SIDOARJO - Nasib korban lumpur tergantung Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, saat ini warga masih menunggu putusan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2013.
Korban lumpur mengajukan uji materi karena pembayaran ganti rugi tidak dimasukkan dalam APBN 2013.
"Jika putusan MK memenangkan tuntutan warga, maka sisa pembayaran ganti rugi akan di take over oleh pemerintah," kata Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin, Kemarin..
Politikus PKB tersebut mengaku, putusan MK menentukan nasib korban lumpur.
Jika uji materi itu dimenangkan warga, maka pemerintah mau tidak mau harus mengeluarkan dana untuk pelunasan sisa pembayaran ganti rugi.
Namun, jika putusan MK menolak tuntutan korban lumpur maka harapan untuk mendapat dana talangan dari pemerintah cukup sulit. "Tidak mungkin dana talangan pelunasan ganti rugi korban lumpur dianggarkan dalam APBN 2013 karena sudah disahkan," terang Nur Achmad.
Kalaupun dana talangan dikabulkan, pemerintah bisa memasukkan dalam perubahan APBN 2014. Jika masih tidak disetujui, korban lumpur hanya bisa berharap kepada presiden yang baru nanti.
Sisa pelunasan ganti rugi ditaksir kurang sekitar Rp900 miliar tersebut belum jelas kepastiannya. Lapindo Brantas Inc melalui anak perusahaannya PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ).
MLJ sudah berulangkali berjanji segera melunasi pembayaran ganti rugi.
Kenyataanya, sampai saat ini belum ada kejelasan. Bahkan, saat ini sudah tidak ada transfer uang masuk ke rekening bank korban lumpur.(*Bag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro