menjelaskan terdapat 3 modus korupsi yang dilakukan tersangka Trisno terhadap keuangan PDAM Maja Tirta. Salah satunya dengan menggunakan dana penyertaan modal Pemkot Mojokerto tahun 2013-2015 tak sesuai peruntukannya. Tersangka juga menggunakan dana kas PDAM tahun 2013-2017 tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan Wali Kota Mojokerto.
"Modus ketiga, tersangka melakukan pembelian bahan kimia untuk PDAM Maja Tirta tanpa melalui proses pengadaan, harga barang juga dimark up," terangnya.
Akibat perbuatannya, tambah Dwi, Trisno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 118 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.
(*/A Rus)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro